Suara.com - Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Statistika, Mohammad Dokhi mengatakan, kenaikan Upah Minimum (UM), yang ditetapkan pemerintah sudah rasional.
"Dengan formula kenaikan UM yang cenderung moderat (tidak memberatkan pengusaha dan tidak merugikan pekerja), saya berpendapat bahwa kenaikan UM dalam PP 51/2023 sudah rasional," ucap Dokhi di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
UM dalam PP 51/2023 merupakan jalan tengah antara formula yang pernah digunakan dalam PP 78/2015 dan PP 36/2021. Dokhi mengatakan, dalam kondisi tertentu, PP 36/2021 cenderung memberatkan pihak pekerja, sedangkan pada PP 78/2015 cenderung memberatkan pihak pengusaha.
Namun demikian, katanya, terdapat hal yang lebih penting dari pembahasan UM, yaitu bagaimana para pemangku kepentingan dapat mengawal penerapan Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja yang bekerja lebih dari setahun di setiap perusahaan.
"Mengawal penerapan struktur dan skala upah ini penting, supaya tercipta keadilan upah antar pekerja. Dengan upah yang adil antar pekerja maka akan tercipta kondusivitas," ucapnya.
Ia menyatakan, kondusivitas dunia usaha merupakan syarat bagi peningkatan produktivitas di setiap perusahaan, sementara produktivitas akan meningkatkan daya saing perekonomian wilayah maupun daya saing nasional.
Ia pun menyayangkan para pemangku kepentingan, karena dari tahun ke tahun telah menghabiskan energi pada pembahasan penetapan UM tanpa beranjak ke penerapan upah aktual (upah kesejahteraan) yang berkeadilan melalui SUSU di masing-masing perusahaan.
Menurutnya, jika hanya fokus kepada pembahasan UM, maka sistem pengupahan Indonesia selamanya akan kurang produktif karena pada level perusahaan tidak akan memulai penerapan sistem pengupahan berbasis produktivitas.
"Ke depan, mari kita tunjukkan itikad baik dari seluruh stakeholder terkait pengupahan dalam hubungan industrial, karena sistem sebaik apa pun tidak akan berjalan dengan baik tanpa iktikad baik dari para pemangku kepentinganya," ucapnya.
Baca Juga: Lagi! Kemnaker Ingatkan Gubernur Segera Umumkan UMP
Berita Terkait
-
Indonesia Siap Kolaborasi dengan Negara-negara OKI di Bidang Ketenagakerjaan
-
Kemnaker Apresiasi Kepala Daerah yang Telah Tetapkan UMP 2024
-
UMP DKI Jakarta 2024 Diumumkan Hari Ini, Buruh Geruduk Balai Kota Tolak Upah Murah
-
UMP Diumumkan Hari Ini, Berapa Kenaikan Upah Pekerja di DKI Jakarta?
-
Lagi! Kemnaker Ingatkan Gubernur Segera Umumkan UMP
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond
-
Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik
-
Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM
-
Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi
-
Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis