Kelompok komoditas adalah trust investasi atau entitas serupa yang melakukan perdagangan kontrak berjangka komoditas untuk keuntungan investor. CFTC mengatur penasihat perdagangan komoditas dan operator kelompok komoditas — orang-orang yang membuat keputusan perdagangan dan menjalankan kelompok, masing-masing.
Biaya manajemen dan biaya lainnya juga harus dibayarkan. Dalam kasus dana investasi berjangka komoditas yang dikelola, ada manajemen kelompok komoditas anak perusahaan yang harus dipertimbangkan serta manajemen perusahaan investasi induk.
Kesimpulannya: Diatur tidak berarti bebas risiko. Risiko dan pengembalian ETF berjangka bitcoin akan berbeda dengan risiko dan pengembalian saat membeli bitcoin di pasar spot, atau saat bertransaksi kontrak berjangka bitcoin.
Sebelum berinvestasi kripto, sebaiknya membuat rencana dulu dan memperhatikan: Apa toleransi risiko individual Anda? Berapa banyak yang bisa Anda pertaruhkan (dan berapa banyak yang bisa Anda rugikan)?
Selain itu, wajib untuk memahami kerja bursa kripto terutama cara kerja pasar spot dan berjangka, dan bagaimana hal itu dapat mempengaruhi investasi.
Pertimbangkan bagaimana premi roll, biaya manajemen, dan biaya lainnya akan memengaruhi kinerja keseluruhan dan pahami risikonya.
Berita Terkait
-
GudangKripto Rambah Bisnis Aset Kripto di RI
-
Analisa Terhadap Dampak Persetujuan ETF BTC
-
SEC Klarifikasi Persetujuan ETF Bitcoin Spot yang Tersebar di Media Sosial
-
Harga Bitcoin Bisa Tembus Rp3,1 Miliar Tahun 2025, ETF BTC Penentunya
-
Harga Bitcoin Diprediksi Mampu Tembus US$50.000, Faktor Pendukungnya Sudah Muncul
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Dari Jalan Cepat hingga Fashion Show, Begini Cara Seru Peserta BPJS Jaga Kesehatan
-
Sektor Produksi Jadi Penopang, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
Sama dengan Indonesia, Malaysia Kantongi Tarif 19 Persen dari Amerika Serikat
-
BPJS Kesehatan Luncurkan Gerak Sehat Prolanis: Dorong Masyarakat Aktif Cegah Penyakit Kronis
-
ASEAN dan China Upgrade FTA Versi 3.0, Hapus Hambatan Non-Tarif dan Buka Akses UMKM
-
Potensi EBT Melimpah, Pemerintah Sinkronisasi Aturan Soal Transisi Energi
-
Mau Lepas Ketagihan Impor LPG, Bahlil Mulai Proyek Hilirisasi Batu Bara Jadi DME pada 2026
-
Rupiah Dibuka Stagnan Pada Awal Pekan Ini
-
Ancaman Tarif AS Kian Nyata! BI Waspada, Aliran Modal Asing dari Emerging Market Terus Berfluktuasi
-
OJK Umumkan 5 Bank Telah Gulung Tikar