Suara.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana Jakarta sebagai terdakwa korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/2024).
Dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap peristiwa di tahun 2020, saat SYL menurunkan Momon Rusmono dari mobil.
Hal itu dilakukan SYL karena Momon, yang saat itu menjabat sebagai Sekjen Kementan, tidak menuruti permintaan SYL untuk memotong anggaran masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan di Kementan sebesar 20 persen.
"Sekira bulan Januari tahun 2020 saat Momon Rusmono sedang mendampingi terdakwa (SYL) dalam kunjungan kerja ke Pandeglang, di tengah perjalanan terdakwa menyuruh Momon Rusmono turun dari mobil dan meminta Momon Rusmono untuk pindah mobil oleh karena Momon Rusmono tidak dapat memenuhi kepentingan terdakwa, yang mana selanjutnya Momon Rusmono turun dan pindah mobil," kata jaksa membaca dakwaan.
Setelah peristiwa tersebut, sebulan berselang, SYL meminta Momon mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekjen Kementan.
"Sekira bulan Februari tahun 2020, bertempat di ruang kerja Menteri Pertanian, terdakwa melalui Panji Harjanto memanggil Momon Rusmono. Selanjutnya setelah Momon Rusmono masuk ke dalam ruangan, terdakwa menyampaikan kepada Momon Rusmono, 'kalau Pak Momon tidak sejalan, silakan mengundurkan diri'," ujar Jaksa.
Selain itu, Kasdi Subagyono (juga terdakwa dalam perkara ini) menyampaikan pesan kepada Momon untuk tidak lagi mendampingi SYL saat melakukan kunjungan kerja.
"Kalau pak menteri ke timur, Pak Momon ke barat atau diam di kantor saja," kata jaksa mengulang perkataan Kasdi kepada momon.
"Sehingga sejak saat itu, tugas Momon Rusmono selaku Sekretaris Jenderal Kementan dalam mendampingi terdakwa selaku menteri diambil alih oleh Kasdi Subagyono selaku orang yang lebih dipercaya oleh terdakwa," terang Jaksa.
Baca Juga: Hidup dengan Sebelah Paru, SYL Memohon ke Hakim Agar Penahanannya Ditangguhkan
Berselang beberapa bulan kemudian atau sekitar Mei 2023, Kasdi dipromosikan SYL menjadi Sekjen Kementan menggantikan Momon.
"Dan setelah Kasdi menjabat selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian RI, Kasdi meneruskan perintah pengumpulan uang dan pembayaran terkait kepentingan terdakwa dan keluarganya tersebut kepada para Pejabat Eselon I Kementan," ujar Jaksa.
SYL Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar
Dalam persidangan perdana, SYL didakwa melakukan korupsi Rp senilai Rp 44,5 miliar.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa (SYL) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044," kata Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.
Dalam dakwaan diungkap asal penerimaan uang dari sejumlah ditjen di Kementerian Pertanian. Di antaranya untuk kebutuhan SYL bersama keluarga ibadah umroh senilai Rp 1,8 miliar, dan untuk keperluan istri SYL, Ayu Sri Harahap senilai Rp 938.940.000.
SYL lantas didakwa Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan
-
Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo
-
5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil
-
Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan