Suara.com - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menanggapi usulan serikat pekerja dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (17/11/2023).
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyebut, usulan tersebut tidak dapat diakomodir selama jika sesuai dengan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023.
Dalam sidang yang berlangsung pada tanggal yang sama, serikat pekerja tidak menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) No. 52/2023 dalam mengusulkan kenaikan upah minimum.
Ketua Bidang Pengupahan DPP Aspek Indonesia, Dedi Hartono menjelaskan, serikat pekerja menetapkan angka alfa sebesar 8,15%, mengacu pada Undang-Undang No. 6/2023 Klaster Ketenagakerjaan Pasal 88D ayat 2. Formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Menurut Dedi, angka 8,15% merupakan hasil ringkasan Serikat Pekerja terkait dampak perbedaan upah sektoral dan struktur upah sehingga ini menjadi dasar untuk mempertimbangkan kenaikan upah pada tahun 2024.
Melalui formula tersebut, Serikat Pekerja menuntut untuk menaikkan upah minimum sebesar 15%. Jika menggunakan formula ini, maka UMP 2024 menjadi sekitar Rp5,6 juta, dari sebelumnya Rp4,9 juta pada 2023.
Di sisi lain, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan rencana aksi besar dan bergelombang yang akan dilakukan puluhan ribu buruh di seluruh Indonesia untuk menuntut kenaikan upah sebesar 15% pada tahun 2024.
Iqbal menegaskan desakan tersebut dengan alasan Indonesia telah masuk ke dalam upper middle income country, dan perlu menaikkan upah minimum sesuai dengan standar tersebut.
Berita Terkait
-
Minta Heru Budi Naikkan UMP Jadi Rp 5,6 Juta, Massa Buruh Geruduk Balai Kota DKI
-
Bakal Naik Jadi Rp 5,06 Juta, Pemprov DKI: UMP Terlalu Tinggi Bahaya Juga, Nanti Perusahaan Bisa Tutup
-
Jamin Pendidikan Anak-anak hingga Hunian Dekat Tempat Kerja, Ini Janji Manis Ganjar untuk Kaum Buruh
-
Heru Budi Sebut Kenaikan UMP DKI 2024 Sesuai Rekomendasi Pemprov, Berapa Besarannya?
-
Pengusaha Usulkan UMP DKI 2024 Jadi Rp5 Juta, Buruh Minta Naik ke Rp5,6 Juta, Apa Keputusan Heru Budi?
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
Terkini
-
Bunga Deposito Valas Bank Himbara Naik dan Lemahkan Rupiah, Kemenkeu Buka Suara
-
Rupiah Loyo, Berikut Daftar Nilai Tukar di Bank-bank Utama
-
Apa Itu Job Hugging? Jadi Tren Gen Z saat Tekanan Ekonomi, Termasuk Indonesia
-
Tutorial Tarik Tunai Seabank di Indomaret, Begini Caranya!
-
Aksi Keliru Bank Himbara Ini Disebut Picu Rupiah Semakin Loyo
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melandai: Sinyal Beli atau Tahan Dulu?
-
Lowongan Kerja BNI Posisi Assistant Development Program: Syarat dan Ketentuan
-
RI Alami Krisis Sampah: TPA Penuh dan Jadi Sumber Polusi, Danantara Disebut-sebut
-
Rupiah Semakin Loyo di Jumat Pagi
-
Akankah Dolar AS Tembus Rp17.000?