Suara.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo kembali menyiapkan insentif bagi para investor supaya mau membangun pabrik mobil listrik di Indonesia. Hal ini disampaikan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita karena saat ini Indonesia baru memiliki empat pabrik mobil listrik yakni milik Wuling, DFSK, Hyundai dan Chery dengan kapasitas rendah.
"Indonesia sudah punya empat, Wuling, DFSK, Hyundai, sama Chery. Saya kira itu masih cukup rendah kapasitas produksinya dalam setahun di bawah 100 ribu," kata Agus Gumiwang ditemui usai acara Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Ia menambahkan, proyek pabrik mobil listrik di dalam negeri dibutuhkan guna mencapai target serapan pasar kendaraan, serta agar Indonesia bisa bersaing di pasar internasional.
"Kita sudah siapkan insentif, semua bisa kita siapkan untuk kompetitif dengan Thailand," katanya, dikutip dari Antara.
Selain memberikan dorongan bagi industri mobil listrik dengan insentif-insentif, pemerintah juga mempertahankan program insentif pajak untuk kendaraan tersebut, namun dengan memperhatikan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Program ini akan tetap berjalan, tetapi kita akan terus memperhatikan TKDN. Hal yang tidak dapat kita abaikan adalah TKDN. Perbedaannya, kita akan lebih memfokuskan perhatian pada baterai besar, seberapa besar persentase komponen lokal yang dimiliki," ungkapnya.
Kementerian Perindustrian telah menetapkan target penjualan mobil listrik sebanyak 400 ribu unit pada tahun 2025, dan meningkat menjadi 600 ribu unit pada tahun 2030.
Sementara itu, melalui Peraturan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 6 Tahun 2023, pemerintah memberikan pembebasan tarif Bea Masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) untuk impor mobil listrik dalam jumlah tertentu.
Namun, aturan ini berlaku hanya untuk produsen mobil listrik yang berkomitmen untuk membangun pabriknya di Indonesia.
Baca Juga: Muka Masam Jhony Saputra di Samping Mobil BMW Mewah, Pajaknya Setara Yamaha Aerox
Berita Terkait
-
Pemerintah Kembali Tambah Intensif Kendaraan Listrik? Begini Kata Jokowi
-
Semewah Innova tapi Harga Cuma 100 Jutaan? Mitsubishi Grandis Solusinya!
-
Ditunggangi Raffi-Gigi ke TPS, Harga Vespa Ini Setara Toyota Avanza
-
Ini Pemilik Motor Listrik yang Ditunggangi Gibran Rakabuming, Pajaknya Kok 0 Rupiah?
-
Muka Masam Jhony Saputra di Samping Mobil BMW Mewah, Pajaknya Setara Yamaha Aerox
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS
-
Pemerintah Akan Atur Status Karyawan PKWT dan Outsourcing di UU Ketenagakerjaan Baru
-
Pemerintah Gandeng AS Kembangkan Ekosistem Semikonduktor, Potensi Investasi Rp 530 Triliun
-
Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dibuka, Dapat Uang Saku hingga JKK-JKM
-
Bank Emas Pegadaian Genap Berusia Satu Tahun, Bertekad Menata Masa Depan Investasi Emas Indonesia
-
YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan, Berbagi Berkah Sepanjang Ramadan 1447 H
-
Kisruh Beasiswa LPDP, Waktunya Evaluasi Sistem?
-
Airlangga Pastikan Tarif Dagang Indonesia dan AS Turun ke 15 Persen, Berlaku 90 Hari