Suara.com - Baleg DPR bersama Kemendagri telah menyetujui pembahasan tingkat pertama revisi UU tentang Desa pada Senin (5/2/2024).
Sebelumnya, pada akhir tahun lalu, aliansi kepala desa lintas asosiasi menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas perkembangan revisi Undang-Undang Desa.
"Kami bertemu dengan Presiden (Jokowi) kaitannya membahas revisi Undang-Undang Desa, Nomor 6 Tahun 2014. Kami ingin menanyakan kepada beliau langsung bagaimana perkembangan terkait revisi undang-undang tersebut," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Senthot Rudi Prastiono di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/12/2024) lalu.
Salah satu poin yang disorot dalam revisi ini adalah Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.
"Kami dengar dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa, mereka ingin UU Desa direvisi dengan segera. Kami telah mendengarkan aspirasi tersebut dan mengusulkannya sebagai inisiatif DPR," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dalam pernyataan resmi DPR RI, Selasa (6/2/2024).
Ia berjanji, selama masa sidang, revisi akan segera disahkan di Baleg. Selain itu, ia menjelaskan, saat ini tim perumus dan tim sinkronisasi sedang merumuskan materi dari UU Desa.
"Insya Allah, malam ini juga akan kita putuskan, dan semoga proses ini bisa selesai sehingga target pengesahan UU dalam masa sidang ini dapat tercapai," ujarnya.
Menurut Baidowi, hasil dari pembahasan tingkat 1 Panja akan diserahkan pada Rapat Paripurna berikutnya. Panja yang membahas RUU Desa telah memutuskan beberapa hal melalui musyawarah mufakat.
Pertama, ditambahkan Pasal 5A yang mengatur tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi; kemudian, Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambahkan untuk mengatur pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai dengan keuangan Desa.
Baca Juga: Dilanjut Masa Sidang Berikutnya, Puan Pastikan Substansi Revisi UU Desa sudah Mulai Dibahas
Kedua, Pasal 34A dimasukkan untuk menetapkan syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; Pasal 39 mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan.
Serta terdapat Pasal 72 yang mengatur sumber pendapatan desa; Pasal 118 yang mengatur Ketentuan Peralihan; dan Pasal 121A yang mengatur Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.
Berita Terkait
-
Mengenal Sosok Kades Cantik Satu Ini, Sering Tampil Cetar Seperti Syahrini
-
Viral Kades-kades Cantik dan Glowing, Publik: Pejuang Dana Desa Minta Perpanjangan Jabatan 27 Tahun
-
Demo di DPR, Massa Kepala Desa Pulang Lebih Cepat Usai Puan Beri Pernyataan Ini
-
Kembali Terima APDESI Cs, Puan Minta Kades Jaga Desa Agar Rakyat Tenang Memilih
-
Dilanjut Masa Sidang Berikutnya, Puan Pastikan Substansi Revisi UU Desa sudah Mulai Dibahas
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
IHSG Terbang Tinggi 1,15% Hari Ini, 370 Saham Menghijau
-
Wanti-wanti LPG Mau Digantikan CNG: Bahaya, Tekanannya 25 Kali Lipat!
-
Alasan Perang Iran Bikin Harga BBM Tetap Mahal Meski Pasokan Minyak Dunia Melimpah
-
RUPST Bank Jago: Laba Tumbuh 115 Persen, Tetapkan Direksi Baru
-
BRI Life Catat Penurunan Klaim Rp1,17 Triliun di Kuartal I-2026
-
Profil Blueray Cargo: Perusahaan Spesialis Impor yang Seret Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
PT Krakatau Osaka Steel Tutup dan PHK Ratusan Buruh, Kemenperin Prihatin
-
Penuhi Free Float, Prajogo Pangestu Lego Saham CUAN Sebesar Rp 467 M
-
Prioritaskan Transparansi, BRI Dukung Proses Hukum Kasus KoinWorks
-
Rupiah Menguat ke Rp 17.333/US$, Harapan Damai di Timur Tengah Jadi Tenaga