Suara.com - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai direvisinya aturan main tentang penggunaan PLTS Atap bisa menghindari kerugian negara. Menurut dia, kerugian negara terhadap penggunaan PLTS Atap ini sempat terjadi di Vietnam.
Adapun, aturan main PLTS Atap ini masih termaktub dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26/2021.
"Keuangan negara akan terbebani jika aturan tersebut tidak direvisi. Contoh Vietnam, gara-gara tidak berjalan lancar dan merugikan, negara tersebut menyetop PLTS Atap mulai 2021 hingga 2030," ujar Agus kepada yang dikutip, Jumat (16/2/2024).
Baca Juga
Jokowi Sebut Negara Lain Tidak Berikan Bansos Beras Seperti di RI
Agus melanjutkan, keuangan negara akan tergerus saat negara harus membeli listrik dari PLTS atap.
"Namun dengan adanya revisi yang sudah disetujui presiden, negara tidak jadi buntung karena skema jual beli-listrik antara pemilik PLTS atap dengan negara telah dihapus," imbuh dia.
Agus menyebut, Indonesia harus banyak belajar dari Vietnam yang APBN-nya sempat tergerus akibat penerapan PLTS Atap. Ketika itu, Vietnam sebagai salah satu negara di Asia Tenggara yang gencar memakai PLTS atap akhirnya membatalkan regulasinya sendiri.
Diketahui, di Vietnam, selama kurun waktu 1 tahun yaitu periode 2019–2020, terjadi penambahan kapasitas hampir 8 GW untuk PV Rooftop dan hampir 8 GW untuk solar farm. Namun, hal tersebut meninggalkan persoalan baru bagi sistem kelistrikan Vietnam. Akhirnya Vietnam Electricity/EVN selaku offtaker harus menanggung pil pahit itu.
Perlu digaris bawahi, paparnya, persetujuan Pemerintah terkait dengan PLTS Atap itu menyelesaikan banyak masalah.
Baca Juga: Ekonom Sebut Penggunaan Kendaraan Listrik Secara Masif Bisa Hemat APBN, Begini Penjelasannya
"Terutama jual beli listrik hasil dari kelebihan pemasangan PLTS Atap oleh negara," ucap Agus.
Pada aturan sebelumnya, Agus menjelaskan, negara akan banyak menanggung kerugian akibat harus mengompensasi kelebihan penggunaan listrik dari PLTS Atap, terutama yang dipasang di rumah-rumah.
Baca Juga
Menang Quick Count, Saham-saham Milik Konglomerat Pendukung Prabowo-Gibran Terdongkrak Naik
Untuk itu, Agus berharap, revisi aturan yang telah disetujui oleh Pemerintah segera diundangkan untuk mengantisipasi risiko kerugian negara. "Ini penting agar negara tidak rugi," tegas dia.
Selain berbagai masalah itu, kata Agus, intermintensi atau ketergantungan terhadap cuaca diakui menjadi salah satu kelemahan pembangkit listrik dari tenaga surya. Dengan demikian, kondisi ini mengganggu keandalan listrik sehingga kualitas layanan kepada masyarakat jadi tidak maksimal.
Menurutnya, pembangunan dan pengembangan transisi energi dari fosil ke energi baru terbarukan harus berlangsung tanpa membawa dampak yang berat untuk masyarakat dan negara.
"Pada COP28 terakhir di Dubai, bahkan saya juga belum melihat negara maju serius menjalankan transisi energi ke EBT. Uni Eropa saja menyalakan lagi pembangkit listrik batu bara saat Rusia menyetop gas," tutup dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik
-
ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS
-
Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban
-
Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham
-
Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK
-
Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout
-
Indodax Salurkan Hewan Kurban ke Wilayah Aceh yang Terdampak Bencana
-
Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?
-
Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG
-
PT DSI Kendalikan Ekspor, ESDM Rampungkan Konsolidasi Data Pertambangan dengan Danantara