Suara.com - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), juga dikenal sebagai Indonesia Eximbank terus berkomitmen dalam mendukung agar Usaha Kecil Menengah (UKM) mampu menembus pasar ekspor melalui Penugasan Khusus Ekspor (PKE) Usaha Kecil Menengah (PKE UKM).
Lembaga di bawah Kementerian Keuangan saat ini menyediakan pinjaman dengan batas maksimal Rp 15 miliar, dengan tingkat bunga 6%.
Kepala Divisi Penugasan Khusus LPEI, Wahyu Bagus Yuliantok, menjelaskan bahwa skema PKE UKM mirip dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan tingkat bunga sebesar 6%. Salah satu perbedaannya adalah batas kredit yang lebih tinggi, yaitu mencapai Rp 15 miliar, namun fokusnya adalah pada kegiatan ekspor.
"Pricing-nya 6%. Diberikan kelonggaran collateral (agunan fisik) 30% dari total limit (kredit). Yang membedakan, limit pelaku usahanya. Kalau KUR 500 juta, sementara PKE UKM ini bisa sampai Rp15 miliar tapi orientasinya harus ekspor," kata dia, kepada awak media yang turut dihadiri Suara.com pada Rabu (20/12/2023).
Ia menambahkan, pemerintah menyadari adanya dominasi usaha besar dan korporasi dalam total eksportir Indonesia. Sehingga dirasa perlu adanya upaya dalam membantu pelaku usaha kecil yang berorientasi ekspor melalui LPEI, dengan harapan meningkatkan devisa negara.
Program PKE UKM memiliki sejumlah kriteria penerima pinjaman, termasuk memiliki pengalaman ekspor selama dua tahun dengan catatan bankable. Wahyu menekankan bahwa program ini mendukung pertumbuhan pelaku usaha kecil yang bertahan dan berkembang.
LPEI menilai limit kredit berdasarkan kapasitas UKM, dan hingga saat ini, PKE UKM telah diberikan kepada 200 pelaku usaha dengan rata-rata pembiayaan sekitar Rp 5-6 miliar. Evaluasi mencakup prospek usaha ke depan, skoring, dan laporan keuangan.
LPEI, dengan delapan kantor di berbagai kota di Indonesia, bekerja sama dengan organ Kementerian Keuangan lainnya, termasuk Pojok SMV (Special Mission Vehicle), pemerintah daerah, kementerian lainnya, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). LPEI juga sedang mempersiapkan akses program secara digital untuk memudahkan UKM.
Sumber dana PKE berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN), dengan total dana yang dikelola mencapai Rp 8,7 triliun sejak 2016-2023.
Baca Juga: LPEI dan BCA Bersinergi Kembangkan Labuan Bajo, Dorong Devisa Wisata Indonesia
Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai program, termasuk PKE UKM, PKE Kawasan Afrika, Timur Tengah dan Asia Selatan, PKE Trade Finance, PKE Alat Transportasi, PKE Industri Farmasi dan Alat Kesehatan, PKE Pariwisata KEK Mandalika, dan PKE Destinasi Pariwisata Superioritas. Hingga 30 November 2023, total penyaluran PKE mencapai Rp 12,96 triliun untuk mendukung 80 produk ekspor ke 100 negara tujuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik