Suara.com - Dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar memasuki babak baru. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus itu telah menaikkan statusnya ke penyidikan.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan kenaikan status ini telah disepakati oleh semua pihak yang terlibat dalam penanganan dugaan korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR RI itu.
"Bahwa betul, pimpinan, pejabat struktural di kediputian penindakan termasuk penyelidik, penyidik, dan penuntut, itu sudah bersepakat melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan," ujar Ali saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/2/2024).
"Terkait dengan dugaan korupsi pengadan kelengkapan rumah jabatan di DPR," katanya menambahkan.
Kendati demikian, ia belum bisa memastikan apakah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah diterbitkan atau belum.
"Nanti saya cek lagi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekjen DPR RI Indra Iskandar menjadi target pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur memastikan pemeriksaan terhadap Indra berkaitan dengan penyelidikan dugaan kasus korupsi.
"Ini untuk perkara Pak Sekjen DPR sedang pada tahap penyelidikan, artinya ada yang diselidiki, artinya terkait dengan tipikor (tindak pidana korupsi), tentunya penyelidikannya tidak mungkin penyelidikannya bukan tipikor," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa (6/6/2023).
Baca Juga: Akun YouTube Kena Retas Siarkan Live Judi Online, Begini Kata Sekjen DPR RI
Asep belum dapat menjelaskan secara detail kasus tersebut, karena masih dalam proses penyelidikan.
"Masalah terkait dengan apa, sabar," katanya.
Sesuai dengan aturan KPK, perkara yang masih dalam tahap penyelidikan tidak dapat diungkap ke publik.
"Karena kalau masih proses penyelidikan itu, kami informasi-informasi itu sangat sensitif, kalau kami keluarkan," kata Asep.
Berita Terkait
-
Buka Penyidikan Korupsi di Anak Perusahaan Telkom, KPK: Rugikan Keuangan Negara Ratusan Miliar
-
Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo Naik ke Penyidikan
-
Setjen DPR Terima Masukan Sivitas Akademika UMY dan AIPI Guna Kemajuan Keparlemenan
-
Akun YouTube Kena Retas Siarkan Live Judi Online, Begini Kata Sekjen DPR RI
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?