Suara.com - Ketua Himpunan Mitra Produksi Organik (Himpo) Jawa Barat Banten Alvian Luneto, menyambut baik revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Menurutnya, peraturan tersebut akan mempermudah petani dalam mendapatkan akses pupuk bersubsidi.
"Menanggapi Menteri Andi Amran tentang revisi Permentan 10 Tahun 2022 Himpo Indonesia melalui Korwil Jabar dan Banten langsung melakukan rapat kerja untuk memastikan satu juta ton pupuk organik (petroganik), yang siap diproduksi sepanjang tahun 2024, untuk mengantisipasi kelangkaan pupuk bersubsidi," kata Alvian saat rapat kerja Himpo, Kamis (7/12/2023).
Alvian menjelaskan, melalui peraturan tersebut Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman resmi membolehkan seluruh petani penerima pupuk bersubsidi untuk menebus pupuk dengan cukup menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) di mana sebelumnya di sebagian daerah harus menggunakan kartu tani.
"Tentu kami mendukung penuh keputusan Mentri Amran untuk merevisi Permentan 10 Tahun 2022,” katanya.
Untuk itu, Alvian berharap revisi Permentan 10 Tahun 2022 segera diterbitkan. Terlebih saat ini Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan kepada Himpo untuk segera melakukan proses persiapan produksi.
“Masalah pembuatan calon petani calon lahan atau CP/CL segera kami laksanakan. Karena tanggal 1 januari pupuk petroganik harus ada di kios. Sampai saat ini tenaga kerja masih menganggur semua menunggu perubahan Permentan 10 Tahun 2022, yang sampai saat belum ada kejelasan,”ujarnya.
Alvian melanjutkan, saat ini petani tidak hanya membutuhkan pupuk subsidi jenis urea dan NPK. Menurutnya, petani juga membutuhkan pupuk organik bersubsidi.
Sementara itu, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Barat Otong Wiranta mengatakan, revisi Permentan Nomor 10 Tahun 2022, akan memudahkan petani dan kios pupuk dalam melakukan transaksi pupuk subsidi ini.
Baca Juga: Komitmen Terapkan Pengupahan Secara Adil, Pupuk Kaltim Diapresiasi Wapres dan Menaker
“Ini akan mempermudah petani mendapatkan pupuk berbsubsidi,”katanya.
Otong juga menyarankan agar Kementerian Pertanian memperbarui data penerima pupuk bersubsidi. Sehingga, data yang digunakan valid untuk menentukan alokasi atau penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani di wilayah tersebut.
“Data perlu diperbaharui agar pemberian pupuk bersubsidi tepat sasaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Otong mengungkapkan beberapa daerah masih memerlukan jenis pupuk yang kini sudah dihapus dalam daftar subsidi. KTNA juga mengusulkan agar dosis rekomendasi petani dapat dipenuhi.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman resmi membolehkan seluruh petani penerima pupuk bersubsidi untuk menebus pupuk dengan cukup menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) di mana sebelumnya di sebagian daerah harus menggunakan kartu tani.
Kebijakan tersebut dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Menkeu Purbaya Yakin Sisa Anggaran Kementerian 2025 Lebihi Rp 3,5 Triliun
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat di Jumat Sore, Didorong Surplus Transaksi Berjalan
-
Sinyal Bearish Bitcoin: Waspada Bull Trap di Tengah Ketidakpastian Makro Global
-
Perkuat Tulang Punggung Ekonomi, BRI Salurkan KUR untuk UMKM
-
Data Neraca Transaksi Berjalan Positif, Bagaimana Nasib Dolar AS di Pasar Domestik?
-
Sepakat dengan Purbaya, Mendag Tegaskan Bayar Pajak Tak Bisa Jadikan Impor Pakaian Bekas Legal
-
3 Senjata Cerdas Investasi Rp100 Ribu per Hari untuk Pensiun Mapan Anak Muda
-
Viral BBM Bobibos, Kementerian ESDM Jelaskan Langkah Agar Bisa Dijual Bebas
-
Emiten TRON Fokus Garap Bisnis Infrastruktur Kendaraan Listrik
-
Apa Benar Emiten Properti DADA Berkantor Dekat Warung Kelontong? Manajemen Beri Pembelaan