Suara.com - Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok mengaku belum bisa mengikuti rangkaian kampanye pasann calon presiden (Capres) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Hal ini lantaran, Ahok belum mendapat surat pemberhentian jadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) dari Menteri BUMN Erick Thohir.
"Saya itu tidak boleh berkampanye karena peraturan BUMN, saya kan taat konstitusi bukan konstituen. Ketika saya memutuskan mundur yang terhitung dari tanggal 1 (Februari) Pak Erick Thohir tidak mau keluarkan surat pemberhentian saya nih," ujarnya seperti yang dikutip dari acara Ahok Is Back, Jumat (9/2/2024).
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga meminta Ahok tidak berpolemik dan buat bikin ribet semua pihak.
Pasalnya, menurut dia, Ahok bisa langsung mengikuti kampanye setelah dirinya mengundurkan diri, seperti komisaris-komisaris lainnya.
Baca Juga
Alam Ganjar Singgung Akses Pembiayaan UMKM saat Sambangi Kampung Raja Praingu
"Nggak usah dibuat ribet, karena sebenarnya ketika dia (Ahok) mengundurkan diri pada tanggal tersebut dia udah langsung berhenti komisaris, yg lain-lain juga begitu. Bahkan ada ketua TKN Arief Rosyid mengundurkan diri langsung jadi ketua Fakta nggak papa," ujarnya kepada Wartawan.
Arya melanjutkan, komisaris yang menjabat juga bisa langsung mengikuti kampanye politik, tapi setelah itu pihak itu haru mundur.
"Jadi komisaris jadi kalau pak ahok mau kampanye silahkan saja, nggak masalah, jangan dibuat ribet, nggak ada yang spesial sama semuanya," ucap dia.
Baca Juga: Biar Jadi Pembeda Kampanye, Timnas AMIN Minta Peserta Kumpul Akbar di JIS Pakai Pita Merah Putih
Terkait dengan surat pemberhentian, Arya menegaskan bahwa, Ahok tidak perlu menunggu surat tersebut dari Erick Thohir. Sebab, tanpa surat ini pun komisaris yang mundur tetap bisa mengikuti rangkaian kampanye.
Dia menambahkan, Erick Thohir dipastikan akan tetap membuat surat pemberhentian bagi komisaris atau direksi yang mundur. Selain itu, bilang dia, tidak ada pernah niatan Erick Thohir untuk menahan surat pemberhentian Ahok.
Baca Juga
Erick Thohir 'Mati-matian' Lawan Anies-Cak Imin Soal BUMN Jadi Koperasi, Ada Apa?
"Untuk surat dari pak erick nanti di terbitkan, jadi nggak ada yang spesial, nggak ada Pak Ahok ditahan, nggak ada urusan sama sekali. Jadi silahkan saja Pak Ahok mau kampanye proses surat sama seperti yang, proses surat nanti keluar juga," tegas dia.
"Jadi nggak harus gimana-gimana, ini juga nggak spesial-spesial aman gitu, bahkan nggak usah nunggu perlu surat juga langsung bisa kampanye," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik
-
Bahlil Ungkap Update Terkini Pemulihan Jaringan Listrik Aceh: 4 Kabupaten Pemadaman Bergilir
-
Aturan UMP Baru, 5 Provinsi Luar Jawa Jadi Kandidat Gaji Tertinggi
-
Zulkifli Zaini Jadi Komisaris Bank Mandiri, Ini Susunan Pengurus Baru
-
OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Danantara dan BP BUMN Turunkan 1.000 Relawan untuk Bencana Sumatra, Diawali dari Aceh
-
Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan ke Daerah Bencana Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah