Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan skema baru pemotongan PPh Pasal 21 Tahun 2024 untuk pegawai tidak tetap maupun pegawai tetap. Lantas seperti apa skema baru pemotongan tersebut?
Perlu dicatat bahwa kendati mekanismenya berubah mulai tahun ini, beban pajak pekerja sama sekali tidak berubah. Nantinya total jumlah pajak yang dipotong dari gaji pekerja sama. Namun, di sebelas bulan pertama akan lebih rendah jika dibandingkan pada bulan ke-12. Skema ini disebut sebagai tarif efek rata – rata (TER).
Penerapan TER ini sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis wajib pajak, lengkap dengan status dan jumlah tanggungannya. Format perhitungan TER akan diiringi dengan terbitnya buku tabel PTKP yang mengacu pada Bab III Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Nantinya jumlah PTKP baru dibagi menjadi Tidak Kawin (TK), Kawin (K), dan Kawin dan Pasangan Bekerja (K/I) dengan masing-masing besaran PTKP untuk TK/0 adalah Rp54,000,000, kemudian K/0 adalah Rp58,500,000, dan K/I/0 adalah Rp108,000,000.
Tarif yang Digunakan untuk PPh 2024
Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pajak Penghasilan akan memiliki lima tarif berbeda. Sebelumnya tarif ini hanya memiliki empat kategori, namun ditambahkan untuk penghasilan tertinggi yakni di atas Rp5 miliar dengan tarif 35%. Dengan penambahan ini, tarif yang berlaku adalah sebagai berikut.
1. Sampai dengan Rp60.000.000 adalah 5%
2. Rp60.000.000 - Rp250.000.000 adalah 15%
3. Rp250.000.000 - Rp500.000.000 adalah 25%
Baca Juga: Kembangkan Teknologi AI, Google PHK Ribuan Karyawan
4. Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000 adalah 30%
5. Di atas Rp5.000.000.000 adalah 35%
Rumus/Formula Tarif PPh Karyawan 2024
Misalnya seorang wajib pajak orang pribadi dengan status menikah dan tidak memiliki tanggungan bekerja di sebuah perusahaan dengan gaji Rp10,000,000 per bulan. Maka perhitungan pajak dengan skema TER adalah sebagai berikut.
Mengacu pada status PTKP yang dimiliki dan jumlah penghasilan bruto, maka maka perusahaan akan menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A yang menunjukkan angka 2,25%. maka jumlah pemotongan PPh Pasal 21 yang digunakan adalah sebagai berikut
Januari - November = Rp10,000,000 x 2,25% = Rp225,000 per bulan
Berita Terkait
-
Tunggangan Istri Ustaz Solmed Ada yang Janggal: Satu Nopol Beda Mobil, Nunggak Pajak Pula
-
Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat BRImo
-
Pelaku Bisnis Spa Protes Pajak Spa Naik 40%, Ini Curhatan dan Tuntutan ASPI untuk Pemerintah
-
Duolingo PHK Karyawan Kontrak, Diganti Teknologi AI
-
Kembangkan Teknologi AI, Google PHK Ribuan Karyawan
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Bahlil Apresiasi Stakeholder, Dorong Pemerataan Akses Energi Nasional
-
Bahlil Sebut Dua Investor Kepincur Garap Proyek Hilirisasi Batu Bara Jadi DME
-
AI Campus Telkom Hadir di Universitas Negeri Padang, Siap Cetak Talenta Digital Terbaik
-
Menuju Nol Emisi 2060, Pemerintah Masukkan PLTN ke Rencana Strategis Energi Nasional
-
5 Kali Berturut-turut, Telkom Kembali Masuk dalam Jajaran 500 Worlds Best Employers 2025
-
Komitmen Perkuat Ekonomi Rakyat, Bank Mandiri Bimbing PMI Jepang Jadi Wirausaha di Negeri Sendiri
-
ESDM: Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Bukan Harga Mati untuk Transisi Energi
-
Empowering Indonesia Report 2025: AI Berdaulat Jadi Fondasi Pertumbuhan Menuju Indonesia Emas 2045
-
BSI Siapkan 5 Strategi UMKM Naik Kelas
-
Laba PTPP Anjlok 97 Persen, Fokus Transisi ke Konstruksi Hijau dan Efisiensi Beban