Suara.com - Pakar transportasi, Djoko Setijowarno menyebut, perlu peningkatan kualitas transportasi publik sebelum pemerintah mempertimbangkan peningkatan pajak untuk kendaraan bermotor berbahan bakar bensin (BBM).
"Lebih baik fokus dulu pada perbaikan transportasi publiknya. Tanpa itu, segala usaha akan sia-sia," ujarnya pada Senin (29/1/2024) lalu.
Sebelumnya, ia memang mengapresiasi langkah pemerintah dalam penggunaan transportasi umum. Namun, ia prihatin jika hal itu justru dimanfaatkan agar masyarakat beralih ke kendaraan listrik.
"Pemerintah seperti memaksakan diri agar orang beli motor listrik. Menurut saya, seharusnya tidak seperti itu," kata pengamat dari Universitas Katolik Soegijapranata itu, kepada Antara.
Menurut dia, pemerintah sebaiknya mengambil contoh dari Kota Agats, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan, yang telah menggunakan kendaraan listrik sejak tahun 2007 karena keterbatasan akses terhadap bahan bakar bensin (BBM).
Pada tahun 2018, sekitar 1.280 motor listrik aktif digunakan oleh penduduk Agats, sementara penggunaan kendaraan berbahan bakar bensin sangat jarang atau bahkan hampir tidak ada. Kendaraan dengan BBM umumnya hanya digunakan oleh pihak kepolisian, sedangkan kendaraan bermotor seperti mobil hanya digunakan oleh rumah sakit sebagai ambulans atau mobil pemerintah.
Saat ini, jumlah kendaraan listrik telah mencapai lebih dari 4.000 unit. Yang menarik, tidak ada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di daerah tersebut, meskipun mayoritas penduduk menggunakan motor listrik. Masyarakat biasanya mengisi daya motor listrik mereka di rumah masing-masing.
Penggunaan motor listrik di Agats dikategorikan sebagai sepeda sehingga para pemiliknya tidak perlu memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) maupun surat izin mengemudi (SIM).
Penggunaan motor listrik di sana hanya membayar retribusi ke pemda setempat berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Selain itu ada juga Perda No. 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perbub No. 24 Tahun 2017 tentang Angkutan Darat dan Sungai.
Baca Juga: Pajak BBM Naik, Harga Pertamax Cs Bisa Meroket
"Kota Agats sudah memberikan contoh suatu wilayah yang mengalami kesulitan distribusi BBM tidak selalu mempertahankan tetap menggunakan kendaraan motor bakar. Kita punya kearifan lokal yang bisa ditiru, jangan semuanya berdasarkan standar Jakarta," kata Djoko.
Berita Terkait
-
Dipantau Dirjen Pajak, Berapa Tarif yang Harus Dibayar Ustadz Solmed?
-
Harapan Raffi Ahmad soal Rencana Pemerintah Naikkan Pajak Hiburan
-
Bukan Alphard Apalagi Xenia, Ini Jenis Mobil Idaman yang Paling Setia Mengisi Garasi Adian Napitupulu
-
Hotman Paris Dicibir Usai Nyinyir Protes UU Kenaikan Pajak Hiburan: Anda Dukung Itu, Jangan Ngoceh Bos!
-
Pajak BBM Naik, Harga Pertamax Cs Bisa Meroket
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025