Suara.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berencana untuk mengevaluasi penerapan pajak terhadap kripto.
Evaluasi ini bertujuan agar para investor hanya perlu membayar setengah dari total pajak yang berlaku saat ini, dengan harapan dapat meningkatkan minat terhadap pasar kripto di Indonesia.
Tirta Karma Senjaya, selaku Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, mengungkapkan bahwa evaluasi ini diperlukan untuk menjaga pertumbuhan pasar kripto domestik yang baru saja berkembang dalam beberapa tahun terakhir.
Regulasi pajak yang berlaku saat ini dinilai terlalu tinggi bagi investor, sehingga perlu dipertimbangkan ulang.
Menurut Tirta, pengenaan pajak terhadap sektor kripto perlu dievaluasi dan dipertimbangkan kembali oleh semua pemangku kepentingan, termasuk Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, asosiasi, serta para pelaku pasar. Tujuannya adalah agar nominal pajak yang diterapkan sesuai dengan harapan semua pihak.
Pendapatan negara dari pajak transaksi kripto telah mencapai sekitar Rp259 miliar dan memberikan kontribusi lebih dari 50 persen terhadap pendapatan industri fintech.
Asih Kerniangsih, Direktur Eksekutif Asparkrindo, menyatakan bahwa banyaknya pajak yang dikenakan terhadap pelaku pasar kripto di Indonesia membuat mereka cenderung beralih ke pasar luar negeri. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian untuk mencegah dampak tersebut agar tidak merugikan daya saing bursa kripto domestik.
Oscar Darmawan, CEO Indodax, menjelaskan bahwa saat ini terdapat berbagai jenis pajak yang diterapkan pada aset kripto di Indonesia, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta biaya tambahan untuk bursa, deposito, dan kliring. Menurutnya, penghapusan PPN dan pengurangan PPh dapat meningkatkan daya saing pasar kripto dalam negeri, terutama karena kripto akan menjadi bagian dari industri keuangan di masa mendatang.
Baca Juga: 3 Penyebab Bitcoin Naik Signifikan, Mampu Tembus Rp1 Miliar?
Berita Terkait
-
Wajib Dibawa saat Berkendara, Apa Sebenarnya Fungsi STNK?
-
Cara Cek STNK Secara Online untuk Ketahui Identitas Kendaraan
-
3 Cara Cek STNK Secara Online untuk Ketahui Identitas Kendaraan
-
PEPE Ditinggalkan, Pelaku Pasar Kripto Mendadak Borong Shiba Inu
-
3 Penyebab Bitcoin Naik Signifikan, Mampu Tembus Rp1 Miliar?
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Analis Beri Peringatan: Reshuffle Menkeu Bisa Ancam Peringkat Utang Indonesia
-
Usai Ratas dengan Prabowo, Menkeu Purbaya: Ekonomi Akan Tumbuh Lebih Cepat
-
Cek Fakta: Benarkah Ada PHK Massal di PT Gudang Garam?
-
Saham Perbankan Rontok Setelah Sri Mulyani Dicopot, OJK Minta Investor Tidak Panik
-
Rahasia Saldo DANA Kaget untuk Kamu, Klaim 3 Link Aktif Ini Sebelum Kehabisan
-
Gaji DPR Turun Drastis, Dasco: Beban Negara Berkurang, Legislator Bekerja Lebih Baik
-
Pelaksana Ketua LPS Segera Diumumkan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
-
Apa Itu Scalper? Strategi Andalan Yudo Sadewo Anak Menkeu di Dunia Kripto, Punya Kesan Negatif
-
Adu Aset Properti Menkeu Purbaya vs Sri Mulyani, Keduanya Tersebar di Berbagai Kota
-
Apa Itu NJOP? Pengertian, Fungsi dan Cara Menghitungnya