Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan skema baru pemotongan PPh Pasal 21 Tahun 2024 untuk pegawai tidak tetap maupun pegawai tetap. Lantas seperti apa skema baru pemotongan tersebut?
Perlu dicatat bahwa kendati mekanismenya berubah mulai tahun ini, beban pajak pekerja sama sekali tidak berubah. Nantinya total jumlah pajak yang dipotong dari gaji pekerja sama. Namun, di sebelas bulan pertama akan lebih rendah jika dibandingkan pada bulan ke-12. Skema ini disebut sebagai tarif efek rata – rata (TER).
Penerapan TER ini sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis wajib pajak, lengkap dengan status dan jumlah tanggungannya. Format perhitungan TER akan diiringi dengan terbitnya buku tabel PTKP yang mengacu pada Bab III Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Nantinya jumlah PTKP baru dibagi menjadi Tidak Kawin (TK), Kawin (K), dan Kawin dan Pasangan Bekerja (K/I) dengan masing-masing besaran PTKP untuk TK/0 adalah Rp54,000,000, kemudian K/0 adalah Rp58,500,000, dan K/I/0 adalah Rp108,000,000.
Tarif yang Digunakan untuk PPh 2024
Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pajak Penghasilan akan memiliki lima tarif berbeda. Sebelumnya tarif ini hanya memiliki empat kategori, namun ditambahkan untuk penghasilan tertinggi yakni di atas Rp5 miliar dengan tarif 35%. Dengan penambahan ini, tarif yang berlaku adalah sebagai berikut.
1. Sampai dengan Rp60.000.000 adalah 5%
2. Rp60.000.000 - Rp250.000.000 adalah 15%
3. Rp250.000.000 - Rp500.000.000 adalah 25%
Baca Juga: Kembangkan Teknologi AI, Google PHK Ribuan Karyawan
4. Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000 adalah 30%
5. Di atas Rp5.000.000.000 adalah 35%
Rumus/Formula Tarif PPh Karyawan 2024
Misalnya seorang wajib pajak orang pribadi dengan status menikah dan tidak memiliki tanggungan bekerja di sebuah perusahaan dengan gaji Rp10,000,000 per bulan. Maka perhitungan pajak dengan skema TER adalah sebagai berikut.
Mengacu pada status PTKP yang dimiliki dan jumlah penghasilan bruto, maka maka perusahaan akan menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A yang menunjukkan angka 2,25%. maka jumlah pemotongan PPh Pasal 21 yang digunakan adalah sebagai berikut
Januari - November = Rp10,000,000 x 2,25% = Rp225,000 per bulan
Berita Terkait
-
Tunggangan Istri Ustaz Solmed Ada yang Janggal: Satu Nopol Beda Mobil, Nunggak Pajak Pula
-
Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat BRImo
-
Pelaku Bisnis Spa Protes Pajak Spa Naik 40%, Ini Curhatan dan Tuntutan ASPI untuk Pemerintah
-
Duolingo PHK Karyawan Kontrak, Diganti Teknologi AI
-
Kembangkan Teknologi AI, Google PHK Ribuan Karyawan
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
Terkini
-
Kamus Istilah Pegadaian Terlengkap, Mulai dari Marhun hingga Surat Bukti Gadai
-
Industri Pindar Tumbuh 22,16 Persen, Tapi Hadapi Tantangan Berat
-
Perilaku Konsumen RI Berubah, Kini Maunya Serba Digital
-
Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra