Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengungkapkan bahwa kebutuhan akan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk 2024 mencapai 1,3 juta.
Dalam keterangan resminya yang dikutip Rabu (8/11/2023) Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja mengatakan, sebanyak 1,3 juta ASN tersebut untuk kebutuhan instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, juga Pemerintah Daerah.
"Tahun 2024, kita sudah hitung, formasi yang akan kita siapkan itu sekitar 1,3 juta. Perhitungan itu didasarkan pada; Pertama, sisa formasi 2023. Perhitungan kedua, adalah jumlah ASN yang pensiun pada tahun 2024. Lalu perhitungan ketiga, adalah jumlah kebutuhan riil di lapangan," bebernya.
Aba menambahkan, dari tahun ke tahun, Kementerian PANRB memberi ruang formasi kebutuhan yang besar.
Namun, menurutnya pemenuhan formasi itu tidak optimal.
“Kami menerima banyak keluhan dari fresh graduate yang tidak bisa melamar. Usulan dari Kementerian, Lembaga, dan Pemda belum optimal,” jelas Aba.
Dirinya pun mencontohkan, pada 2023, rencana kebutuhan ASN secara nasional sebanyak 1.030.751 baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun Aba menyebutkan, terdapat sejumlah instansi yang tidak mengusulkan formasi, termasuk terdapat beberapa Pemda yang tidak mengoptimalkan usulan formasinya.
Sehingga berdasarkan data per 1 Agustus 2023, jumlah yang ditetapkan tahun ini sebanyak 572.496 formasi ASN.
Baca Juga: Siap-siap, Tenaga Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi PNS Tahun Depan
Diungkap Aba, usai diundangkannya Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, rekrutmen pegawai pemerintah didesain lebih fleksibel.
Kata dia, salah satu perubahan usai UU ini diketok adalah, alokasi sumber daya dan anggaran bisa tidak selaras dengan tingkat kebutuhannya, lantaran usulan penambahan formasi, tahun-tahun sebelumnya belum sepenuhnya dikaitkan dengan arah prioritas pembangunan nasional.
Kini, kebutuhan pegawai secara nasional sesuai anggaran yang tersedia.
Instansi dapat menentukan jenis jabatan yang akan direkrut dan pada jenjang mana, dan sesuai dengan anggarannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Pemerintah Minta Perkembangan Anak Penerima MBG Dipantau, Dari IQ Sampai Tinggi Badan
-
WFH Diangap Tak Ganggu Produktivitas, Begini Penjelasan Pengamat
-
BPS: Impor RI Februari 2026 Capai Rp 355,1 Triliun, Sektor Migas Turun
-
Sempat Alami Kerugian, KB Bank Indonesia hanya Raup Laba Rp66,59 Miliar
-
Baru Tersentuh 10 Persen, Pesantren Penerima MBG Bakal Diperbanyak
-
Ekonom Ingatkan Dampak Dari Putusan Pindar KPPU, Investor Bisa Was-was
-
OJK Tindak 233 Pelaku Pasar yang Nakal, Denda Tembus Rp96,33 Miliar
-
Anak Usaha Garuda Indonesia GMFI Cetak Laba Rp 570 M, Ekuitas Berbalik Positif
-
Properti Barat Jakarta Makin Seksi, Akses Tol Baru Jadi Game Changer!
-
Bahlil Teken MoU dengan Korea Selatan, Kerja Sama Energi Bersih, CCS, dan Mineral Kritis Diperkuat