Suara.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berencana untuk mengevaluasi penerapan pajak terhadap kripto.
Evaluasi ini bertujuan agar para investor hanya perlu membayar setengah dari total pajak yang berlaku saat ini, dengan harapan dapat meningkatkan minat terhadap pasar kripto di Indonesia.
Tirta Karma Senjaya, selaku Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, mengungkapkan bahwa evaluasi ini diperlukan untuk menjaga pertumbuhan pasar kripto domestik yang baru saja berkembang dalam beberapa tahun terakhir.
Regulasi pajak yang berlaku saat ini dinilai terlalu tinggi bagi investor, sehingga perlu dipertimbangkan ulang.
Menurut Tirta, pengenaan pajak terhadap sektor kripto perlu dievaluasi dan dipertimbangkan kembali oleh semua pemangku kepentingan, termasuk Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, asosiasi, serta para pelaku pasar. Tujuannya adalah agar nominal pajak yang diterapkan sesuai dengan harapan semua pihak.
Pendapatan negara dari pajak transaksi kripto telah mencapai sekitar Rp259 miliar dan memberikan kontribusi lebih dari 50 persen terhadap pendapatan industri fintech.
Asih Kerniangsih, Direktur Eksekutif Asparkrindo, menyatakan bahwa banyaknya pajak yang dikenakan terhadap pelaku pasar kripto di Indonesia membuat mereka cenderung beralih ke pasar luar negeri. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian untuk mencegah dampak tersebut agar tidak merugikan daya saing bursa kripto domestik.
Oscar Darmawan, CEO Indodax, menjelaskan bahwa saat ini terdapat berbagai jenis pajak yang diterapkan pada aset kripto di Indonesia, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta biaya tambahan untuk bursa, deposito, dan kliring. Menurutnya, penghapusan PPN dan pengurangan PPh dapat meningkatkan daya saing pasar kripto dalam negeri, terutama karena kripto akan menjadi bagian dari industri keuangan di masa mendatang.
Baca Juga: 3 Penyebab Bitcoin Naik Signifikan, Mampu Tembus Rp1 Miliar?
Berita Terkait
-
Wajib Dibawa saat Berkendara, Apa Sebenarnya Fungsi STNK?
-
Cara Cek STNK Secara Online untuk Ketahui Identitas Kendaraan
-
3 Cara Cek STNK Secara Online untuk Ketahui Identitas Kendaraan
-
PEPE Ditinggalkan, Pelaku Pasar Kripto Mendadak Borong Shiba Inu
-
3 Penyebab Bitcoin Naik Signifikan, Mampu Tembus Rp1 Miliar?
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN