Suara.com - Pedangdut Inul Daratista getol memprotes kenaikan pajak hiburan yang mencapai maksimal 75 persen. Penetapan tarif pajak untuk hiburan ini telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Tempat hiburan masuk sebagai Kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Dengan peraturan tersebut ada perbedaan yang signifikan terkait pajak hiburan sekarang dan dulu.
Masih dari peraturan yang sama, tarif PJBT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Namun, khusus untuk PJBT karaoke, bar, diskotek, kelab malam, dan mandi uap/spa akan dikenai pajak paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Besaran pokok PBJT akan dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT. Kemudian PBJT yang terutang dipungut berdasar wilayah penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang atau jasa tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ikut angkat bicara terkait meroketnya tarif pajak hiburan ini. Dia menegaskan kendati tarif pajak hiburan sudah diatur dalam undang – undang, namun masih tetap ada hal – hal yang dikecualikan. Dalam pasal 11 undang – undang tersebut memuat pengecualian daerah dengan syarat adanya usulan dari pemerintah setingkat Bupati maupun Gubernur.
Pengecualian ini bisa dipertimbangkan lantaran banyaknya suara keberatan. "Kemarin juga sama di daerah turis seperti Labuan Bajo, Mandalika dan Bali keluhannya sama, yaitu pajak 40 persen," kata Airlangga di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Dengan adanya pengecualian, pemerintah tidak perlu lagi melakukan revisi dalam di Undang-Undang HKPD. Pengecualian juga membuat tarif pajak hiburan tidak berlaku mutlak.
"Revisi nanti saja, tapi Undang-Undang itu sendiri sudah memberikan jalan keluar. Sehingga perlu sosialisasi. Jadi tidak mutlak diterapkan 40 persen, tergantung local wisdom, terutama hubungan keuangan pememerintah daerah dan pusat," ujarnya.
Suara penolakan tidak hanya datang dari turis. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) agar penetapan kenaikan pajak hiburan itu ditunda.
Baca Juga: 7 Fakta Anak Aspri Hotman Paris Dianiaya Anak Jenderal: Jantung Bengkak, Uang Puluhan Juta Raib
Hotman menyebut peraturan itu merugikan kalangan pengusaha. Pasalnya, di samping pajak hiburan, pemilik tempat usaha mesti membayar pajak penghasilan (PPh) Badan 22%. Dengan begitu, ada dua jenis pajak yang harus dibayar oleh para pengusaha hiburan ini.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Bitcoin dan Kripto Lainnya Kena Pajak, Pengamat Sarankan Hal Ini Demi Pemasukan Negara
-
Gurita Bisnis Inul Daratista, Ada yang Terancam Bangkrut Imbas Pajak Hiburan Naik
-
Ikut Protes Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Ini Gurita Bisnis Hotman Paris
-
7 Fakta Anak Aspri Hotman Paris Dianiaya Anak Jenderal: Jantung Bengkak, Uang Puluhan Juta Raib
-
Dulu Dukung UU Cipta Kerja, Inul Daratista Diledek gegara Kini Mengeluh Pajak Hiburan Naik
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi
-
Terkendala Longsor, 2.370 Pelanggan PLN di Sumut Belum Bisa Kembali Nikmati Listrik
-
Menperin Minta Jemaah Haji Utamakan Produk Dalam Negeri: Dapat 2 Pahala
-
OJK Sorot Modus Penipuan e-Tilang Palsu
-
Pertamina Rilis Biosolar Performance, BBM Khusus Pabrik
-
UMKM Kini Bisa Buat Laporan Keuangan Berbasis AI
-
Jelang Nataru, Konsumsi Bensin dan LPG Diramal Meningkat, Pertamina Siagakan 1.866 SPBU 24 Jam!
-
Darurat Komunikasi di Aceh: Saat Internet Mati Begitu Listrik Padam, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Perluas Jangkauan Pelayanan, KB Bank Resmikan Grand Opening KCP Bandung Taman Kopo Indah
-
Distribusi BBM di Sebagian Wilayah Aceh Masih Sulit, Pertamina: Kami Terus Untuk Recovery