Suara.com - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menanggapi usulan serikat pekerja dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (17/11/2023).
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyebut, usulan tersebut tidak dapat diakomodir selama jika sesuai dengan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023.
Dalam sidang yang berlangsung pada tanggal yang sama, serikat pekerja tidak menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) No. 52/2023 dalam mengusulkan kenaikan upah minimum.
Ketua Bidang Pengupahan DPP Aspek Indonesia, Dedi Hartono menjelaskan, serikat pekerja menetapkan angka alfa sebesar 8,15%, mengacu pada Undang-Undang No. 6/2023 Klaster Ketenagakerjaan Pasal 88D ayat 2. Formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Menurut Dedi, angka 8,15% merupakan hasil ringkasan Serikat Pekerja terkait dampak perbedaan upah sektoral dan struktur upah sehingga ini menjadi dasar untuk mempertimbangkan kenaikan upah pada tahun 2024.
Melalui formula tersebut, Serikat Pekerja menuntut untuk menaikkan upah minimum sebesar 15%. Jika menggunakan formula ini, maka UMP 2024 menjadi sekitar Rp5,6 juta, dari sebelumnya Rp4,9 juta pada 2023.
Di sisi lain, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan rencana aksi besar dan bergelombang yang akan dilakukan puluhan ribu buruh di seluruh Indonesia untuk menuntut kenaikan upah sebesar 15% pada tahun 2024.
Iqbal menegaskan desakan tersebut dengan alasan Indonesia telah masuk ke dalam upper middle income country, dan perlu menaikkan upah minimum sesuai dengan standar tersebut.
Berita Terkait
-
Minta Heru Budi Naikkan UMP Jadi Rp 5,6 Juta, Massa Buruh Geruduk Balai Kota DKI
-
Bakal Naik Jadi Rp 5,06 Juta, Pemprov DKI: UMP Terlalu Tinggi Bahaya Juga, Nanti Perusahaan Bisa Tutup
-
Jamin Pendidikan Anak-anak hingga Hunian Dekat Tempat Kerja, Ini Janji Manis Ganjar untuk Kaum Buruh
-
Heru Budi Sebut Kenaikan UMP DKI 2024 Sesuai Rekomendasi Pemprov, Berapa Besarannya?
-
Pengusaha Usulkan UMP DKI 2024 Jadi Rp5 Juta, Buruh Minta Naik ke Rp5,6 Juta, Apa Keputusan Heru Budi?
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi
-
Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga
-
Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar
-
Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok
-
Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong
-
IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun
-
60% Anak Muda Terkendala Modal Usaha
-
Produk Tembakau Alternatif Ramai Digunakan, Edukasi Jadi Sorotan
-
Konsep Baru Transmigrasi, Mentrans Dorong Apartemen dan Rumah Susun untuk Pendatang
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal