Suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) mengendus dugaan dua kasus korupsi di Bank Jateng. Dugaan korupsi diklaim berdasar hasi investigasi IPW di lapangan. Bahkan, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengklaim akan melaporkan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) pada Senin (4/3/2024) depan.
Sugeng pun menyebut jika salah satu kasus korupsi itu yang ditemukan pihaknya itu turut melibatkan Direktur Bang Jateng berinisial S.
Menurutnya, kasus pertama itu bermula dari kegiatan rekreasi karyawan Bank Jateng pada 2016. Kemudian, Direksi Bank Jateng disebut menerbitkan SK Nomor: 0141/HT.01.01/2016 tentang subsidi biaya Rekreasi.
Berdasar aturan di bank tersebut, lanjut Sugeng, setiap karyawan masing-masing berhak menerima subsidi sebesar Rp 2 juta. Selain itu anak karyawan juga disebut mendapatkan uang sebesar Rp1,5 juta dengan syarat maksimal tiga orang dan batas usia maksimal 25 tahun.
"Dia pelaksanaannya tidak semua karyawan yang mengikuti rekreasi, tetapi uangnya tetap dapat dicairkan," ujar Sugeng, dikutip Rabu (28/2/2024).
Sugeng menambahkan, jika acara rekreasi tersebut turut menggunakan pihak penyedia jasa ketiga Kirana Tour setelah ada kesepatan tidak tertulis antara Kadiv Umum Bank Jateng berinisial JS dengan pihak Kirana Tour.
"Atas perintah lisan Direktur Bank Jateng S dengan Direktur Kirana Tour saudara TB dengan sejumlah fee yang sudah di sepakati," ungkapnya.
Dia pun menemukan adanya kejanggalan terkait acara rekreasi tersebut. Sebab menurutnya, semestinya Bank Jateng melakukan proses lelang untuk kegiatan yang menggunakan uang negara yang nominalnya di atas Rp200 juta.
Selanjutnya, Sugeng juga membeberkan kasus dugaan korupsi kedua di Bank Jateng. Disebutkan jika kasus tersebut diduga juga melibatkan Direktur Bank Jateng berinisial S. Dugaan korupsi itu berkaitan dengan pembagian keuntungan pada periode 2018-2023.
Menurutnya, selama periode itu, Bank Jateng selalu mendapatkan penyertaan modal APBD dari Pemprov Jawa Tengah dan Pemkot Semarang. Namun, Sugeng mengatakan keuntungan yang diberikan Bank Jateng tidak sesuai dengan kondisi aslinya.
"Karena ada pemasukan yang dikorupsi yang diduga dilakukan oleh Direktur Bank Jateng berinisal S dengan modus kredit yang dikeluarkan oleh Bank Jateng," paparnya.
Sugeng menjelaskan melalui modus tersebut, seluruh nasabah Bank Jateng baik pengusaha biasa maupun jaminan asuransi pemenang lelang proyek di Jawa Tengah akan dikenakan premi asuransi dari ASKRIDA.
Dalam aturan yang ada, kata dia, seharusnya Bank Jateng akan menerima cash back dari Asuransi ASKRIDA sebagai pendapatan negara. Hanya saja, Sugeng menyebut, cash back itu justru tidak diberikan kepada Bank Jateng sebagai pendapatan negara.
"Oleh Direktur Asuransi ASKRIDA saudara H tidak dimasukkan ke Bank Jateng sebagai pendapatan negara melainkan disetorkan tunai kepada Direktur Utama Bank Jateng S," jelas dia.
Ia mengatakan aksi penyerahan cash back di Yogyakarta setiap akhir pekan dalam perjalanannya pulang ke rumah. Selain itu, Sugeng menduga uang itu juga dibagikan kepada Komisaris Bank Jateng berinisial GP.
Berita Terkait
-
Ian Iskandar Luruskan soal Kabar Firli Bahuri Hilang Kontak, Sebut Pengacara yang Ngomong Telah Dipecat
-
Malam-malam KPK Periksa Sejumlah Kontraktor Di Situbondo, Kasus Apa?
-
Penyidikan Kasus Korupsi BTS 4G Menyeret Menpora Dito Disetop, Kejagung dan KPK Digugat ke PN Jaksel
-
Ketua KPK Bicara Program Makan Siang Gratis: Kami Belum Melirik Itu
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar