Suara.com - Anda sudah siap – siap dana pensiun? Ternyata dana jenis ini juga akan dikenai pajak. Cara hitung pajak dana pensiun bisa dilakukan dengan kalkulator pajak dana pensiun. Berikut rinciannya seperti dilansir dari online-pajak.com.
1. Penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000 = 0%
2. Penghasilan bruto Rp50.000.000 – Rp100.000.000 = 5%
3. Penghasilan bruto Rp100.000.000 – Rp500.000.000 = 15%
4. Penghasilan bruto lebih dari Rp500.000.000 = 25%
Simulasi penghitungan pajak dana pensiun bisa dilakukan dengan langkah – langkah berikut ini.
Budi mendapat pesangon senilai Rp300.000.000 yang dibayarkan sekaligus oleh perusahaan. Bagaimana perhitungan pajak pesangon Budi?
Jumlah Pesangon: Rp300.000.0000
Perhitungan pajak pesangon:
Baca Juga: Deretan Aksi Flexing Hanum Mega: Pamer Duit sampai Dilirik Ditjen Pajak
0% x Rp50.000.000 = 0
5% x Rp50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp200.000.000 = Rp30.000.000
____________________________________
Rp32.500.000
Jadi, jumlah pajak pesangon yang harus dibayar oleh Budi adalah Rp32.500.000.
Nominal Pensiun PNS
Dalam pidato kenegaraan Agustus 2023 lalu Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebutkan bahwa uang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik 12 persen mulai 2024. Gaji para pensiunan PNS ini akan ditransfer langsung via Taspen.
Gaji pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda. Berikut besaran gaji pokok pensiunan PNS.
1. PNS golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp2.014.900,00.
2. PNS Golongan II antara Rp1.560.800,00 - Rp2.865.000,00.
3. PNS Golongan III antara Rp1.560.800,00 - Rp3.597.800,00.
4. PNS Golongan IV antara Rp1.560.800,00 - Rp4.425.900,00.
Sedangkan untuk pensiunan PNS yang berstatus janda atau duda, adlaah sebagai berikut:
1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600,00.
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600,00 - Rp1.375.200,00.
3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600,00 - Rp1.727.000,00.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600,00 - Rp2.124.500,00.
Selain itu, bagi janda atau duda dari PNS yang meninggal juga mendapatkan gaji pokok, sebagai berikut:
1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp1.934.800,00.
2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800,00 - Rp2.746.500,00.
3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100,00 - Rp3.453.300,00.
4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400,00 - Rp4.243.600,00.
Melansir taspen.co.id, Program Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun- tahun bekerja dalam dinas Pemerintah. Penyelenggaraan pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Sesuai dengan UU tersebut sumber dana pembayaran pensiun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (pay as you go). Dalam perkembangannya pembayaran pensiun PNS selain dari APBN juga bersumber dari sharing Program Pensiun PNS berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, saat ini sudah kembali ke 100% APBN.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Kini Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi SIGNAL Bisa Via BRImo
-
Bayar Pajak Sepeda Motor dari Rumah dengan BRImo, Tak Perlu Datang ke Samsat
-
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara
-
Bayar Pajak Kendaraan Lewat BRImo, Praktis dan Mudah
-
Deretan Aksi Flexing Hanum Mega: Pamer Duit sampai Dilirik Ditjen Pajak
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Usai 'Dikeroyok' Sentimen Negatif, IHSG Jadi Indeks Berkinerja Paling Buruk di Dunia
-
Pertamina Integrasikan Tiga Anak Usaha ke Sub Holding Downstream
-
PANI Tutup 2025 dengan Pra Penjualan Rp4,3 Triliun, Capai Target 100%
-
Moodys Goyang Outlook 7 Raksasa Korporasi Indonesia: BUMN Mendominasi
-
IHSG Loyo ke Level 7.935 Pekan Ini, Investor Asing Masih 'Buang Barang' Rp11 Triliun
-
MBG Diperlukan Di Tengah Tantangan Ekonomi?
-
POP Merek: Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik Dalam 10 Menit
-
Pupuk Indonesia Gandeng 1.620 Inovator Demi Perkuat Kemandirian Pangan Nasional
-
Industri Sawit RI Sumbang Output Rp1.119 Triliun dan Serap 16,5 Juta Pekerja
-
Tukar Uang di BCA Minimal Berapa? Ini Tata Cara Jelang Ramadan 2026