Suara.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru soal Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan itu tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut ialah keberadaan tenaga honorer yang dihapus paling lembat Desember 2024. Namun demikian, Menteri PAN-RB Abdullaj Azwar Anas menjamin, ketentuan baru tersebut tidak membuat banyak PHK di pekerja no-ASN at tenaga honorer.
Caranya dengan Azwar Anas menerbitkan, Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional. Dalam aturan itu, tenaga honorer bisa dijadikan langsung sebagai pegawai pemerintah denngan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terdapat dua kategori tenaga honorer yang bisa langsung diangkat sebagai PPPK yaitu eks THK-II dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik.
Setidaknya, Azwar Anas memberikan kuota sebanyak 80 persen khusus untuk dua kategori tersebut. Sisa kuota 20 persen dibuka untuk umum di mana kelulusannya sesuai Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik.
"Telah disiapkan kuota 80% untuk formasi khusus bagi eks THK-2 dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik, dan kuota 20 persen bagi formasi umum di mana kelulusannya berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik," ujar Anas yang dikutip, Jumat (24/11/2023).
"Artinya, pemerintah menempatkan tenaga non-ASN yang telah mengabdi untuk diberi afirmasi terlebih dahulu agar masuk ke PPPK," jelas dia.
Meski dapat privilage, namun tenaga hononer wajib memenuhi persyaratan agar bisa langsung menyandang sebagai PPPK. Adapun, berikut syarat yang dipenuhi tenaga honorer sesuao dengan Kepmen PAN-RB Nomor 648/2023:
1. Wajib miliki pengalaman di bidang yang sesuai jabatan fungsional yang dilamar dengan ketentuan
Baca Juga: Keuntungan Bagi ASN/PNS yang Mau Pindah ke IKN Nusantara Tahun 2024
- Minimal 2 tahun untuk jenjang pemula
- Minimal 3 tahun untuk jenjang ahli muda
- Minimal 5 tahun untuk jenjang ahli madya
- Minimal 7 tahun untuk jenjang ahli utama
2. Buat jabatan fungsional dosen, harus memiliki pengalaman dengan ketentuan;
- Minimal 2 tahun untuk jenjang asisten ahli
- Minimal 3 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) pada jenjang lektor
- Minimal 5 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jenjang lektor
- Minimal 5 tahun pada jenjang lektor kepala
3. Memiliki surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja untuk membuktikan pengalaman di atas
4. Mengikuti pendaftaran dan seleksi melalui SSCASN yang diselenggarakan BKN
5. Lulus seleksi administrasi dan kompetensi sesuai ketetapan yang ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Rupiah Terpuruk, DPR Desak Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur
-
Industri Herbal RI Mulai Hilirisasi, Tak Mau Lagi Jual Bahan Mentah
-
Jualan Digital, Begini Strategi UMKM Biar Makin Cuan
-
Wall Street Ditutup Bervariasi di Tengah Lonjakan Harga Minyak Dunia
-
Mark Dynamics (MARK) Tebar Dividen Rp90 per Saham, Berikut Jadwalnya
-
IHSG Anjlok 4 Persen, BEI Minta Investor Tetap Tenang
-
Trump Batal Serang Iran, Harga Minyak Dunia Melandai
-
Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita
-
Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru
-
Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun