Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengungkapkan bahwa kebutuhan akan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk 2024 mencapai 1,3 juta.
Dalam keterangan resminya yang dikutip Rabu (8/11/2023) Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja mengatakan, sebanyak 1,3 juta ASN tersebut untuk kebutuhan instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, juga Pemerintah Daerah.
"Tahun 2024, kita sudah hitung, formasi yang akan kita siapkan itu sekitar 1,3 juta. Perhitungan itu didasarkan pada; Pertama, sisa formasi 2023. Perhitungan kedua, adalah jumlah ASN yang pensiun pada tahun 2024. Lalu perhitungan ketiga, adalah jumlah kebutuhan riil di lapangan," bebernya.
Aba menambahkan, dari tahun ke tahun, Kementerian PANRB memberi ruang formasi kebutuhan yang besar.
Namun, menurutnya pemenuhan formasi itu tidak optimal.
“Kami menerima banyak keluhan dari fresh graduate yang tidak bisa melamar. Usulan dari Kementerian, Lembaga, dan Pemda belum optimal,” jelas Aba.
Dirinya pun mencontohkan, pada 2023, rencana kebutuhan ASN secara nasional sebanyak 1.030.751 baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun Aba menyebutkan, terdapat sejumlah instansi yang tidak mengusulkan formasi, termasuk terdapat beberapa Pemda yang tidak mengoptimalkan usulan formasinya.
Sehingga berdasarkan data per 1 Agustus 2023, jumlah yang ditetapkan tahun ini sebanyak 572.496 formasi ASN.
Baca Juga: Siap-siap, Tenaga Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi PNS Tahun Depan
Diungkap Aba, usai diundangkannya Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, rekrutmen pegawai pemerintah didesain lebih fleksibel.
Kata dia, salah satu perubahan usai UU ini diketok adalah, alokasi sumber daya dan anggaran bisa tidak selaras dengan tingkat kebutuhannya, lantaran usulan penambahan formasi, tahun-tahun sebelumnya belum sepenuhnya dikaitkan dengan arah prioritas pembangunan nasional.
Kini, kebutuhan pegawai secara nasional sesuai anggaran yang tersedia.
Instansi dapat menentukan jenis jabatan yang akan direkrut dan pada jenjang mana, dan sesuai dengan anggarannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Syarat Take Over KPR, Harga Rumah Lebih Murah Daripada Beli Baru?
-
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA? Diatas Standar Kelayakan Hidup
-
Perusahaan TV Kabel Sky Fokus Streaming, Ratusan Karyawan Jadi Korban
-
BPJS Ketenagakerjaan Laksanakan Pasar Budaya K3 di PT Kahatex, Implementasi dari Permenaker
-
Ekonomi Dunia di Ambang Melambat, Bos BI Ungkap Biang Keroknya
-
Krim 'Seupil'! Quality Control Biskuit Roma Dikritik Habis oleh Siswa, Mayora Diminta Tanggung Jawab
-
Dari Desa untuk Negeri, Farida Farichah Resmi Dampingi Ferry Juliantono di Kemenkop
-
SIG Klaim Punya Fasilitas Pemusnah Bahan Perusak Ozon Pertama di Asia Tenggara!
-
Goldman Sachs Naikkan Target Price BBRI Jadi Rp4.760 per Saham
-
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Kapan Cair?