Suara.com - Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Statistika, Mohammad Dokhi mengatakan, kenaikan Upah Minimum (UM), yang ditetapkan pemerintah sudah rasional.
"Dengan formula kenaikan UM yang cenderung moderat (tidak memberatkan pengusaha dan tidak merugikan pekerja), saya berpendapat bahwa kenaikan UM dalam PP 51/2023 sudah rasional," ucap Dokhi di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
UM dalam PP 51/2023 merupakan jalan tengah antara formula yang pernah digunakan dalam PP 78/2015 dan PP 36/2021. Dokhi mengatakan, dalam kondisi tertentu, PP 36/2021 cenderung memberatkan pihak pekerja, sedangkan pada PP 78/2015 cenderung memberatkan pihak pengusaha.
Namun demikian, katanya, terdapat hal yang lebih penting dari pembahasan UM, yaitu bagaimana para pemangku kepentingan dapat mengawal penerapan Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja yang bekerja lebih dari setahun di setiap perusahaan.
"Mengawal penerapan struktur dan skala upah ini penting, supaya tercipta keadilan upah antar pekerja. Dengan upah yang adil antar pekerja maka akan tercipta kondusivitas," ucapnya.
Ia menyatakan, kondusivitas dunia usaha merupakan syarat bagi peningkatan produktivitas di setiap perusahaan, sementara produktivitas akan meningkatkan daya saing perekonomian wilayah maupun daya saing nasional.
Ia pun menyayangkan para pemangku kepentingan, karena dari tahun ke tahun telah menghabiskan energi pada pembahasan penetapan UM tanpa beranjak ke penerapan upah aktual (upah kesejahteraan) yang berkeadilan melalui SUSU di masing-masing perusahaan.
Menurutnya, jika hanya fokus kepada pembahasan UM, maka sistem pengupahan Indonesia selamanya akan kurang produktif karena pada level perusahaan tidak akan memulai penerapan sistem pengupahan berbasis produktivitas.
"Ke depan, mari kita tunjukkan itikad baik dari seluruh stakeholder terkait pengupahan dalam hubungan industrial, karena sistem sebaik apa pun tidak akan berjalan dengan baik tanpa iktikad baik dari para pemangku kepentinganya," ucapnya.
Baca Juga: Lagi! Kemnaker Ingatkan Gubernur Segera Umumkan UMP
Berita Terkait
-
Indonesia Siap Kolaborasi dengan Negara-negara OKI di Bidang Ketenagakerjaan
-
Kemnaker Apresiasi Kepala Daerah yang Telah Tetapkan UMP 2024
-
UMP DKI Jakarta 2024 Diumumkan Hari Ini, Buruh Geruduk Balai Kota Tolak Upah Murah
-
UMP Diumumkan Hari Ini, Berapa Kenaikan Upah Pekerja di DKI Jakarta?
-
Lagi! Kemnaker Ingatkan Gubernur Segera Umumkan UMP
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
Terkini
-
Cadangan Migas Baru Ditemukan di Muara Enim
-
Bandara Supadio Mulai Layani Penerbangan Internasional
-
Kemendag Ultimatum Gold's Gym, Harus Ganti Rugi Anggota Usai Penutupan Gerai Mendadak
-
Menkeu Purbaya Resmi Guyur Dana Jumbo Rp 200 Triliun ke Perbankan
-
Pabrik Baja di Surabaya Tumbang Imbas Gempuran Produk Impor
-
Emas Antam Kembali Mahal, Harganya Rp 2.095.000 per Gram
-
IHSG Loyo Sepekan, Asing Bawa Kabur Rp 31,59 Miliar
-
Menkeu Purbaya Janji Hentikan Sisa Anggaran Menumpuk di Akhir Tahun
-
Bos SMGR Akui Persaingan Industri Semen RI Makin Ketat
-
Pertamina Mau Gabung 3 Anak Usaha, DPR: Sesuai Keinginan Danantara