Suara.com - Anda sudah siap – siap dana pensiun? Ternyata dana jenis ini juga akan dikenai pajak. Cara hitung pajak dana pensiun bisa dilakukan dengan kalkulator pajak dana pensiun. Berikut rinciannya seperti dilansir dari online-pajak.com.
1. Penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000 = 0%
2. Penghasilan bruto Rp50.000.000 – Rp100.000.000 = 5%
3. Penghasilan bruto Rp100.000.000 – Rp500.000.000 = 15%
4. Penghasilan bruto lebih dari Rp500.000.000 = 25%
Simulasi penghitungan pajak dana pensiun bisa dilakukan dengan langkah – langkah berikut ini.
Budi mendapat pesangon senilai Rp300.000.000 yang dibayarkan sekaligus oleh perusahaan. Bagaimana perhitungan pajak pesangon Budi?
Jumlah Pesangon: Rp300.000.0000
Perhitungan pajak pesangon:
Baca Juga: Deretan Aksi Flexing Hanum Mega: Pamer Duit sampai Dilirik Ditjen Pajak
0% x Rp50.000.000 = 0
5% x Rp50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp200.000.000 = Rp30.000.000
____________________________________
Rp32.500.000
Jadi, jumlah pajak pesangon yang harus dibayar oleh Budi adalah Rp32.500.000.
Nominal Pensiun PNS
Dalam pidato kenegaraan Agustus 2023 lalu Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebutkan bahwa uang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik 12 persen mulai 2024. Gaji para pensiunan PNS ini akan ditransfer langsung via Taspen.
Gaji pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda. Berikut besaran gaji pokok pensiunan PNS.
1. PNS golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp2.014.900,00.
2. PNS Golongan II antara Rp1.560.800,00 - Rp2.865.000,00.
3. PNS Golongan III antara Rp1.560.800,00 - Rp3.597.800,00.
4. PNS Golongan IV antara Rp1.560.800,00 - Rp4.425.900,00.
Sedangkan untuk pensiunan PNS yang berstatus janda atau duda, adlaah sebagai berikut:
1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600,00.
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600,00 - Rp1.375.200,00.
3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600,00 - Rp1.727.000,00.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600,00 - Rp2.124.500,00.
Selain itu, bagi janda atau duda dari PNS yang meninggal juga mendapatkan gaji pokok, sebagai berikut:
1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp1.934.800,00.
2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800,00 - Rp2.746.500,00.
3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100,00 - Rp3.453.300,00.
4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400,00 - Rp4.243.600,00.
Melansir taspen.co.id, Program Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun- tahun bekerja dalam dinas Pemerintah. Penyelenggaraan pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Sesuai dengan UU tersebut sumber dana pembayaran pensiun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (pay as you go). Dalam perkembangannya pembayaran pensiun PNS selain dari APBN juga bersumber dari sharing Program Pensiun PNS berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, saat ini sudah kembali ke 100% APBN.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Kini Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi SIGNAL Bisa Via BRImo
-
Bayar Pajak Sepeda Motor dari Rumah dengan BRImo, Tak Perlu Datang ke Samsat
-
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara
-
Bayar Pajak Kendaraan Lewat BRImo, Praktis dan Mudah
-
Deretan Aksi Flexing Hanum Mega: Pamer Duit sampai Dilirik Ditjen Pajak
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah