Suara.com - Sebentar lagi masa jabatan Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin akan segera berakhir pada tahun depan. Sejak pemilihan umum presiden (pilpres) pada 2019 lalu, Ma’ruf resmi menduduki kursi orang nomor dua RI setelah menemani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Masa jabatan sang wakil presiden RI ini akan segera berakhir pada tahun 2024 mendatang. Untuk itu, sebagai Wapres, dirinya pasti akan mendapat uang pensiun sebagaimana pejabat negara lainnya.
Fasilitas Setelah Ma'ruf Amin Pensiun Sebagai Wapres
Ma’ruf Amin akan mendapatkan tunjangan akhir sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil presiden serta berkas presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
Dalam Undang-undang tersebut menerangkan bahwa besaran gaji pensiun yang akan diterima oleh presiden dan wakil presiden adalah 100% dari gaji pokok terakhir. Adapun gaji presiden yang dimaksudkan yaitu 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara, sedangkan wakil presiden sebesar 4 kali gaji pokok.
Besaran gaji pokok tertinggi seorang pejabat negara seperti Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp 5.04 juta per bulan. Hal ini sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Maka, besaran gaji wakil presiden Ma'ruf Amin adalah empat kalinya yakni sebesar Rp 20,16 juta. Dengan demikian, Ma'ruf Amin akan memperoleh gaji pada masa pensiunnya sebesar Rp20,16 juta per bulan.
Sebagai informasi, wakil presiden hanya akan menerima uang pensiun, tidak termasuk tunjangan yang melekat. Saat ini wakil presiden Ma’ruf Amin mendapatkan tunjangan sebesar Rp22 juta per bulan.
Meski demikian, seorang wakil Presiden dalam masa pensiunnya akan diberikan rumah oleh negara. Tunjangan tersebut mencakup biaya rumah tangga yang terkait dengan pemakaian air, listrik dan telepon, hingga tunjangan kesehatan seluruh keluarganya.
Baca Juga: Intip 5 Koleksi Jam Tangan Gibran: Ada yang Ratusan Ribu sampai Ratusan Juta
Tak hanya itu, rumah yang disediakan tersebut akan diberikan dengan seluruh perlengkapannya. Presiden dan wakil presiden juga akan mendapatkan kendaraan berupa mobil dinas dan fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden dan wakil presiden.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Debat Cawapres Digelar di JCC, Apa Alasannya?
-
PPATK Temukan Anggaran Ratusan Miliar Demi Galang Suara Pemilu, Mahfud MD Minta Bawaslu dan KPK Turun Tangan
-
Gibran: Toleransi Umat Beragama di Singkawang Luar Biasa, Bisa Jadi Percontohan
-
Orasi di Depan Mahasiswa Padang, Mahfud MD Singgung Banyak Pengacara Hingga Hakim Penipu
-
Intip 5 Koleksi Jam Tangan Gibran: Ada yang Ratusan Ribu sampai Ratusan Juta
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
Terkini
-
Saham BUMI ARB Meski Ada yang Borong, Apa Penyebabnya?
-
OJK Buka Suara soal Pengganti Ketua dan Wakil Ketua, Ini Penjelasannya
-
Airlangga Siapkan Rp 13 Triliun untuk Insentif Ramadan dan Lebaran 2026
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Epstein Minta Bantuan Israel untuk Caplok Aset dan Tambang Libya
-
5 Fakta Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026 hingga 50 Persen, Wajib Diketahui Ojol hingga Sopir
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Pertemuan Singkat dengan Kakak Putih Biru, Awal Perubahan Besar Ibu Murni
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
BBRI Melemah Tipis, Analis Ungkap Target Harga Saham dan Rekomendasi