Suara.com - Dalam rangka proses pemindahan ibu kota negara Indonesia ke Ibu Kota Nusantara, persiapan penggantian status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota menjadi Daerah Khusus Jakarta terus berprogres. Yang harus dicermati adalah poin penting dan isi lengkap RUU DKJ, yang terus dibahas oleh anggota legislatif.
Pemindahan ibu kota negara dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Regulasi ini kemudian menjadi pijakan bagi RUU DKJ, yang juga merujuk pada UUD 45 Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21.
Secara umum, berikut poin dari isi lengkap RUU DKJ yang bisa dibagikan sejauh ini.
1. Daerah Khusus Jakarta
Hal utama yang harus diperhatikan dan menjadi isi dari RUU DKJ adalah bahwa Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara. Statusnya akan resmi berganti menjadi daerah otonomi khusus, dan memiliki ibu kota provinsi yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
Mantan ibu kota negara ini akan menjadi pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 Ayat 2 RUU DKJ.
2. Presiden Memilih Gubernur
Pejabat yang duduk di kursi Gubernur kemudian juga akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan masukan dari DPRD. Hal ini tercantum pada Pasal 10 Ayat 2 RUU DKJ.
Jabatan ideal yang diberikan adalah selama 5 tahun, dan bisa diangkat lagi untuk periode kedua dengan jangka waktu yang sama. Ketentuan lebih detail akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Baca Juga: Ekspresi Sumringah Cak Imin Saat Masukan Kertas Suara di TPS 023 Kemang
3. Walikota dan Bupati Ditunjuk Gubernur
Penunjukan juga dilakukan pada pejabat walikota dan gubernur yang menjabat di Daerah Khusus Jakarta ini. Namun bedanya, penunjukan dilakukan oleh gubernur. Hal ini sendiri tercantum pada Pasal 13 Ayat 3 RUU DKJ.
4. Punya Batas yang Jelas
Wacana penggabungan Jakarta dengan beberapa daerah lain seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang secara resmi akan ditiadakan. Nantinya provinsi ini akan memiliki batas yang jelas dan diatur dalam regulasi terkait.
Bagian utara berbatasan dengan Laut Jawa, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, dan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa barat. Bagian timur berbatasan dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya di selatan akan berbatasan dengan Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat. Sementara di sebelah selatan batasnya adalah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, serta Kota Depok Provinsi Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Tidak Ketemu Jokowi Setiba di Jakarta, Ini Agenda Perdana yang Dilakukan Gibran Rakabuming Raka
-
Prasetyo Edi Minta Pendukung Kawal Suara Ganjar-Mahfud di DKI Jakarta
-
Waduh! Puluhan TPS di Jakarta Kebanjiran Imbas Hujan Deras, Warga Gagal Nyoblos?
-
Sulit Nyoblos di Pemilu 2024, Heru Budi Ramai Dicari Warganet
-
Ekspresi Sumringah Cak Imin Saat Masukan Kertas Suara di TPS 023 Kemang
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Rute Transjakarta Dialihkan Imbas Kebakaran Kemayoran, Cek Jalur Alternatifnya
-
Jangan Asal Investasi! Pahami 3 Hal Ini Sebelum Uang Anda Ludes di Pasar Berjangka
-
Perkuat PT GMM, Bulog Fokus Jaga Kepercayaan dan Kemitraan dengan Petani Tebu Blora
-
Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja
-
PT GMM Pastikan Penyampaian Aspirasi Petani Tebu di Blora Berjalan Tertib dan Kondusif
-
Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit
-
5 Asosiasi Pengusaha Buka Suara soal DSI, Ingatkan Risiko Ganggu Ekspor SDA RI
-
Tak Miliki Bisnis Sawit, Ini Profil PT MMSGI
-
Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun
-
Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman