Suara.com - Rencana pemerintah untuk merevisi aturan main tentang penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap menuai protes dari beberapa pihak. Salah satunya, para pengusaha yang dinilai tidak bisa melakukan jual beli listrik.
Menggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS) Marwan Batubara menilai, protes pengusaha atas revisi Peraturan Menteri Nomor 26/2021 tentang PLTS Atap hanya berdasarkan kepentingan bisnis semata, tanpa mempedulikan nasib Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Mereka hanya mementingkan bisnisnya saja. Padahal jika pasal tersebut tetap ada, negara menanggung beban APBN yang relatif berat," ujarnya di Jakarta yang dikutip, Rabu (21/2/2024).
Baca Juga
Segini Gaji dan Tunjangan AHY Jika Dilantik Jadi Menteri
Marwan juga memandang, alasan keberatan yang disampaikan pengusaha-pengusaha itu tidak cukup berdasar.
"Banyak dari mereka menyampaikan alasan bahwa revisi aturan tersebut akan menyurutkan minat pemasang PLTS Atap hingga memperlambat langkah transisi energi. Ini tidak ada hubungannya. Jauh panggang dari api," imbuh dia.
Menurut Marwan, pemasang PLTS Atap rata-rata untuk memenuhi kebutuhan rumahan dan tidak untuk berbisnis dengan negara.
"Alasan yang disampaikan itu sangat jauh. Kecuali, bagi mereka yang ingin berniat menjual listriknya ke negara melalui jaringan dan transmisi milik negara. Itu yang tidak boleh," jelas dia.
Pada revisi aturan yang sudah disetujui Pemerintah paparnya, tetap membolehkan masyarakat memasang PLTS Atap.
"Tidak ada larangan. Jadi pasang saja kalau memang berminat menikmati listrik yang dibangkitkan dari solar panel atau yang lebih dikenal sebagai energi baru terbarukan," beber dia.
Baca Juga: Belajar dari Vietnam, Revisi Aturan PLTS Atap Cegah Kerugian Negara
Untuk itu, bagi pemasang PLTS Atap bisa menakar sendiri kebutuhan listriknya agar tidak terbuang sia-sia. Selain tidak mempedulikan APBN, paparnya, skema jual beli (ekspor-impor) listrik dengan negara itu juga berisiko mengerek tarif listrik.
"Karena listrik bercampur dengan listrik yang dibangkitkan oleh negara. Kalau sudah begitu, gimana masyarakat kecil yang selama ini menikmati tarif yang masih disubsidi oleh negara," kata dia.
Marwan berharap, aturan yang telah disetujui oleh Pemerintah segera diundangkan untuk menggantikan peraturan menteri yang berisiko merugikan negara tersebut.
Selain berbagai masalah-masalah tersebut di atas, tambah dia, intermintensi atau ketidakandalan cuaca diakui menjadi salah satu kelemahan pembangkitan listrik dari tenaga surya karena pemasang atau pengusaha PLTS atap tidak bisa memastikan durasi paparan matahari sehingga pasokan listrik menjadi tidak andal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu