Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan nilai pinjaman online (pinjol) terus mengalami kenaikan. Hingga Oktober 2023 nilai pinjol mencapai Rp 58,05 triliun atau tumbuh 17,66 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Namun, kenaikan pinjol ini dibarengi dengan peningkatkan kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) yang sebesar 2,89% pada Oktober 2023. Angka itu, lebih naik dibandingkan September 2023 yang berada di level 2,82%.
"Pada fintech peer to peer lending, outstanding pembiayaan pada Oktober 2023 terus melanjutkan peningkatan menjadi 17,66% year on year dengan nominal sebesar Rp 58,05 triliun," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman dalam konferensi pers virtual, Senin (4/12/2023).
Kendati demikian, tingkat kredit macet itu masih di batas bawah acuan dan angka waspada. OJK telah menetapkan, batas angka waspada atau treshold kredit macet pinjol sebesar 5 persen.
Sebagai informasi, acuan tersebut menggambarkan ukuran tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Di sisi lain, OJK mencatat masih 23 platform pinjol yang kekurangan modal alias di bawah ketentuan ekuitas minimal Rp 2,5 miliar.
"OJK dorong GRC (good governance, risk management, and compliance) agar perusahaan bisa tumbuh sehat dan aman," kata Agusman.
Sebelumnya, Ketua Satgas PASTI Sarjito mengatakan pertemuan ini diharapkan bisa semakin memperkuat dan mengefektifkan tugas Satgas bukan saja untuk memberantas aktifitas keuangan ilegal tetapi juga untuk melakukan pencegahan, penanganan kasus dan upaya pengembalian aset korban.
"Diperlukan terobosan untuk mempercepat penanganan kasus untuk mencegah bertambahnya kerugian masyarakat. Untuk itu, kami sudah melakukan pemblokiran nomer-nomer rekening yang diduga terlibat pinjol ilegal dan investasi ilegal," katanya.
Baca Juga: Cabut Izin Usaha, OJK Larang Asuransi Aspan Jual Produk ke Nasabah
Sarjito juga menyoroti masih maraknya iklan-iklan penawaran pinjol ilegal dan investasi ilegal yang beredar dan berpotensi menjerumuskan masyarakat.
Sejak tahun 2017 Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal. Pada 2023 hingga akhir Oktober Satgas telah memblokir 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjaman online ilegal. Di bulan Oktober 2023, Satgas menerima 338 pengaduan terkait investasi ilegal dan 8.991 pengaduan terkait pinjol Ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
BRI Peduli Korban Bencana, Komitmen Dukung Percepatan Pemulihan via Aksi Nyata
-
Hashim: Hunian Vertikal di Kampung Bandan Wujud Program 3 Juta Rumah
-
Menteri Investasi: Pelemahan Rupiah Masih Diterima Investor Asing
-
Realisasi Biomassa di Bawah Target, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi
-
6 Proyek Hilirisasi Mineral Hingga Peternakan Siap Jalan di 2026
-
Pemerintah Ungkap Biang Kerok Guyuran Dana Investor Asing Anjlok di 2025
-
Pemerintah-BUMN Mulai Manfaatkan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan dan Energi
-
Setelah Haji, Pos Indonesia Mulai Layani Pengiriman Barang Jamaah Umrah dan PMI
-
Penguatan Infrastruktur Teknologi Himbara Jadi Fokus Danantara di 2026
-
Celebi Aviation Resmi Beroperasi di Bandara Soetta dan Ngurah Rai