Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengungkapkan bahwa kebutuhan akan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk 2024 mencapai 1,3 juta.
Dalam keterangan resminya yang dikutip Rabu (8/11/2023) Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja mengatakan, sebanyak 1,3 juta ASN tersebut untuk kebutuhan instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, juga Pemerintah Daerah.
"Tahun 2024, kita sudah hitung, formasi yang akan kita siapkan itu sekitar 1,3 juta. Perhitungan itu didasarkan pada; Pertama, sisa formasi 2023. Perhitungan kedua, adalah jumlah ASN yang pensiun pada tahun 2024. Lalu perhitungan ketiga, adalah jumlah kebutuhan riil di lapangan," bebernya.
Aba menambahkan, dari tahun ke tahun, Kementerian PANRB memberi ruang formasi kebutuhan yang besar.
Namun, menurutnya pemenuhan formasi itu tidak optimal.
“Kami menerima banyak keluhan dari fresh graduate yang tidak bisa melamar. Usulan dari Kementerian, Lembaga, dan Pemda belum optimal,” jelas Aba.
Dirinya pun mencontohkan, pada 2023, rencana kebutuhan ASN secara nasional sebanyak 1.030.751 baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun Aba menyebutkan, terdapat sejumlah instansi yang tidak mengusulkan formasi, termasuk terdapat beberapa Pemda yang tidak mengoptimalkan usulan formasinya.
Sehingga berdasarkan data per 1 Agustus 2023, jumlah yang ditetapkan tahun ini sebanyak 572.496 formasi ASN.
Baca Juga: Siap-siap, Tenaga Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi PNS Tahun Depan
Diungkap Aba, usai diundangkannya Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, rekrutmen pegawai pemerintah didesain lebih fleksibel.
Kata dia, salah satu perubahan usai UU ini diketok adalah, alokasi sumber daya dan anggaran bisa tidak selaras dengan tingkat kebutuhannya, lantaran usulan penambahan formasi, tahun-tahun sebelumnya belum sepenuhnya dikaitkan dengan arah prioritas pembangunan nasional.
Kini, kebutuhan pegawai secara nasional sesuai anggaran yang tersedia.
Instansi dapat menentukan jenis jabatan yang akan direkrut dan pada jenjang mana, dan sesuai dengan anggarannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Kuartal Panas Crypto 2025: Lonjakan Volume, Arus Institusional dan Minat Baru Investor
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing