Suara.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru soal Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan itu tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut ialah keberadaan tenaga honorer yang dihapus paling lembat Desember 2024. Namun demikian, Menteri PAN-RB Abdullaj Azwar Anas menjamin, ketentuan baru tersebut tidak membuat banyak PHK di pekerja no-ASN at tenaga honorer.
Caranya dengan Azwar Anas menerbitkan, Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional. Dalam aturan itu, tenaga honorer bisa dijadikan langsung sebagai pegawai pemerintah denngan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terdapat dua kategori tenaga honorer yang bisa langsung diangkat sebagai PPPK yaitu eks THK-II dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik.
Setidaknya, Azwar Anas memberikan kuota sebanyak 80 persen khusus untuk dua kategori tersebut. Sisa kuota 20 persen dibuka untuk umum di mana kelulusannya sesuai Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik.
"Telah disiapkan kuota 80% untuk formasi khusus bagi eks THK-2 dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik, dan kuota 20 persen bagi formasi umum di mana kelulusannya berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik," ujar Anas yang dikutip, Jumat (24/11/2023).
"Artinya, pemerintah menempatkan tenaga non-ASN yang telah mengabdi untuk diberi afirmasi terlebih dahulu agar masuk ke PPPK," jelas dia.
Meski dapat privilage, namun tenaga hononer wajib memenuhi persyaratan agar bisa langsung menyandang sebagai PPPK. Adapun, berikut syarat yang dipenuhi tenaga honorer sesuao dengan Kepmen PAN-RB Nomor 648/2023:
1. Wajib miliki pengalaman di bidang yang sesuai jabatan fungsional yang dilamar dengan ketentuan
Baca Juga: Keuntungan Bagi ASN/PNS yang Mau Pindah ke IKN Nusantara Tahun 2024
- Minimal 2 tahun untuk jenjang pemula
- Minimal 3 tahun untuk jenjang ahli muda
- Minimal 5 tahun untuk jenjang ahli madya
- Minimal 7 tahun untuk jenjang ahli utama
2. Buat jabatan fungsional dosen, harus memiliki pengalaman dengan ketentuan;
- Minimal 2 tahun untuk jenjang asisten ahli
- Minimal 3 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) pada jenjang lektor
- Minimal 5 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jenjang lektor
- Minimal 5 tahun pada jenjang lektor kepala
3. Memiliki surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja untuk membuktikan pengalaman di atas
4. Mengikuti pendaftaran dan seleksi melalui SSCASN yang diselenggarakan BKN
5. Lulus seleksi administrasi dan kompetensi sesuai ketetapan yang ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Tak Hanya Sawit dan Kopi, Tembakau Dinilai Layak Jadi Komoditas Prioritas Pemerintah
-
Cegah Mati Lampu, PLN Modif PLTU Bisa Pakai Batu Bara Kelas Rendah
-
Lahan Bekas Tambang Batu Bara Disulap Jadi PLTS
-
Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris, Website PT Hotel Indonesia Natour Hilang
-
PLN Bakal Sulap 802 Km Tol Jasa Marga Jadi Ladang Energi Surya
-
Kasus Penipuan Keuangan Tembus 579 Ribu, Bank dan Fintech Diminta Beralih ke AI
-
Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8%, Ekonom: Belum Tentu Bikin Driver Lebih Sejahtera
-
Dugaan Cuci Uang Emas Ilegal Diusut, Modusnya Samarkan Hasil Tambang Tanpa Izin
-
Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN
-
Rupiah Menguat, Tapi Masih Betah di Level Rp17.900 per Dolar AS