Suara.com - Kabar bahagia untuk kalian yang ingin beli rumah tanpa harus membayar pajak. Sebab pemerintah masih memberi kelonggaran dengan membebaskan biaya pajaknya seratus persen hingga bulan Juni 2024 mendatang. Bagi Anda yang tertarik, mari simak baik-baik cara beli rumah bebas pajak.
Adapun aturan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Ditetapkannya aturan itu bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan menambah daya beli masyarakat khususnya pada sektor perumahan. Kebijakan tersebut berlaku saat mulai diundangkan tepatnya pada 13 Februari 2024.
Biasanya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan ketika seseorang membeli rumah maupum rumah susun. Jumlah yang harus dibayar sekitar 11% dari harga properti yang dijual. Akan tetapi, dengan diterapkannya aturan terbaru tersebut pembeli sudah tidak hatus membayar PPN 11% saat membeli rumah lantaran 100% ditanggung oleh pemerintah.
Meskipun begitu, terdapat beberapa tahapan dan syarat yang perlu diperhatikan masyarakat untuk bisa menikmati PPN sebesar 100% ditanggung pemerintah. Perhatikan baik-baik syarat dan tahapannya.
PPN 100% ditujukan untuk setiap 1 orang pribadi yang membeli 1 rumah tapak maupun 1 rumah susun. Sebagai tambahan informasi, orang pribadi yang dimaksud di sini adalah warga negara Indonesia yang mempunyai nomor pokok wajib pajak maupun nomor identitas kependudukan.
Tak sampai di situ, warga negara asing yang sudah mempunyai nomor pokok wajib pajak sepanjang ia telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kepemilikan rumah tapak ataupum satu rumah susun juga bisa mendapatkan insentif teesebut.
Selanjutnya, untuk rumah tapak yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan atau pekerjaan sudah selesai atau satuan rumah susun harganya sebesar Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.
Penting untuk diketahui, PPN yang ditanggung pemerintah 100% diberikan untuk para pembelian rumah pada periode tanggal 1 Januari sampai tanggal 30 Juni 2024. Sdangkan, untuk pembelian pada tanggal 1 Juli-31 Desember 2024, jumlah PPN yang akan ditanggung pemerintah hanya sebesar 50% saja.
Baca Juga: DPR Kembali Tercoreng, KPK Naikkan Status Kasus Korupsi yang Seret Sekjen DPR ke Penyidikan
Nah, bagi kalian yang ingin membeli rumah bebas pajak 100% pastikan telah memenuhi syarat yang ditetapkan. Dengan begitu Anda tak perlu pusing lagi memikirkan biaya pajak yang membengkak.
Demikian informasi terkait cara beli rumah bebas pajak. Semoga dengan diterapkannya kebijakan ini ekonomi kita dapat tumbuh dengan pesat.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Emas Jadi Primadona Saat Dunia Bergejolak, Minat Investasi Melonjak
-
Perusahaan Ritel China Gencar Ekspansi Buka Toko Fisik di RI
-
Perhatian Emak-emak! Beli Beras SPHP Dijatah Hanya 5 Buah
-
Heboh PPN Jalan Tol dan Tarik Pajak Orang Kaya, Purbaya: Itu Masih Rezim Lama
-
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan jadi Nyata
-
Concept Store Kopi Premium Dikenalkan ke Surabaya
-
Gerai Smart Home dengan Konsep Experiential Retail Space Resmi Dikenalkan
-
Survei BI: Penyaluran Kredit Bank Lesu di Kuartal I-2026
-
UMKM Jadi Ujung Tombak Ekonomi Hijau ASEAN, Kolaborasi Lintas Sektor Diperkuat
-
Dana Rp 3,01 T Kabur Dalam Sehari, Asing Ramai-Ramai Jual BBCA hingga BMRI