Suara.com - Tenaga honorer non-ASN akan kembali didata demi kelengkapan dan kebutuhan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan demikian, para non-ASN akan semakin mendapatkan kejelasan status mereka pada tahun 2024.
Proses pendataan non ASN ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Peraturan ini menegaskan bahwa status kepegawaian di instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK, hingga tanggal 28 November 2023.
Pendataan ini berkaitan dengan informasi mengenai Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam Database BKN serta pegawai non ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
Langkah ini sejalan dengan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 yang mengatur tentang proses pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Sehingga, tenaga honorer dapat memeriksa kebenaran data pribadi mereka dengan memastikan bahwa informasi mereka telah terdaftar dan tercatat secara akurat melalui situs pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Selain itu, mereka juga memiliki kesempatan untuk melakukan pengecekan apakah mereka sudah terdaftar dalam pendataan non ASN atau belum.
Proses pendaftaran dan pengecekan ini dirancang untuk memberikan akses yang mudah dan tersedia bagi semua tenaga non-ASN/honorer di seluruh wilayah Indonesia.
Cara Verifikasi Data Non ASN di BKN
- Buka situs https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
- Pilih "Instansi" yang diinginkan.
- Klik "Pengumuman".
- Halaman "Daftar Pegawai Non ASN" akan muncul.
Syarat untuk Terdaftar dalam Pendataan Non ASN
Baca Juga: Tak Hanya Cerdas Akademik, Calon ASN Juga Wajib Lulus Kesehatan Mental
- Menerima honorarium langsung dari APBN untuk Instansi Pusat atau APDB untuk Instansi Daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun melalui pihak ketiga.
- Diangkat oleh pimpinan unit kerja paling rendah
- Telah bekerja setidaknya selama 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.
Prosedur Pendaftaran untuk Pendataan Non ASN
- Kunjungi portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
- Pastikan data Anda telah didaftarkan oleh Admin Instansi.
- Klik "Buat Akun" dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
- Klik "Lanjutkan".
- Jika sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman pengisian data. Namun, jika belum, akan muncul notifikasi "Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi". Silakan laporkan ke instansi masing-masing.
- Lanjutkan proses pembuatan akun dengan mengisi kolom-kolom yang diminta.
- Tentukan password, pertanyaan keamanan, dan jawaban yang harus diingat dan dirahasiakan.
- Unggah scan KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
- Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan pembuatan akun.
Cetak Kartu Informasi Akun
- Tenaga non ASN dapat mencetak Kartu Informasi Akun dengan mengklik "Cetak Informasi Pendaftaran" dan masuk ke akun yang sudah dibuat dengan mengklik "Lanjutkan Login Pendaftaran".
- Kunjungi https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, masukkan NIK dan password untuk login.
- Unggah ijazah terakhir dengan ukuran file antara 100KB - 1MB.
- Setelah mengunggah dokumen ijazah, lanjutkan dengan pengisian biodata.
- Isi Riwayat Pekerjaan
- Isi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan, yaitu hanya dari instansi tempat penempatan saat ini.
Resume Pendataan Non ASN
- Setelah tenaga non ASN melengkapi riwayat pekerjaan, maka akan tampil halaman resume.
- Periksa kembali semua data-data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah.
- Tandai kotak persetujuan dengan membubuhkan tanda ceklis dan klik "Akhiri Proses Pendataan".
- Tenaga non ASN dapat mencetak Kartu Pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.
Berita Terkait
-
Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian ATR BPN Naik! Ini Rinciannya
-
240.000 ASN Baru 2024 Akan Ditempatkan di IKN, Jokowi Minta Dipercepat
-
Aplikasi SmartASN Selangkah Lagi Dirilis, PNS Wajib Tahu Fitur dan Potensi Eror
-
Bocoran Jadwal Seleksi CPNS 2024, Setahun Bisa Rekrutmen Tiga Kali
-
Tak Hanya Cerdas Akademik, Calon ASN Juga Wajib Lulus Kesehatan Mental
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
TPIA, BREN, DSSA Biang Kerok, IHSG Ditutup Nyaman Berada di Zona Merah
-
Strategi Investasi Usai Rebalancing MSCI: Saatnya Wait and See atau Borong Blue Chip?
-
Baru IPO! 95,82 Persen Saham WBSA Ternyata Dikuasai Beberapa Pihak, Bakal Jadi Sorotan MSCI?
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat Jelang Long Weekend, Ini Penyebabnya
-
Purbaya Temui Bahlil Siapkan Swasembada Energi dan Listrik Desa
-
Krisis LPG di NTT, Sejumlah SPPG Hentikan Operasi Sementara
-
Kemendag Bakal Wajibkan Marketplace Transparan soal Biaya Admin Seller
-
Sejumlah SPBU Vivo di Jabodetabek Tutup, Netizen Heboh Keluhkan Isu Pembatasan Kuota
-
Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK, Ini Panduannya agar Pengajuan Pinjaman Disetujui
-
BI Buka Suara Menkeu Purbaya Mau Turun Tangan Stabilkan Rupiah