Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan agar gubernur di seluruh provinsi segera menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan gubernur harus menetapkan upah minimum kabupaten/kota tahun 2024 paling lambat tanggal 30 November 2023.
"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023 " kata Ida Fauziyah dalam Rakornis tentang 'Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024' bersama Mendagri Tito Karnavian di kantor Kemendagri Jakarta, Senin, (20/11/2023).
Ditegaskan Ida, penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap Daerah. Bahkan Ida Fauziyah mengaku telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.
"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar, " ujarnya.
Ida Fauziyah menyebut ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023. Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.
Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," katanya.
Ida Fauziyah mengapresiasi kepada para Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kapolda, KABINDA dan para Kadisnaker serta Dewan Pengupahan Daerah atas dukungan dan kerja keras dalam mengawal dan menyukseskan penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Sekjen Kemnaker Minta Lulusan Perguruan Tinggi Tidak Takut Hadapi Era Society 5.0
Berita Terkait
-
Para Gubernur Jangan Lupa, Hari Ini Terakhir Umumkan Upah Minimum
-
Tuntutan Kenaikan Upah Buruh Tahun 2024 Sulit Terealisasi Jika Tak Sesuai Aturan
-
Kemnaker Dorong Agar BUMN Jadi Contoh Pelaksanaan Hubungan Industrial yang Harmonis
-
Minta Heru Budi Naikkan UMP Jadi Rp 5,6 Juta, Massa Buruh Geruduk Balai Kota DKI
-
Mantap! PKB PTPN III dan FSPBUN Mampu Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Rp9,1 Triliun Duit Masyarakat Hilang Akibat Ditipu Lewat Scam Digital
-
Indri Wahyuni Juri LCC MPR Viral, Gaji dan Kekayaannya Bikin Publik Melongo
-
Harga Minyak Brent dan WTI Bergerak Tipis, Damai ASIran Kembali Gagal
-
Rekor Buruk, Rupiah Sentuh Level Rp17.500 per Dolar AS
-
Emas Antam Tiba-tiba Lompat Tinggi, Harga Tembus Rp 2.859.000/Gram
-
BEI Ungkap Risiko Saham Indonesia Keluar dari MSCI, Investor Diminta Siap Hadapi Pil Pahit
-
Jelang Pengumuman Rebalancing MSCI, IHSG Dibuka Menghijau ke Level 6.946
-
Saham-saham Paling Banyak Diborong dan Dijual Asing Jelang Pengumuman MSCI
-
Gegara MSCI dan Perang, IHSG Telah Merosot 20,14% Sejak Awal Tahun
-
Pamer Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Purbaya Bandingkan Kinerja dengan Sri Mulyani