Suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) mengendus dugaan dua kasus korupsi di Bank Jateng. Dugaan korupsi diklaim berdasar hasi investigasi IPW di lapangan. Bahkan, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengklaim akan melaporkan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) pada Senin (4/3/2024) depan.
Sugeng pun menyebut jika salah satu kasus korupsi itu yang ditemukan pihaknya itu turut melibatkan Direktur Bang Jateng berinisial S.
Menurutnya, kasus pertama itu bermula dari kegiatan rekreasi karyawan Bank Jateng pada 2016. Kemudian, Direksi Bank Jateng disebut menerbitkan SK Nomor: 0141/HT.01.01/2016 tentang subsidi biaya Rekreasi.
Berdasar aturan di bank tersebut, lanjut Sugeng, setiap karyawan masing-masing berhak menerima subsidi sebesar Rp 2 juta. Selain itu anak karyawan juga disebut mendapatkan uang sebesar Rp1,5 juta dengan syarat maksimal tiga orang dan batas usia maksimal 25 tahun.
"Dia pelaksanaannya tidak semua karyawan yang mengikuti rekreasi, tetapi uangnya tetap dapat dicairkan," ujar Sugeng, dikutip Rabu (28/2/2024).
Sugeng menambahkan, jika acara rekreasi tersebut turut menggunakan pihak penyedia jasa ketiga Kirana Tour setelah ada kesepatan tidak tertulis antara Kadiv Umum Bank Jateng berinisial JS dengan pihak Kirana Tour.
"Atas perintah lisan Direktur Bank Jateng S dengan Direktur Kirana Tour saudara TB dengan sejumlah fee yang sudah di sepakati," ungkapnya.
Dia pun menemukan adanya kejanggalan terkait acara rekreasi tersebut. Sebab menurutnya, semestinya Bank Jateng melakukan proses lelang untuk kegiatan yang menggunakan uang negara yang nominalnya di atas Rp200 juta.
Selanjutnya, Sugeng juga membeberkan kasus dugaan korupsi kedua di Bank Jateng. Disebutkan jika kasus tersebut diduga juga melibatkan Direktur Bank Jateng berinisial S. Dugaan korupsi itu berkaitan dengan pembagian keuntungan pada periode 2018-2023.
Menurutnya, selama periode itu, Bank Jateng selalu mendapatkan penyertaan modal APBD dari Pemprov Jawa Tengah dan Pemkot Semarang. Namun, Sugeng mengatakan keuntungan yang diberikan Bank Jateng tidak sesuai dengan kondisi aslinya.
"Karena ada pemasukan yang dikorupsi yang diduga dilakukan oleh Direktur Bank Jateng berinisal S dengan modus kredit yang dikeluarkan oleh Bank Jateng," paparnya.
Sugeng menjelaskan melalui modus tersebut, seluruh nasabah Bank Jateng baik pengusaha biasa maupun jaminan asuransi pemenang lelang proyek di Jawa Tengah akan dikenakan premi asuransi dari ASKRIDA.
Dalam aturan yang ada, kata dia, seharusnya Bank Jateng akan menerima cash back dari Asuransi ASKRIDA sebagai pendapatan negara. Hanya saja, Sugeng menyebut, cash back itu justru tidak diberikan kepada Bank Jateng sebagai pendapatan negara.
"Oleh Direktur Asuransi ASKRIDA saudara H tidak dimasukkan ke Bank Jateng sebagai pendapatan negara melainkan disetorkan tunai kepada Direktur Utama Bank Jateng S," jelas dia.
Ia mengatakan aksi penyerahan cash back di Yogyakarta setiap akhir pekan dalam perjalanannya pulang ke rumah. Selain itu, Sugeng menduga uang itu juga dibagikan kepada Komisaris Bank Jateng berinisial GP.
"Selanjutnya diduga dibagikan kepada komisaris Bank Jateng, diduga Komisaris utama Bank Jateng saat itu adalah saudara GP. Dugaan kerugian negara atas perbuatan tersebut selama periode 2018-2023 mencapai ratusan miliar rupiah," bebernya.
Berita Terkait
-
Ian Iskandar Luruskan soal Kabar Firli Bahuri Hilang Kontak, Sebut Pengacara yang Ngomong Telah Dipecat
-
Malam-malam KPK Periksa Sejumlah Kontraktor Di Situbondo, Kasus Apa?
-
Penyidikan Kasus Korupsi BTS 4G Menyeret Menpora Dito Disetop, Kejagung dan KPK Digugat ke PN Jaksel
-
Ketua KPK Bicara Program Makan Siang Gratis: Kami Belum Melirik Itu
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Persiapan Ramadan Masjid Ahmadiyah Jagakarsa: 500 Paket Bansos dan Salat Tahajud Kolektif
-
Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk
-
Pengeroyokan Sopir Truk oleh Petugas Bea Cukai Batam, Komisi III DPR: Tangkap Semua Pelaku!
-
Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Pidana Seumur Hidup
-
Fakta Baru CCTV: Korban Kecelakaan Maut Transjakarta di Pondok Labu Sempat Sempoyongan
-
Fokus Kerja Dulu: Meski Didukung Relawan, Prabowo Kirim Pesan Mengejutkan Jelang Pemilu 2029
-
Jadwal Mudik Gratis Pemprov Jakarta, Perjalanan Balik ke Ibukota Juga Gratis
-
Detik-Detik Mengerikan! Tembok Pagar Raksasa Ambruk di SMPN 182 Kalibata, Kok Bisa?
-
BMKG: Cuaca Hari Ini Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Hampir di Semua Daerah
-
Diversifikasi Kearifan Lokal Desa Citengah dalam Pengembangan Desain Batik