Suara.com - Pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan dinilai dapat menentukan nasib jutaan masyarakat Indonesia yang bekerja di industri tembakau.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta proses penyusunan dan pengesahannya tidak terburu-buru dan harus bijaksana, bahkan perlu dikaji ulang. Hal ini agar tidak menyengsarakan pihak terdampak seperti petani dan buruh.
”Pembahasan RPP Kesehatan, khususnya pada pengaturan produk tembakau, harus melibatkan petani serta stakeholder yang selama ini terlibat dalam ekosistem pertembakauan," kata Anggota Komisi IX DPR RI, M. Nabil Haroen dikutip Selasa (21/11/2023).
Menurut dia jumlah petani tembakau di Indonesia itu sangat besar, lebih dari 3 juta orang. Belum termasuk buruh yang terlibat di dalamnya. "Jadi tidak perlu terburu-buru, jangan dipaksakan jika belum siap," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai leading sector penyusunan pasal tembakau RPP Kesehatan agar lebih hati-hati.
”Karena (aturan tersebut) menentukan masa depan jutaan orang, terutama warga kita yang selama ini hidup dari pertanian tembakau. Kita perlu libatkan lebih banyak pihak untuk mensinergikan berbagai hal, agar semuanya bisa harmonis dan saling melengkapi dari sisi aspirasinya,” sarannya.
Nabil juga meminta supaya pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan tidak diarahkan untuk mematikan industri tembakau. Apalagi, dalam beberapa tahun belakangan ini, dirinya sering berdiskusi dengar pendapat dengan para petani tembakau di berbagai daerah. Sehingga, ia sangat memahami aspirasi para petani mengenai kebijakan soal tembakau.
”Saya merasakan betul aspirasi, harapan, dan juga doa dari mereka terkait regulasi pertembakauan. Ingat, di belakang petani tembakau ini, ada jutaan warga yang terlibat dalam industri tembakau lokal,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk Kemenkes, untuk lebih jeli dan melihat dalam kacamata yang lebih luas, bahwa ada aspirasi rakyat kecil, terutama petani tembakau yang harus diperhatikan. ”Misi kita seharusnya menciptakan regulasi yang membantu petani agar lebih sejahtera, membantu warga kita agar lebih mudah mendapatkan akses ekonomi melalui regulasi yang mendukung kemandirian dan kesejahteraan petani,” jelasnya.
Di kesempatan terpisah, Kementerian Pertanian (Kementan) juga menyoroti pasal tembakau dalam RPP Kesehatan yang bisa merugikan sektor perkebunan, terutama para petani tembakau.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam Syah, mengatakan pihaknya serius mengkaji isi pasal tembakau di RPP Kesehatan, terutama bagian pengaturan tembakau. Hal ini ialah wujud nyata dari komitmen Kementan dalam menjamin keberlangsungan dan melindungi para petani.
”Kita lagi kaji, itu kan sangat sensitif. Ya pastinya berdampak (ke petani tembakau) dan kita belum menyetujui di rancangan PP-nya. Yang jelas Ditjen Perkebunan hari ini itu pada posisi menjaga seluruh komponen di pembangunan perkebunan." ujarnya.
Pihaknya berjanji akan memperjuangkan nasib petani tembakau agar tidak dirugikan dengan adanya pasal tembakau di RPP Kesehatan. ”Yang jelas tidak akan merugikan para pekebun kita, posisinya seperti apa, karena mereka harus dijaga. Pada posisi apa nanti rancangan (RPP Kesehatan) itu jangan sampai mereka dengan keputusan ini salah,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
Pimpinan KPU Kompak Absen RDP di DPR Bahas Nasib Eks Napi Koruptor Nyaleg, Ray Rangkuti: Sangat Patut Dicela
-
Panglima TNI Yudo Margono Tak Ambil Pusing Usai Komisi I DPR Bentuk Panja Netralitas TNI
-
Temui Jokowi di Istana dalam Suasana 'Panas' Pasca Gibran Jadi Cawapres, Puan: Gak Huru-hara, Kami Tenang-tenang Saja
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim