Suara.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) memiliki berbagai opsi kredit atau pinjaman. Salah satunya adalah kredit BRIGuna yang bisa dimanfaatkan para karyawan.
Dikuti Suara.com dari laman resminya, BRIGuna adalah produk kredit tanpa agunan (KTA) yang ditawarkan BRI.
Produk kredit BRIGuna ini ditujukan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tetap, baik karyawan maupun pensiunan.
Jenis-jenis Kredit BRIGuna
Berikut adalah jenis-jenis BRIGuna yang ditawarkan oleh BRI:
- Briguna Karya: Kredit ini ditujukan bagi karyawan yang bekerja di perusahaan yang telah bekerjasama dengan BRI.
- Briguna Purna: Kredit ini ditujukan bagi pensiunan yang menerima pensiun dari perusahaan yang telah bekerjasama dengan BRI.
- Briguna Umum: Kredit ini ditujukan bagi karyawan atau pensiunan dari perusahaan manapun, termasuk perusahaan yang tidak bekerjasama dengan BRI.
Jangka Waktu Kredit BRIGuna
Berikut adalah jangka waktu pinjaman BRIGuna:
- Briguna Karya: Maksimal 180 bulan (15 tahun).
- Briguna Purna: Maksimal 180 bulan (15 tahun).
- Briguna Umum: Maksimal 120 bulan (10 tahun).
Bunga Kredit BRIGuna
Berikut adalah suku bunga kredit BRIGuna berdasarkan masing-masing jenis:
Baca Juga: Apakah Nasabah Simpedes Dapat Kartu ATM BRI? Ini Jawabannya
Briguna Karya:
- Jangka waktu 12-24 bulan: 13% per tahun
- Jangka waktu 24-60 bulan: 13,5% per tahun
Briguna Purna:
- Jangka waktu 12-24 bulan: 13% per tahun
- Jangka waktu 24-60 bulan: 13,5% per tahun
Briguna Umum:
- Jangka waktu 12-24 bulan: 13% per tahun
- Jangka waktu 24-60 bulan: 13,5% per tahun
- Jangka waktu 61-120 bulan: 12% per tahun
- Jangka waktu 121-180 bulan: 10% per tahun
Berdasarkan informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa bunga BRIGuna berbeda-beda tergantung pada jenis, jangka waktu, dan tujuan penggunaan kredit.
Secara umum, bunga BRIGuna Karya dan BRIGuna Purna lebih tinggi daripada BRIGuna Umum.
Hal ini dikarenakan BRIGuna Karya dan BRIGuna Purna ditujukan bagi nasabah yang memiliki risiko kredit yang lebih tinggi, yaitu karyawan yang belum memiliki pengalaman bekerja yang lama atau pensiunan yang usianya sudah lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
BPJS Ketenagakerjaan Dapat Anugerah Bergengsi di Asian Local Currency Bond Award 2025
-
IPO Jumbo Superbank Senilai Rp5,36 T Bocor, Bos Bursa: Ada Larangan Menyampaikan Hal Itu!
-
Kekayaan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang Kena OTT KPK
-
Rupiah Diprediksi Melemah Sentuh Rp16.740 Jelang Akhir Pekan, Apa Penyebabnya?
-
Menteri Hanif: Pengakuan Hutan Adat Jadi Fondasi Transisi Ekonomi Berkelanjutan
-
OJK Tegaskan SLIK Bukan Penghambat untuk Pinjaman Kredit
-
Tak Ada 'Suntikan Dana' Baru, Menko Airlangga: Stimulus Akhir Tahun Sudah Cukup!
-
ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM untuk SPBU Swasta, Kemungkinan Naik
-
Jadwal, Ketentuan, dan Dokumen Wajib KJP Subsidi Pasar Jaya 2025
-
PGAS Gencar Perluas Jaringan CNG untuk Industri Hingga Ritel