Suara.com - Kabar bahagia untuk kalian yang ingin beli rumah tanpa harus membayar pajak. Sebab pemerintah masih memberi kelonggaran dengan membebaskan biaya pajaknya seratus persen hingga bulan Juni 2024 mendatang. Bagi Anda yang tertarik, mari simak baik-baik cara beli rumah bebas pajak.
Adapun aturan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Ditetapkannya aturan itu bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan menambah daya beli masyarakat khususnya pada sektor perumahan. Kebijakan tersebut berlaku saat mulai diundangkan tepatnya pada 13 Februari 2024.
Biasanya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan ketika seseorang membeli rumah maupum rumah susun. Jumlah yang harus dibayar sekitar 11% dari harga properti yang dijual. Akan tetapi, dengan diterapkannya aturan terbaru tersebut pembeli sudah tidak hatus membayar PPN 11% saat membeli rumah lantaran 100% ditanggung oleh pemerintah.
Meskipun begitu, terdapat beberapa tahapan dan syarat yang perlu diperhatikan masyarakat untuk bisa menikmati PPN sebesar 100% ditanggung pemerintah. Perhatikan baik-baik syarat dan tahapannya.
PPN 100% ditujukan untuk setiap 1 orang pribadi yang membeli 1 rumah tapak maupun 1 rumah susun. Sebagai tambahan informasi, orang pribadi yang dimaksud di sini adalah warga negara Indonesia yang mempunyai nomor pokok wajib pajak maupun nomor identitas kependudukan.
Tak sampai di situ, warga negara asing yang sudah mempunyai nomor pokok wajib pajak sepanjang ia telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kepemilikan rumah tapak ataupum satu rumah susun juga bisa mendapatkan insentif teesebut.
Selanjutnya, untuk rumah tapak yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan atau pekerjaan sudah selesai atau satuan rumah susun harganya sebesar Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.
Penting untuk diketahui, PPN yang ditanggung pemerintah 100% diberikan untuk para pembelian rumah pada periode tanggal 1 Januari sampai tanggal 30 Juni 2024. Sdangkan, untuk pembelian pada tanggal 1 Juli-31 Desember 2024, jumlah PPN yang akan ditanggung pemerintah hanya sebesar 50% saja.
Baca Juga: DPR Kembali Tercoreng, KPK Naikkan Status Kasus Korupsi yang Seret Sekjen DPR ke Penyidikan
Nah, bagi kalian yang ingin membeli rumah bebas pajak 100% pastikan telah memenuhi syarat yang ditetapkan. Dengan begitu Anda tak perlu pusing lagi memikirkan biaya pajak yang membengkak.
Demikian informasi terkait cara beli rumah bebas pajak. Semoga dengan diterapkannya kebijakan ini ekonomi kita dapat tumbuh dengan pesat.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Pemerintah Diminta Untuk Pikir-pikir Terapkan Kebijakan B50
-
Proyek Tol Serang-Panimbang Ditargetkan Rampung 2027
-
Prabowo Mau Kirim 500 Ribu Tenaga Kerja ke Luar Negeri, Siapkan Anggaran Rp 8 Triliun
-
BRI Perkuat Ekonomi Rakyat Lewat Akad Massal KUR dan Kredit Perumahan
-
PTBA Jajal Peluang Gandeng China di Proyek DME usai Ditinggal Investor AS
-
HUT ke-130 BRI: Satu Bank Untuk Semua, Wujud Transformasi Digital
-
Marak Penipuan Ponsel Bekas, Ini 8 Langkah Cerdas Agar Tak Jadi Korban
-
Bank Mandiri Semarakkan Aksi Berkelanjutan Looping for Life di Livin' Fest 2025
-
OCBC Nilai Investor Masih Percaya pada Fundamental Ekonomi Indonesia
-
BI Proyeksi Ekspor dan Belanja Pemerintah Topang Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III