Suara.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berencana untuk mengevaluasi penerapan pajak terhadap kripto.
Evaluasi ini bertujuan agar para investor hanya perlu membayar setengah dari total pajak yang berlaku saat ini, dengan harapan dapat meningkatkan minat terhadap pasar kripto di Indonesia.
Tirta Karma Senjaya, selaku Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, mengungkapkan bahwa evaluasi ini diperlukan untuk menjaga pertumbuhan pasar kripto domestik yang baru saja berkembang dalam beberapa tahun terakhir.
Regulasi pajak yang berlaku saat ini dinilai terlalu tinggi bagi investor, sehingga perlu dipertimbangkan ulang.
Menurut Tirta, pengenaan pajak terhadap sektor kripto perlu dievaluasi dan dipertimbangkan kembali oleh semua pemangku kepentingan, termasuk Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, asosiasi, serta para pelaku pasar. Tujuannya adalah agar nominal pajak yang diterapkan sesuai dengan harapan semua pihak.
Pendapatan negara dari pajak transaksi kripto telah mencapai sekitar Rp259 miliar dan memberikan kontribusi lebih dari 50 persen terhadap pendapatan industri fintech.
Asih Kerniangsih, Direktur Eksekutif Asparkrindo, menyatakan bahwa banyaknya pajak yang dikenakan terhadap pelaku pasar kripto di Indonesia membuat mereka cenderung beralih ke pasar luar negeri. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian untuk mencegah dampak tersebut agar tidak merugikan daya saing bursa kripto domestik.
Oscar Darmawan, CEO Indodax, menjelaskan bahwa saat ini terdapat berbagai jenis pajak yang diterapkan pada aset kripto di Indonesia, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta biaya tambahan untuk bursa, deposito, dan kliring. Menurutnya, penghapusan PPN dan pengurangan PPh dapat meningkatkan daya saing pasar kripto dalam negeri, terutama karena kripto akan menjadi bagian dari industri keuangan di masa mendatang.
Baca Juga: 3 Penyebab Bitcoin Naik Signifikan, Mampu Tembus Rp1 Miliar?
Berita Terkait
-
Wajib Dibawa saat Berkendara, Apa Sebenarnya Fungsi STNK?
-
Cara Cek STNK Secara Online untuk Ketahui Identitas Kendaraan
-
3 Cara Cek STNK Secara Online untuk Ketahui Identitas Kendaraan
-
PEPE Ditinggalkan, Pelaku Pasar Kripto Mendadak Borong Shiba Inu
-
3 Penyebab Bitcoin Naik Signifikan, Mampu Tembus Rp1 Miliar?
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
Terkini
-
7 Poin Relaksasi KUR Korban Bencana Sumatra, Bebas Angsuran Pokok Hingga Subsidi
-
IHSG Menuju 9.000, Mengapa To The Moon Sering Disebut? Siapa Paling Untung?
-
Permintaan Melonjak, ESDM Pakai Jalur Udara Distribusi LPG ke Wilayah Terdampak Banjir
-
BUVA Caplok 99,99 Persen Saham BKPP
-
Pertamina Kelola Sumur 'Veteran' Demi Jaga Ketahanan Energi
-
PaDi Business Forum & Showcase 2025: PaDi UMKM Ciptakan Transaksi Hingga Tembus Rp993 Miliar
-
Aturan Baru, 35 Persen MinyaKita Didistribusikan dari BUMN
-
IHSG Menguat di Akhir Perdagangan Hari Ini, Tapi Investor Masih Tunggu RDG BI
-
Dibalik Cerita IPO Superbank! Gak Cuma Zonk, Pemburu Saham SUPA Rela Pinjol dan Dapat Jatah 3 Lot
-
Genjot PNBP, ESDM Lelang Terbuka Stockpile Bauksit di Kepri