Bisnis / Makro
Senin, 20 April 2026 | 15:10 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pidato pada kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI di Gedung Bundar Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (10/4/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj]
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satgas Percepatan Program Pertumbuhan Ekonomi melalui Keppres Nomor 4 Tahun 2026 pada April.
  • Satgas dipimpin Airlangga Hartarto bertugas mengoordinasikan, mengevaluasi, dan menetapkan langkah strategis untuk mempercepat berbagai program ekonomi nasional pemerintah.
  • Kegiatan operasional satgas akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait lainnya.

Suara.com - Presiden RI Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang dikepalai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pembentukan Satgas Pertumbuhan Ekonomi itu ditetapkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi.

"Bahwa untuk mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 terkait penguatan ekonomi kerakyatan, diperlukan akselerasi program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi," tulis beleid menimbang di Keppres 4/2026, dikutip Senin (20/4/2026).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk sebagai Ketua I Satgas Pertumbuhan Ekonomi. Ia didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi selaku Ketua II.

Posisi lainnya yakni Wakil Ketua I Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Ketua II Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani, dan Wakil Ketua III Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy.

Berdasarkan Pasal 3 Keppres 4/2026, Satgas Pertumbuhan Ekonomi akan memiliki lima tugas meliputi:

  • Mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang meliputi antara lain Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, Program Prioritas Pemerintah, Program Utama pada beberapa kementerian/lembaga, dan program lainnya berdasarkan arahan Presiden;
  • Menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran pendukung pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi;
  • Menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat dalam percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi; dan
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Presiden.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, instansi, dan pemangku kepentingan.

Satgas juga menyelenggarakan rapat koordinasi paling sedikit satu kali dalam dua bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Mereka bakal melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua I Satgas secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Adapun biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Satgas Pertumbuhan Ekonomi ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masing-masing kementerian/lembaga atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pertumbuhan Kredit Nasional Capai 10,42 Persen di Q1 2026, Realisasi KUR Naik 0,21%

Susunan Satgas Pertumbuhan Ekonomi

  • Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
  • Ketua II : Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
  • Wakil Ketua I : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
  • Wakil Ketua II : Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi
  • Penanaman Modal Rosan Roeslani
  • Wakil Ketua III : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy

Anggota Satgas:

  1. Menteri Dalam Negeri
  2. Menteri Ketenagakerjaan
  3. Menteri Perdagangan
  4. Menteri Perindustrian
  5. Menteri Pariwisata
  6. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
  7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
  8. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  9. Menteri Pertanian
  10. Menteri Kelautan dan Perikanan
  11. Menteri Pekerjaan Umum
  12. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
  13. Menteri Perhubungan
  14. Menteri Komunikasi dan Digital
  15. Menteri Koperasi
  16. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  17. Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif
  18. Menteri Sosial
  19. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  20. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
  21. Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
  22. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
  23. Jaksa Agung Republik Indonesia
  24. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  25. Kepala Badan Gizi Nasional
  26. Kepala Badan Pangan Nasional
  27. Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

Load More