Suara.com - Pemerintah telah memberikan batas waktu selama 4 bulan sejak Desember 2023 bagi TikTok untuk melakukan migrasi sistem dengan Tokopedia. Sampai kekinian, proses kedua platform ini belum rampung 100 persen.
Kemendag sudah memberikan keterangan bahwa proses integrasi sistem TikTok dan Tokopedia saat ini masih berjalan dan mendekati rampung.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan, progres migrasi antara TikTok dengan Tokopedia.
Dia mendapat informasi bahwa proses migrasi sudah berjalan dan menyisakan 25% pekerjaaan. Isy kembali menegaskan bahwa kini seluruh sistem pembayaran, yang masih menjadi perhatian Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki hingga minggu lalu, telah beralih ke Tokopedia.
Baca Juga
Sri Mulyani Kongko Bareng Luhut di Kantornya, Tanda Sinyal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran?
Sementara, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi turut mendukung dan berharap proses yang sudah dicapai oleh Tiktok dan Tokopedia ini dapat segera rampung.
Heru menjelaskan, dalam prosesnya, migrasi sistem dalam teknologi informasi memang dibutuhan waktu yang variatif bisa sebulan, dua bulan hingga lebih dari dari setahun. Hal ini karena dibutuhkannya sinkronisasi dari dua perusahaan atau bahkan lebih.
Kompleksitas migrasi ditentukan dari bagaimana jenis perusahaannya, besaran perusahaan seperti jumlah karyawan, sistemnya di mana saja dan lain-lain.
"Apakah bisa kemudian seamless, seolah-olah transaksi dilakukan di media sosial. Hal itu bisa dilakukan, tapi nanti kita bisa lihat dalam algoritmanya dan sebenarnya banyak juga yang telah melakukan hal tersebut. Seolah-olah terjadi di media sosial, namun seseungguhnya tercatat di sistem e-commerce. Ini menegaskan bahwa sosial media tidak melakukan pembayaran, tapi pembayaran dilakukan di e-commerce," ujar Heru yang dikutip, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga: Kemendag Bakal Panggil TikTok Pekan Depan, Tentukan Nasib Keranjang Kuning?
Di sisi lain, waktu yang diberikan oleh Kemendag untuk migrasi sistem TikTok dan Tokopedia yakni 4 bulan dapat dibilang cukup singkat. Dalam beberapa kasus, peralihan sistem membutuhkan waktu lebih dari 1 tahun, seperti yang terjadi antara PT Indosat Tbk. dengan PT Hutchison 3 Indonesia.
Selain itu, adanya kabar pelanggaran aturan dari operasional TikTok Shop. Terutama, soal belum dipisahkan antara aplikasi media sosial dengan e-commerce.
Heru menambahkan, sebenarnya di Permendag Nomor 31 Tahun 2023 sudah jelas bagaimana mengatur social media dan e-commerce termasuk pembayarannya dimana media sosial hanyalah menjadi fasilitator dari e-commerce untuk memasarkan produk tetapi proses transaksinya tetap dilakukan di e-commerce.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Industri Pindar Tumbuh 22,16 Persen, Tapi Hadapi Tantangan Berat
-
Perilaku Konsumen RI Berubah, Kini Maunya Serba Digital
-
Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!