Suara.com - Pakar transportasi, Djoko Setijowarno menyebut, perlu peningkatan kualitas transportasi publik sebelum pemerintah mempertimbangkan peningkatan pajak untuk kendaraan bermotor berbahan bakar bensin (BBM).
"Lebih baik fokus dulu pada perbaikan transportasi publiknya. Tanpa itu, segala usaha akan sia-sia," ujarnya pada Senin (29/1/2024) lalu.
Sebelumnya, ia memang mengapresiasi langkah pemerintah dalam penggunaan transportasi umum. Namun, ia prihatin jika hal itu justru dimanfaatkan agar masyarakat beralih ke kendaraan listrik.
"Pemerintah seperti memaksakan diri agar orang beli motor listrik. Menurut saya, seharusnya tidak seperti itu," kata pengamat dari Universitas Katolik Soegijapranata itu, kepada Antara.
Menurut dia, pemerintah sebaiknya mengambil contoh dari Kota Agats, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan, yang telah menggunakan kendaraan listrik sejak tahun 2007 karena keterbatasan akses terhadap bahan bakar bensin (BBM).
Pada tahun 2018, sekitar 1.280 motor listrik aktif digunakan oleh penduduk Agats, sementara penggunaan kendaraan berbahan bakar bensin sangat jarang atau bahkan hampir tidak ada. Kendaraan dengan BBM umumnya hanya digunakan oleh pihak kepolisian, sedangkan kendaraan bermotor seperti mobil hanya digunakan oleh rumah sakit sebagai ambulans atau mobil pemerintah.
Saat ini, jumlah kendaraan listrik telah mencapai lebih dari 4.000 unit. Yang menarik, tidak ada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di daerah tersebut, meskipun mayoritas penduduk menggunakan motor listrik. Masyarakat biasanya mengisi daya motor listrik mereka di rumah masing-masing.
Penggunaan motor listrik di Agats dikategorikan sebagai sepeda sehingga para pemiliknya tidak perlu memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) maupun surat izin mengemudi (SIM).
Penggunaan motor listrik di sana hanya membayar retribusi ke pemda setempat berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Selain itu ada juga Perda No. 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perbub No. 24 Tahun 2017 tentang Angkutan Darat dan Sungai.
Baca Juga: Pajak BBM Naik, Harga Pertamax Cs Bisa Meroket
"Kota Agats sudah memberikan contoh suatu wilayah yang mengalami kesulitan distribusi BBM tidak selalu mempertahankan tetap menggunakan kendaraan motor bakar. Kita punya kearifan lokal yang bisa ditiru, jangan semuanya berdasarkan standar Jakarta," kata Djoko.
Berita Terkait
-
Dipantau Dirjen Pajak, Berapa Tarif yang Harus Dibayar Ustadz Solmed?
-
Harapan Raffi Ahmad soal Rencana Pemerintah Naikkan Pajak Hiburan
-
Bukan Alphard Apalagi Xenia, Ini Jenis Mobil Idaman yang Paling Setia Mengisi Garasi Adian Napitupulu
-
Hotman Paris Dicibir Usai Nyinyir Protes UU Kenaikan Pajak Hiburan: Anda Dukung Itu, Jangan Ngoceh Bos!
-
Pajak BBM Naik, Harga Pertamax Cs Bisa Meroket
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya