Suara.com - Pemerintah berencana untuk kembali melakukan pembatasan mobilitas angkutan barang jelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 atau Nataru.
Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR), Subakti Syukur saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/12/2023) kemarin mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang selama Nataru kali ini akan mencapai 180 jam dan diselenggarakan pada 22-24 Desember 2023, 26-27 Desember 2023, 29-30 Desember 2023 dan 1-2 Januari 2024.
"Dalam rapat dengan Dirjen Perhubungan Darat, pengaturan lalu lintas berupa pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga ke atas pada beberapa ruas jalan tol telah direncanakan," ujarnya.
Meski begitu, kata Subakti, keputusan pembatasan angkutan barang selama Nataru ini masih perlu disahkan oleh para pemangku kepentingan.
Sebut saja seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebelum diumumkan.
"Jadi total seluruhnya adalah 180 jam pembatasan yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga pihak yang nanti akan ditandatangani oleh Dirhubdat, Kakorlantas, dan Dirjen Bina Marga," bebernya.
Sementara itu, Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana menyebut, masih belum dapat memastikan jalur tol kelolaan Jasa Marga mana saja yang akan diterapkan pembatasan angkutan barang selama Nataru mendatang.
"Belum (diputuskan). Mungkin buat gambaran seperti yang Lebaran ya, tapi nanti dievaluasi apakah akan sama mobilisasinya dengan Nataru ini? Itu nanti kita lihat," kata Lisye.
Lebih lanjut, dia juga masih belum dapat memastikan jenis kendaraan angkutan barang yang akan dibatasi pada Nataru.
Baca Juga: Staycation di Villa Manoko Ville Bandung, Ada Kolam Renang dan Bisa BBQ Party!
"Belum tahu juga, bisa jadi tidak sekompleks (saat Lebaran) itu, karena kan mobilisasi saat Nataru di bawah mudik Lebaran," ujarnya.
Perlu diketahui, pembatasan operasional angkutan barang merupakan salah satu kebijakan yang kerap diterapkan pemerintah saat mudik Lebaran dan Nataru untuk mengurai kepadatan lalu lintas.
Dengan aturan ini, maka angkutan barang tidak boleh beroperasi di ruas-ruas jalan tol maupun non-tol dan di waktu-waktu tertentu yang sudah ditetapkan.
Adapun pembatasan angkutan barang biasanya diterapkan di ruas-ruas jalan tol dan non-tol yang diprediksi akan mengalami lonjakan kendaraan.
Misalnya pada Lebaran 2023 lalu, pembatasan angkutan barang diterapkan di berbagai ruas jalan tol seperti Tol Jakarta-Tangerang-Merak, Tol Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong, hingga Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi.
Kemudian untuk jenis kendaraan yang harus mengikuti pembatasan operasional ini, yaitu mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
BRI Peduli dan YBM BRILian Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Banjir Sukabumi
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Menkeu Purbaya Sebut Krisis China Tak Mungkin, Singgung Sistem Komunis
-
Menkeu Purbaya Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV Tembus 5,5 Persen
-
Produsen Vaksin Global Bakal Gunakan AI Demi Hadapi Pandemi Berikutnya
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia Timur, Waskita Karya Kerjakan Jaringan Irigasi di Merauke Papua
-
Danantara Kucurkan Dana Rp 750 M - Rp 950 M untuk Modal Proyek Waste to Energy
-
Emiten Properti LPCK Bukukan Pendapat Rp 3,44 Triliun di Kuartal III-2025, Melonjak 251 Persen