Suara.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru soal Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan itu tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut ialah keberadaan tenaga honorer yang dihapus paling lembat Desember 2024. Namun demikian, Menteri PAN-RB Abdullaj Azwar Anas menjamin, ketentuan baru tersebut tidak membuat banyak PHK di pekerja no-ASN at tenaga honorer.
Caranya dengan Azwar Anas menerbitkan, Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional. Dalam aturan itu, tenaga honorer bisa dijadikan langsung sebagai pegawai pemerintah denngan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terdapat dua kategori tenaga honorer yang bisa langsung diangkat sebagai PPPK yaitu eks THK-II dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik.
Setidaknya, Azwar Anas memberikan kuota sebanyak 80 persen khusus untuk dua kategori tersebut. Sisa kuota 20 persen dibuka untuk umum di mana kelulusannya sesuai Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik.
"Telah disiapkan kuota 80% untuk formasi khusus bagi eks THK-2 dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik, dan kuota 20 persen bagi formasi umum di mana kelulusannya berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik," ujar Anas yang dikutip, Jumat (24/11/2023).
"Artinya, pemerintah menempatkan tenaga non-ASN yang telah mengabdi untuk diberi afirmasi terlebih dahulu agar masuk ke PPPK," jelas dia.
Meski dapat privilage, namun tenaga hononer wajib memenuhi persyaratan agar bisa langsung menyandang sebagai PPPK. Adapun, berikut syarat yang dipenuhi tenaga honorer sesuao dengan Kepmen PAN-RB Nomor 648/2023:
1. Wajib miliki pengalaman di bidang yang sesuai jabatan fungsional yang dilamar dengan ketentuan
Baca Juga: Keuntungan Bagi ASN/PNS yang Mau Pindah ke IKN Nusantara Tahun 2024
- Minimal 2 tahun untuk jenjang pemula
- Minimal 3 tahun untuk jenjang ahli muda
- Minimal 5 tahun untuk jenjang ahli madya
- Minimal 7 tahun untuk jenjang ahli utama
2. Buat jabatan fungsional dosen, harus memiliki pengalaman dengan ketentuan;
- Minimal 2 tahun untuk jenjang asisten ahli
- Minimal 3 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) pada jenjang lektor
- Minimal 5 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jenjang lektor
- Minimal 5 tahun pada jenjang lektor kepala
3. Memiliki surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja untuk membuktikan pengalaman di atas
4. Mengikuti pendaftaran dan seleksi melalui SSCASN yang diselenggarakan BKN
5. Lulus seleksi administrasi dan kompetensi sesuai ketetapan yang ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
OCBC NISP Belum Mau Spin Off Unit Usaha Syariah, Ini Alasannya
-
Menhub Beberkan Gunanya Sistem Kerja Fleksibel saat Mudik Lebaran
-
Harga Emas Antam Turun di Libur Panjang, 1 Gram Dipatok Rp 2,94 Juta
-
Rokok Ilegal Bakal Merajalela Jika Aturan Ini Diberlakukan
-
Kementerian ESDM Beri Izin Perusahaan Israel Garap Proyek Geothermal di Halmahera?
-
Jangan Hanya Sibuk Nongkrong, Gen Z Harus Punya Asuransi
-
Deretan Saham Konsumsi dan Ritel yang Berpotensi Cuan saat Ramadan 2026
-
Pulihkan Ekonomi Pascabencana, Pemerintah Kucurkan Ratusan Miliar Bantuan Rumah di Aceh
-
Agung Sedayu Jual Hunian Lintas Generasi Rp2,2 Miliar
-
IHSG Hari Ini Libur atau Tidak? Ini Jadwal Resmi Bursa dan Analisisnya