Suara.com - Pedangdut Inul Daratista getol memprotes kenaikan pajak hiburan yang mencapai maksimal 75 persen. Penetapan tarif pajak untuk hiburan ini telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Tempat hiburan masuk sebagai Kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Dengan peraturan tersebut ada perbedaan yang signifikan terkait pajak hiburan sekarang dan dulu.
Masih dari peraturan yang sama, tarif PJBT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Namun, khusus untuk PJBT karaoke, bar, diskotek, kelab malam, dan mandi uap/spa akan dikenai pajak paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Besaran pokok PBJT akan dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT. Kemudian PBJT yang terutang dipungut berdasar wilayah penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang atau jasa tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ikut angkat bicara terkait meroketnya tarif pajak hiburan ini. Dia menegaskan kendati tarif pajak hiburan sudah diatur dalam undang – undang, namun masih tetap ada hal – hal yang dikecualikan. Dalam pasal 11 undang – undang tersebut memuat pengecualian daerah dengan syarat adanya usulan dari pemerintah setingkat Bupati maupun Gubernur.
Pengecualian ini bisa dipertimbangkan lantaran banyaknya suara keberatan. "Kemarin juga sama di daerah turis seperti Labuan Bajo, Mandalika dan Bali keluhannya sama, yaitu pajak 40 persen," kata Airlangga di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Dengan adanya pengecualian, pemerintah tidak perlu lagi melakukan revisi dalam di Undang-Undang HKPD. Pengecualian juga membuat tarif pajak hiburan tidak berlaku mutlak.
"Revisi nanti saja, tapi Undang-Undang itu sendiri sudah memberikan jalan keluar. Sehingga perlu sosialisasi. Jadi tidak mutlak diterapkan 40 persen, tergantung local wisdom, terutama hubungan keuangan pememerintah daerah dan pusat," ujarnya.
Suara penolakan tidak hanya datang dari turis. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) agar penetapan kenaikan pajak hiburan itu ditunda.
Baca Juga: 7 Fakta Anak Aspri Hotman Paris Dianiaya Anak Jenderal: Jantung Bengkak, Uang Puluhan Juta Raib
Hotman menyebut peraturan itu merugikan kalangan pengusaha. Pasalnya, di samping pajak hiburan, pemilik tempat usaha mesti membayar pajak penghasilan (PPh) Badan 22%. Dengan begitu, ada dua jenis pajak yang harus dibayar oleh para pengusaha hiburan ini.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Bitcoin dan Kripto Lainnya Kena Pajak, Pengamat Sarankan Hal Ini Demi Pemasukan Negara
-
Gurita Bisnis Inul Daratista, Ada yang Terancam Bangkrut Imbas Pajak Hiburan Naik
-
Ikut Protes Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Ini Gurita Bisnis Hotman Paris
-
7 Fakta Anak Aspri Hotman Paris Dianiaya Anak Jenderal: Jantung Bengkak, Uang Puluhan Juta Raib
-
Dulu Dukung UU Cipta Kerja, Inul Daratista Diledek gegara Kini Mengeluh Pajak Hiburan Naik
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran
-
Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta
-
Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana
-
Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026
-
Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel
-
Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup
-
Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll
-
Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok
-
Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000
-
BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional