- Pemerintah memberikan keringanan restrukturisasi hingga tiga tahun bagi debitur KUR korban bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
- Pada fase awal (Desember 2025–Maret 2026), debitur dibebaskan dari kewajiban membayar angsuran pokok pinjaman.
- Terdapat skema subsidi bunga berbeda untuk debitur baru dan eksisting, serta opsi penghapusan utang bagi usaha yang berhenti total.
Suara.com - Pemerintah resmi memberikan keringanan bagi para debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menjadi korban bencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan durasi hingga tiga tahun.
Apa saja yang harus diketahui dan syarat-syaratnya? Simak poin-poinnya di bawah ini:
Proses Restrukturisasi: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa debitur terdampak diberikan kelonggaran restrukturisasi hingga tiga tahun.
Fase Awal (Desember 2025 – Maret 2026): Pada tahap pertama ini, debitur dibebaskan dari kewajiban angsuran. Di sisi lain, penyalur kredit serta pihak asuransi dilarang menarik angsuran maupun mengajukan klaim.
Fase Kedua (Relaksasi Debitur Eksisting): Debitur yang usahanya berhenti total akibat bencana akan mendapatkan relaksasi dan memiliki kesempatan untuk penghapusan kewajiban utang.
Dukungan Tambahan: Bagi debitur lain yang terdampak, pemerintah menyediakan fasilitas perpanjangan masa pinjaman (tenor), penambahan jumlah kredit, serta pemberian subsidi bunga atau margin.
Skema Subsidi Bunga untuk Debitur Baru: Pemerintah menetapkan subsidi bunga sebesar 0% pada tahun 2026, kemudian menjadi 3% di tahun 2027, dan akan kembali ke tarif normal 6% pada tahun setelahnya.
Skema Subsidi Bunga Debitur Eksisting: Untuk kelompok ini, besaran subsidi bunga ditetapkan sebesar 0% pada 2026 dan menjadi 3% pada 2027.
Legalitas dan Mitigasi: Kebijakan ini akan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Baca Juga: Pemprov Aceh Minta Bantuan PBB, Nasir Djamil: Bukan Berarti Pusat Tak Sanggup, Ini Misi Kemanusiaan
OJK memastikan bahwa perlakuan khusus dan restrukturisasi ini akan sejalan dengan standar kredit dan pembiayaan lainnya melalui mitigasi yang dilakukan pemerintah.
Respons Keuangan: Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Perbendaharaan akan menyesuaikan kebijakan ini berdasarkan kalkulasi data dari Kementerian UMKM.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Pemutihan dan Keringanan Pajak Jawa Timur Khusus Agustus 2026, Cek Syaratnya
-
John Herdman Bongkar Peran Vital Tom Haye Jelang Duel Panas Indonesia vs Vietnam
-
Rezeki Melimpah! Ini 5 Shio Paling Beruntung Sepanjang Agustus 2026
-
Review Drama Kingdom, Melawan Teror Zombi di Tengah Intrik Politik Joseon
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini: Stabil di Level Rp2.603.000 per Gram
-
5 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 3 Agustus 2026: Peluang Dapat Sumber Uang Baru
-
Cha Eun Woo Ajukan Banding atas Ketetapan Pajak, Agensi Beri Tanggapan
-
Timnas Indonesia vs Vietnam, Rizky Ridho: Kunci Bisa Menang Jangan Mau Diprovokasi
-
Tragedi Petugas Damkar di Kramat Jati Jadi Alarm Bahaya Sampah Ilegal di Jakarta
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak