Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan skema baru pemotongan PPh Pasal 21 Tahun 2024 untuk pegawai tidak tetap maupun pegawai tetap. Lantas seperti apa skema baru pemotongan tersebut?
Perlu dicatat bahwa kendati mekanismenya berubah mulai tahun ini, beban pajak pekerja sama sekali tidak berubah. Nantinya total jumlah pajak yang dipotong dari gaji pekerja sama. Namun, di sebelas bulan pertama akan lebih rendah jika dibandingkan pada bulan ke-12. Skema ini disebut sebagai tarif efek rata – rata (TER).
Penerapan TER ini sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis wajib pajak, lengkap dengan status dan jumlah tanggungannya. Format perhitungan TER akan diiringi dengan terbitnya buku tabel PTKP yang mengacu pada Bab III Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Nantinya jumlah PTKP baru dibagi menjadi Tidak Kawin (TK), Kawin (K), dan Kawin dan Pasangan Bekerja (K/I) dengan masing-masing besaran PTKP untuk TK/0 adalah Rp54,000,000, kemudian K/0 adalah Rp58,500,000, dan K/I/0 adalah Rp108,000,000.
Tarif yang Digunakan untuk PPh 2024
Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pajak Penghasilan akan memiliki lima tarif berbeda. Sebelumnya tarif ini hanya memiliki empat kategori, namun ditambahkan untuk penghasilan tertinggi yakni di atas Rp5 miliar dengan tarif 35%. Dengan penambahan ini, tarif yang berlaku adalah sebagai berikut.
1. Sampai dengan Rp60.000.000 adalah 5%
2. Rp60.000.000 - Rp250.000.000 adalah 15%
3. Rp250.000.000 - Rp500.000.000 adalah 25%
Baca Juga: Kembangkan Teknologi AI, Google PHK Ribuan Karyawan
4. Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000 adalah 30%
5. Di atas Rp5.000.000.000 adalah 35%
Rumus/Formula Tarif PPh Karyawan 2024
Misalnya seorang wajib pajak orang pribadi dengan status menikah dan tidak memiliki tanggungan bekerja di sebuah perusahaan dengan gaji Rp10,000,000 per bulan. Maka perhitungan pajak dengan skema TER adalah sebagai berikut.
Mengacu pada status PTKP yang dimiliki dan jumlah penghasilan bruto, maka maka perusahaan akan menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A yang menunjukkan angka 2,25%. maka jumlah pemotongan PPh Pasal 21 yang digunakan adalah sebagai berikut
Januari - November = Rp10,000,000 x 2,25% = Rp225,000 per bulan
Berita Terkait
-
Tunggangan Istri Ustaz Solmed Ada yang Janggal: Satu Nopol Beda Mobil, Nunggak Pajak Pula
-
Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat BRImo
-
Pelaku Bisnis Spa Protes Pajak Spa Naik 40%, Ini Curhatan dan Tuntutan ASPI untuk Pemerintah
-
Duolingo PHK Karyawan Kontrak, Diganti Teknologi AI
-
Kembangkan Teknologi AI, Google PHK Ribuan Karyawan
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Cek Katalog Promo Superindo Weekday Terbaru 4-7 Mei 2026, Diskon Gila-gilaan Awal Pekan
-
Telin dan DITO Telecommunity Perkuat Konektivitas Regional, Dorong Akselerasi Ekosistem Digital
-
Harga Pangan Nasional 4 Mei 2026: Bawang Merah Tembus Rp52.700/Kg, Cabai dan Gula Ikut Meroket
-
Waduh! Subsidi & Kompensasi Energi Bengkak 266%, Tembus Rp118 Triliun
-
LG Lebaran Sehat Hadir di Pasirlangu, Bangkitkan Harapan Warga Pascabencana
-
Bos BI Perry Warjiyo Beberkan Strategi Perkuat Stabilitas Rupiah
-
Apa Itu CNG? Ini Calon Pengganti LPG yang Diklaim Lebih Murah hingga 40 Persen!
-
IHSG di Zona Hijau, Ini Faktor Utama Penopang Penguatan Bursa Hari Ini
-
Pemerintah Minta Diversifikasi Produk IKM Demi Tumbuhkan Ekspor Kerajinan
-
Rupiah Dibuka Menguat Tipis ke Level Rp17.337 pada Awal Bulan Mei