- Pemerintah memberikan keringanan restrukturisasi hingga tiga tahun bagi debitur KUR korban bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
- Pada fase awal (Desember 2025–Maret 2026), debitur dibebaskan dari kewajiban membayar angsuran pokok pinjaman.
- Terdapat skema subsidi bunga berbeda untuk debitur baru dan eksisting, serta opsi penghapusan utang bagi usaha yang berhenti total.
Suara.com - Pemerintah resmi memberikan keringanan bagi para debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menjadi korban bencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan durasi hingga tiga tahun.
Apa saja yang harus diketahui dan syarat-syaratnya? Simak poin-poinnya di bawah ini:
Proses Restrukturisasi: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa debitur terdampak diberikan kelonggaran restrukturisasi hingga tiga tahun.
Fase Awal (Desember 2025 – Maret 2026): Pada tahap pertama ini, debitur dibebaskan dari kewajiban angsuran. Di sisi lain, penyalur kredit serta pihak asuransi dilarang menarik angsuran maupun mengajukan klaim.
Fase Kedua (Relaksasi Debitur Eksisting): Debitur yang usahanya berhenti total akibat bencana akan mendapatkan relaksasi dan memiliki kesempatan untuk penghapusan kewajiban utang.
Dukungan Tambahan: Bagi debitur lain yang terdampak, pemerintah menyediakan fasilitas perpanjangan masa pinjaman (tenor), penambahan jumlah kredit, serta pemberian subsidi bunga atau margin.
Skema Subsidi Bunga untuk Debitur Baru: Pemerintah menetapkan subsidi bunga sebesar 0% pada tahun 2026, kemudian menjadi 3% di tahun 2027, dan akan kembali ke tarif normal 6% pada tahun setelahnya.
Skema Subsidi Bunga Debitur Eksisting: Untuk kelompok ini, besaran subsidi bunga ditetapkan sebesar 0% pada 2026 dan menjadi 3% pada 2027.
Legalitas dan Mitigasi: Kebijakan ini akan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Baca Juga: Pemprov Aceh Minta Bantuan PBB, Nasir Djamil: Bukan Berarti Pusat Tak Sanggup, Ini Misi Kemanusiaan
OJK memastikan bahwa perlakuan khusus dan restrukturisasi ini akan sejalan dengan standar kredit dan pembiayaan lainnya melalui mitigasi yang dilakukan pemerintah.
Respons Keuangan: Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Perbendaharaan akan menyesuaikan kebijakan ini berdasarkan kalkulasi data dari Kementerian UMKM.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Harga Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Segini Kisarannya
-
HSBC Siap PHK Massal hingga 20.000 Karyawan
-
Gak Perlu Panik Cari Kartu ATM, Kini Tarik Tunai Saldo Digital Makin Praktis Jelang Lebaran
-
BI Bakal Siaga Pelototi Rupiah saat Libur Lebaran 2026
-
Mudik Naik Motor Tahun Ini? Baca Ini Dulu Sebelum Berangkat
-
Harga Minyak Dunia Makin Melonjak, Nilainya Tembus Rp1,8 Juta per Barel
-
LPS Mulai Cairkan Dana Nasabah BPR Koperindo, Rp14,19 Miliar Dibayarkan Tahap Pertama
-
CIMB Niaga Maksimalkan Layanan Digital Selama Liburan Nyepi dan Lebaran
-
Cara Memutar Uang Rp500 Ribu Agar Berlipat Ganda, Panduan Lengkap Bagi Pemula
-
Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS