Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) belum juga mendapat jawaban dari PT Indofarma Tbk (INAF) karena merahasiakan informasi penting usai pengadilan menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan PT Tjahaya Inti Gemilang.
Pasalnya, emiten farmasi BUMN itu belum dapat memberi jawaban atas pertanyaan BEI yang dilayangkan pada tanggal 5 Maret 2024 dengan nomor surat S-02336/BEI.PP3/03/2024.
“Penjelasan dimaksud merupakan hal yang belum dapat dipublikasikan atau masih rahasia atau memang belum dapat ditentukan/dijelaskan oleh perseroan,” tulis Direktur Utama INAF, Yeliandriani dalam keterangan resmi, Kamis (7/3/2024).
Hanya saja, Yeliandriani menegaskan, bahwa sikap emiten BUMN Farmasi itu dikarenakan masih dalam proses perkara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Padahal, BEI telah melayangkan pertanyaan serupa pada tanggal 16 Januari 2024 silam.
Tapi, INAF tetap belum mau memberi informasi yang diingginkan regulator bursa itu.
Dalam keterbukaan terbaru, INAF menyampaikan, bahwa Pengadilan Jakarta Pusat pada tanggal 29 Februari 2024 menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan PT Tjahaya Inti Gemilang.
Akibatnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan pemohon itu membayar biaya perkara sebesar Rp2,93 miliar.
Baca Juga: Di Bawah Kendali Erick Thohir, Ini Daftar Emiten BUMN yang Paling Berdarah-darah di 2023
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok