Suara.com - Ironis. Kata itu yang mungkin paling tepat menggambarkan kondisi Badan Pengawas Keuangan (BPK). BPK yang seharusnya bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 justru rusak dari dalam.
Saat ini, tujuh petinggi dan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlibat dalam kasus korupsi. Pertama, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya, Patrice Lumumba Sihombing, secara resmi menjadi tersangka penerima suap dari Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.
Selanjutnya, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya, Abu Hanifa, juga masuk dalam daftar tersangka dalam kasus suap Pj Bupati Sorong. Ketiga, David Patasaung ikut menjadi tersangka dalam kasus yang sama bersama Abu Hanifa dan Patrice Lumumba Sihombing.
Bukan hanya terkait dengan kasus di Sorong, unsur BPK juga terlibat dalam kasus korupsi berskala nasional. Pada bulan November ini, Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi, anggota BPK, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo. Achsanul menjadi tersangka ke-16 dalam kasus ini dan merupakan yang keempat dalam daftar ini.
Kelima, dua tahun sebelumnya, mantan anggota IV BPK, Rizal Djalil, dihukum empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidi tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Rizal terbukti menerima suap sebesar S$100 ribu atau sekitar Rp1 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Keenam, pada tahun 2018, Jaksa Penuntut Umum menuntut auditor BPK, Ali Sadli, dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidi enam bulan kurungan. Ali dinilai bersalah karena menerima suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Ketujuh, mantan auditor utama BPK, Rochmadi Saptogiri, juga terlibat dalam kasus yang sama dengan Ali Sadli. Dalam perkara ini, Rochmadi didakwa menerima suap bersama auditor BPK Ali Sadli sebesar Rp240 juta dari pejabat Kemendes, Sugito, dan Jarot Budi Prabowo. Suap ini diduga terkait dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Detail tentang gaji pegawai BPK dapat Anda cermati di sini.
Baca Juga: Kasus Suap Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung KPK Panggil 3 Anggota Komisi V DPR RI
Gaji dan tunjangan pegawai BPK sendiri akan mengacu pada jabatan, golongan, dan kinerja yang diberikan. Gaji pokoknya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2022 tentang Gaji Pokok pegawai Negeri Sipil, dengan rentang gaji pokok antara Rp1,5 juta hingga Rp5,9 juta.
Jika dilihat lebih rinci, gaji dan tunjangan yang diterima berdasarkan jabatannya adalah sebagai berikut.
- Pemeriksa utama, mendapatkan Rp10,936,000
- Pemeriksa madya, mendapatkan Rp8,757,600
- Pemeriksa muda, mendapatkan Rp5,079,200
- Pemeriksa pertama, mendapatkan Rp4,595,150
Sedangkan untuk gaji beberapa golongan di BPK sendiri adalah sebagai berikut.
- Golongan IIIa sebesar Rp2,579,499 sampai Rp4,236,400
- Golongan IIIb sebesar Rp2,688,500 sampai Rp4,415,600
- Golongan IIIc sebesar Rp2,802,300 sampai Rp4,602,400
- Golongan IIId sebesar Rp2,920,800 sampai Rp4,797,000
Untuk tunjangan jabatannya sendiri akan beragam, mulai dari Rp1,000,000 per bulan hingga Rp10,000,000 per bulan. Tunjangan ini akan bergantung pada jabatan dan golongan dari pegawai terkait.
Variabel yang juga ditambahkan adalah tunjangan kinerja, yang berkisar antara Rp5,000,000 hingga Rp30,000,000 per bulan. Acuan dari besaran tunjangan kinerja adalah pada penilaian kinerja individu dan organisasi.
Tentu dengan angka yang tidak kecil ini, korupsi yang dilakukan menjadi hal yang sangat hina dan merendahkan badan tersebut. BPK yang notabene sebagai badan pemeriksa justru harus terjerat kasus yang seharusnya sangat jauh dari organisasi tersebut.
Berita Terkait
-
Geledah Rumah Aspri Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Sita Sejumlah Dokumen Buat Barang Bukti
-
Pamer Jadi Menko Polhukam Paling Berani Tangani Korupsi, Mahfud MD: Coba Cari Menteri Sebelumnya
-
Duta Palma Perusahaan Apa? Diduga Main Belakang dengan Pejabat Terlibat Kasus Korupsi
-
Lembaga Negara Mana Lagi yang Harus Kita Percaya?
-
Kasus Suap Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung KPK Panggil 3 Anggota Komisi V DPR RI
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Kementerian PU Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di 104 Lokasi
-
Tak Cuma Impor Solar, Impor Avtur Juga Akan Dihentikan
-
Purbaya Buka Opsi Diskon Tarif Listrik untuk Korban Banjir Sumatra
-
Kementerian PU Targetkan 1.606 Unit Huntara di Aceh-Tapanuli Rampung Sebelum Ramadhan
-
RDMP Balikpapan Alami Hambatan, Bahlil Tuding Ada Pihak Tak Suka RI Swasembada Energi
-
Harga Emas dan Perak Meroket Usai Sengketa Trump vs The Fed Makin Memanas
-
Bahlil: Hanya Prabowo dan Soeharto Presiden yang Resmikan Kilang Minyak
-
Penunggak Pajak Jumbo Baru Setor Rp 13,1 T dari Total Rp 60 T
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna