Suara.com - Pemerintah telah menyetujui Revisi aturan terkait penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Aturan tersebut sebelumnya termaktub dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021 mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, sebenarnya revisi aturan main PLTS Atap ini sebagai bentuk hadirnya pemerintah dalam menciptakan keadilan energi untuk seluruh rakyat Indonesia.
"Revisi aturan terkait dengan penggunaan PLTS Atap sudah memenuhi dan memberikan keadilan energi. Revisi tersebut tidak memberatkan beban APBN dan tetap memberikan ruang bagi energi terbarukan bagi sebagian masyarakat," ujarnya yang dikutip, Jumat (9/2/2024).
Marwan menjelaskan, revisi beleid itu bisa menjadi jalan tengah untuk meningkatkan pemasangan panel surya mendatang. Dia menuturkan, revisi aturan tersebut akan memuat tidak ada lagi jual-beldalam aturan listrik PLTS Atap itu.
"Jika terdapat kelebihan listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap maka masyarakat tidak bisa menjual kelebihan listriknya," jelas dia.
Sehingga, APBN tidak akan terbebani adanya keharusan membeli listrik yang dibangkitkan dari PLTS Atap. "Jadi, APBN bisa digunakan untuk mensubsidi yang lain. Ini penting untuk masyarakat yang masih membutuhkan subsidi. Kan rata-rata yang memasang PLTS Atap orang mampu," kata dia.
Adapun untuk masyarakat yang mampu membangkitkan listrik dari PLTS Atap, paparnya, tetap bisa menggunakan listrik yang dihasilkan PLTS atap sesuai dengan kapasitas yang dipasang.
Nantinya, regulasi baru tersebut diakomodasi dalam Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021 mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung ke Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Baca Juga: Ongkos Investasi PLTS Atap Mahal? Bagaimana Faktanya
Marwan mengatakan bahwa kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap harus disesuaikan dengan kebutuhan konsumen.
Baca Juga
Erick Thohir 'Mati-matian' Lawan Anies-Cak Imin Soal BUMN Jadi Koperasi, Ada Apa?
"Konsumen sebaiknya memasang PLTS atap sesuai dengan kebutuhannya. Kemudian, akan disesuaikan dengan kuota yang akan ditetapkan oleh pemerintah," imbuh dia.
Selain Permen PLTS Atap tersebut, Marwan juga memberi perhatian pada skema power wheeling yang diisukan akan masuk ke dalam rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Menurutnya skema ini juga akan membebani masyarakat dan pemerintah jika diberlakukan.
"Dengan adanya Power Wheeling, Pemerintah bakal sulit menentukan tarif listrik yang berkeadilan bagi masyarakat. Selain itu juga soal keandalan pasokan daya bagi masyarakat yang bakal dipertaruhkan," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Apa Itu De-Fi atau Decentralized Finance? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
IPO SpaceX Ditargetkan 2026, Valuasinya 28 Kali Lebih Besar dari BBCA
-
Di Balik Aksi Borong Saham Direktur TPIA, Berapa Duit yang Dihabiskan?
-
Berkat Pemberdayaan BRI, Batik Malessa Ubah Kain Perca hingga Fashion Premium
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
Harga Emas Antam Melonjak Drastis dalam Sepekan
-
Hari Minggu Diwarnai Pelemahan Harga Emas di Pegadaian, Cek Selengkapnya
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah