Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta klarifikasi dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait laporan dugaan korupsi yang melibatkan PT Bank NTB Syariah.
Menurut Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, hingga Senin (26/2) kemarin, sudah dilakukan klarifikasi terhadap tiga orang dari OJK.
Klarifikasi terhadap satu orang lagi direncanakan akan dilakukan pada Kamis (29/2) besok. Efrien Saputera menegaskan bahwa permintaan klarifikasi ini masih dalam rangka penyelidikan terkait laporan dugaan korupsi yang melibatkan PT Bank NTB Syariah.
"Masih ada kaitannya dengan temuan OJK sesuai yang dilaporkan," ujar dia, dikutip dari Antara pada Rabu (28/2/2024).
Perihal peran tiga orang dari OJK yang memberikan klarifikasi, Efrien mengaku belum mendapatkan informasi dari tim penyelidik.
"Cuma dikasih tahu tiga orang dari OJK itu saja. Mungkin besok Kamis (28/2), klarifikasi satu orang lagi itu ada informasi dari tim," ucapnya.
Dengan menyampaikan hal demikian, Efrien menegaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi pada PT Bank NTB Syariah masih dalam persoalan pembiayaan yang ada kaitan dengan temuan OJK.
"Jadi, klarifikasi ini soal pembiayaan, bukan bangunan, fokusnya (penyelidikan) di situ dulu. Jadi, kalau ke BPK, belum. Kalau memang diperlukan, nanti kita undang (BPK) klarifikasi," kata dia.
Pembiayaan pada bank syariah merupakan bentuk dukungan pendanaan untuk kebutuhan atau pengadaan barang/aset/jasa tertentu.
Baca Juga: KPK Keukeuh Penetapan Helmut Tersangka Sesuai Prosedur, Walaupun Putusan Pengadilan Tidak Sah
Dalam mekanisme pembiayaan, terlibat tiga pihak, yaitu dari perbankan sebagai pemberi dana, penyedia barang/aset/jasa, dan pihak yang memanfaatkan barang/aset/jasa.
Dalam kasus yang berkaitan dengan pembiayaan di PT Bank NTB Syariah, Profesor Zainal Asikin, seorang Guru Besar Universitas Mataram yang mengkaji ilmu hukum, telah mengakui bahwa ia ikut melaporkan temuan OJK senilai Rp24 miliar.
Dalam laporannya, Profesor Asikin mengungkapkan bahwa ada masalah dalam pembiayaan terkait dana "sponsorship" yang diberikan oleh Bank NTB Syariah untuk mendukung kegiatan pemerintah.
Salah satu contohnya adalah dukungan dana sebesar Rp5 miliar untuk acara MXGP Samota di Pulau Sumbawa. Menurut Profesor Asikin, lembaga penegak hukum seharusnya memeriksa laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana tersebut.
Berita Terkait
-
Terungkap! Cara SYL Copot Sekjen Kementan, Turunkan dari Mobil karena Tak Penuhi Permintaan Potong Anggaran
-
SYL Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kementan
-
Mau Dilaporkan ke KPK, IPW Ungkap 2 Dugaan Kasus Korupsi Bank Jateng
-
Penyidikan Kasus Korupsi BTS 4G Menyeret Menpora Dito Disetop, Kejagung dan KPK Digugat ke PN Jaksel
-
KPK Keukeuh Penetapan Helmut Tersangka Sesuai Prosedur, Walaupun Putusan Pengadilan Tidak Sah
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond
-
Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik
-
Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM
-
Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi
-
Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis