Suara.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berencana untuk mengevaluasi penerapan pajak terhadap kripto.
Evaluasi ini bertujuan agar para investor hanya perlu membayar setengah dari total pajak yang berlaku saat ini, dengan harapan dapat meningkatkan minat terhadap pasar kripto di Indonesia.
Tirta Karma Senjaya, selaku Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, mengungkapkan bahwa evaluasi ini diperlukan untuk menjaga pertumbuhan pasar kripto domestik yang baru saja berkembang dalam beberapa tahun terakhir.
Regulasi pajak yang berlaku saat ini dinilai terlalu tinggi bagi investor, sehingga perlu dipertimbangkan ulang.
Menurut Tirta, pengenaan pajak terhadap sektor kripto perlu dievaluasi dan dipertimbangkan kembali oleh semua pemangku kepentingan, termasuk Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, asosiasi, serta para pelaku pasar. Tujuannya adalah agar nominal pajak yang diterapkan sesuai dengan harapan semua pihak.
Pendapatan negara dari pajak transaksi kripto telah mencapai sekitar Rp259 miliar dan memberikan kontribusi lebih dari 50 persen terhadap pendapatan industri fintech.
Asih Kerniangsih, Direktur Eksekutif Asparkrindo, menyatakan bahwa banyaknya pajak yang dikenakan terhadap pelaku pasar kripto di Indonesia membuat mereka cenderung beralih ke pasar luar negeri. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian untuk mencegah dampak tersebut agar tidak merugikan daya saing bursa kripto domestik.
Oscar Darmawan, CEO Indodax, menjelaskan bahwa saat ini terdapat berbagai jenis pajak yang diterapkan pada aset kripto di Indonesia, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta biaya tambahan untuk bursa, deposito, dan kliring. Menurutnya, penghapusan PPN dan pengurangan PPh dapat meningkatkan daya saing pasar kripto dalam negeri, terutama karena kripto akan menjadi bagian dari industri keuangan di masa mendatang.
Baca Juga: 3 Penyebab Bitcoin Naik Signifikan, Mampu Tembus Rp1 Miliar?
Berita Terkait
-
Wajib Dibawa saat Berkendara, Apa Sebenarnya Fungsi STNK?
-
Cara Cek STNK Secara Online untuk Ketahui Identitas Kendaraan
-
3 Cara Cek STNK Secara Online untuk Ketahui Identitas Kendaraan
-
PEPE Ditinggalkan, Pelaku Pasar Kripto Mendadak Borong Shiba Inu
-
3 Penyebab Bitcoin Naik Signifikan, Mampu Tembus Rp1 Miliar?
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,7 Persen di Q1 2026
-
Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Hari Lebaran: Ada yang Stabil, Ada yang Turun
-
Solusi Angsuran BRI Terhambat dan Contoh Surat Minta Keringanan Cicilan
-
Krisis Global, Pemerintah Minta Pegawai Swasta Juga WFH Usai Lebaran
-
Menteri Airlangga: Belanja Masyarakat Selama Ramadan Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 5,5 Persen
-
Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz
-
Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura
-
Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim
-
Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang
-
Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM