Suara.com - Pemerintah telah memberikan batas waktu selama 4 bulan sejak Desember 2023 bagi TikTok untuk melakukan migrasi sistem dengan Tokopedia. Sampai kekinian, proses kedua platform ini belum rampung 100 persen.
Kemendag sudah memberikan keterangan bahwa proses integrasi sistem TikTok dan Tokopedia saat ini masih berjalan dan mendekati rampung.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan, progres migrasi antara TikTok dengan Tokopedia.
Dia mendapat informasi bahwa proses migrasi sudah berjalan dan menyisakan 25% pekerjaaan. Isy kembali menegaskan bahwa kini seluruh sistem pembayaran, yang masih menjadi perhatian Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki hingga minggu lalu, telah beralih ke Tokopedia.
Baca Juga
Sri Mulyani Kongko Bareng Luhut di Kantornya, Tanda Sinyal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran?
Sementara, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi turut mendukung dan berharap proses yang sudah dicapai oleh Tiktok dan Tokopedia ini dapat segera rampung.
Heru menjelaskan, dalam prosesnya, migrasi sistem dalam teknologi informasi memang dibutuhan waktu yang variatif bisa sebulan, dua bulan hingga lebih dari dari setahun. Hal ini karena dibutuhkannya sinkronisasi dari dua perusahaan atau bahkan lebih.
Kompleksitas migrasi ditentukan dari bagaimana jenis perusahaannya, besaran perusahaan seperti jumlah karyawan, sistemnya di mana saja dan lain-lain.
"Apakah bisa kemudian seamless, seolah-olah transaksi dilakukan di media sosial. Hal itu bisa dilakukan, tapi nanti kita bisa lihat dalam algoritmanya dan sebenarnya banyak juga yang telah melakukan hal tersebut. Seolah-olah terjadi di media sosial, namun seseungguhnya tercatat di sistem e-commerce. Ini menegaskan bahwa sosial media tidak melakukan pembayaran, tapi pembayaran dilakukan di e-commerce," ujar Heru yang dikutip, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga: Kemendag Bakal Panggil TikTok Pekan Depan, Tentukan Nasib Keranjang Kuning?
Di sisi lain, waktu yang diberikan oleh Kemendag untuk migrasi sistem TikTok dan Tokopedia yakni 4 bulan dapat dibilang cukup singkat. Dalam beberapa kasus, peralihan sistem membutuhkan waktu lebih dari 1 tahun, seperti yang terjadi antara PT Indosat Tbk. dengan PT Hutchison 3 Indonesia.
Selain itu, adanya kabar pelanggaran aturan dari operasional TikTok Shop. Terutama, soal belum dipisahkan antara aplikasi media sosial dengan e-commerce.
Heru menambahkan, sebenarnya di Permendag Nomor 31 Tahun 2023 sudah jelas bagaimana mengatur social media dan e-commerce termasuk pembayarannya dimana media sosial hanyalah menjadi fasilitator dari e-commerce untuk memasarkan produk tetapi proses transaksinya tetap dilakukan di e-commerce.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Warga Ujung Negeri Kini Hidup dalam Terang, Listrik PLN Bawa Harapan Baru
-
SIG Pimpin BUMN Klaster Infrastruktur Perkuat Riset Konstruksi Rendah Karbon
-
Perusahaan Rokok Sampoerna Beli Patriot Bond Rp 500 Miliar, Ini Tujuannya
-
Bahlil Ingin Belajar Produksi Bioenergi Karbon dari Brasil
-
Nasib Perobohan Tiang Monorel Masih Tunggu Perumusan Skema
-
Wacana Kebijakan Kemasan Rokok Polos Dinilai Bisa Ganggu Rantai Pasok IHT
-
Aset Dana Pensiun Indonesia Tertinggal Jauh dari Malaysia
-
Menkeu Purbaya dan Bos Pertamina Lakukan Pertemuan Tertutup: Mereka Semakin Semangat Bangun Kilang
-
Sedih, 80 Persen Lansia Gantungkan Hidup di Generasi Sandwich
-
Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 446,55 Triliun, Gimana Peluang dan Tantangannya?