Suara.com - Empat perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) dipanggil Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait pemberian pinjaman dana untuk mahasiswa membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Dilansir dari pengumuman resmi KPPU, Senin (26/2/2024) kemarin, empat pinjol itu adalah; PT Dana Bagus Indonesia (Danabagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufun), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).
Disebutkan bahwa, empat perusahaan pinjol tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp 450 miliar.
Dari jumlah tesebut, sebagian besar atau sekitar 83,6 persen disalurkan oleh Danacita.
Menurut KPPU, berbagai produk pinjaman mahasiswa yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012).
"Sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat," tulis pengumuman tersebut.
Sebelumnya, KPPU telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa atau (student loan) pada 19 Februari 2024.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai jenis perguruan tinggi tersebut, KPPU mencatat, pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.
Namun dalam regulasi yang ada, yakni UU No. 12/2012 khususnya Pasal 76, menyebut pemerintah, pemerintah daerah, atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.
Baca Juga: Ditanya Koordinator Demonya Siapa, Mahasiswa Pro KPU Ogah Diwawancara Pilih Menghindar
Salah satu cara pemenuhan haknya yaitu dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus atau memperoleh pekerjaan.
Ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang tersebut yang menjelaskan, pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.
"Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat," sebut tulisan tersebut.
KPPU, sesuai tugas dan kewenangannya akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut.
Untuk itu, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut, serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Bahlil Jawab Kritikan DPR soal PP Minerba yang Tak Kunjung Terbit!
-
Menko Airlangga: Banyak Bankir Panas Dingin, Ada Apa?
-
Dana 200 T Mangkrak di Bank? Kemenkeu Diminta Gandeng Modal Ventura!
-
Bank Indonesia Perkuat Pasar Repo, Nilai Transaksinya Tembus Rp 17,5 Triliun
-
Perpres 'Sampah Jadi Listrik' Segera Terbit, Bahlil: Ini Saya Baru Tanda Tangan!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Update Harga Paket Operator: Telkomsel, XL, Smartfren Naik, Indosat Tetap
-
Saham-saham Prajogo Pangestu Paling Banyak Diburu! Cek Prediksi IHSG Hari Ini
-
Pertamina Klaim Masih Negosiasi dengan SPBU Swasta soal Pembelian BBM
-
Bahlil: BBM Wajib Dicampur Etanol 10 Persen