Suara.com - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Palembang menandatangani Kesepakatan Kerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur.
Penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan koordinasi antar lembaga negara untuk memperkuat pengoperasian Vessel Traffic Services (VTS) di Palembang.
Direktur Kenavigasian Ditjen Hubla, Capt. Budi Mantoro, menyatakan kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam melanjutkan nota kesepahaman antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, yang bertujuan untuk pertukaran data dan informasi dalam pengawasan lalu lintas barang dan sarana pengangkut laut, sebagaimana tertuang dalam KEP-239/BC/2020 dan HK.201/5/14/DJPL/2020.
"Kerjasama ini akan memastikan pengawasan dan monitoring kapal-kapal melalui sarana komunikasi radio dan Automatic Identification System (AIS) oleh Vessel Traffic Services (VTS) dan Stasiun Radio Pantai (SROP) dapat dilakukan secara efektif," ujarnya.
Lebih lanjut Capt. Budi menjelaskan bahwa kerjasama ini merupakan implementasi dari komitmen kedua lembaga untuk mencapai tujuan bersama dalam penyelenggaraan keselamatan, keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, melalui Direktorat Kenavigasian, menjalankan peran penting sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia," ujarnya ditulis Jumat (16/2/2024).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnav Tipe A Kelas I Palembang, Zaidanus mengungkapkan dalam implementasinya, kesepakatan ini akan memanfaatkan sarana dan prasarana telekomunikasi pelayaran yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2023. Ini mencakup pemanfaatan pengoperasian VTS, Palembang.
"Terkait bentuk kerjasamanya dalam pertukaran informasi, Disnav Palembang memberikan informasi pergerakan kapal yang diperlukan oleh Bea Cukai sedangkan dari Bea Cukai memberikan informasi terkait bantuan pengawasan SBNP, dan informasi lainnya terkait keselamatan pelayaran" ujarnya.
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan kepada masyarakat pelayaran. Dengan optimalisasi penggunaan Vessel Traffic Services (VTS) dan berbagi informasi antar lembaga, diharapkan dapat memastikan keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan maritim terjamin dengan baik.
Baca Juga: Meningkat, Subsidi Angkutan Barang Perintis Kini Rp 22 Miliar
Menurut Budimantoro, mengajak semua pihak untuk menjaga komitmen dalam menjalankan kerjasama ini dengan integritas dan dedikasi penuh.
"Mari kita jadikan kerjasama ini sebagai kolaborasi lembaga negara dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia," tambahnya.
Sebagai informasi, acara penandatanganan dihadiri oleh Sugeng Apriyanto selaku Kepala Kanwil DJBC Subagtim; Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang, Andri Waskito; Kasubdit Telkompel Suyadi; Sub koordinator kelompok operasi subdit Telkompel, Erika Marpaung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
KPR Rumah Minimal Punya Gaji Berapa? Simak Gambarannya di Sini
-
Dituduh Kartel Bunga Pindar, AFPI: Kami Ikuti Arahan OJK Demi Lindungi Konsumen!
-
Industri Horeka RI Wajib Berubah atau Kehilangan Daya Saing
-
Dari Berantas Stunting Hingga Dukung UMKM, Jadi Jurus Jitu BUMN Dorong Ekonomi Lokal
-
IHSG Masih Menghijau di Awal Sesi Perdagangan Senin, Kembali ke Level 7.900
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Pasar Keuangan Bergejolak: Rp14,24 Triliun Modal Asing 'Kabur' dari RI dalam 4 Hari
-
Rekomendasi Saham Hari Ini, Ada Masukan dari Analis FTSE dan Pengamat
-
Wamen BUMN Sebut Pentingnya Membangun Ekosistem Digital yang Tangguh
-
Dari Perut Bumi, untuk Masa Depan Negeri