Suara.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mengumumkan penutupan sementara tempat hiburan malam dan tempat pijat selama Ramadan 1445 Hijriah.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata dalam keterangan resmi menjelaskan beberapa jenis usaha akan diatur jam operasionalnya selama bulan Ramadan untuk menghormati pelaksanaan bulan suci ini serta Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M.
Aturan tersebut menyatakan bahwa beberapa jenis usaha harus tutup pada satu hari sebelum Ramadan dan pada hari pertama Ramadan. Begitu pula pada satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua Hari Raya Idulfitri, serta malam Nuzulul Quran.
Detail aturan tentang jam operasional dan jenis usaha ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.
Selain itu, arena permainan manual maupun elektronik untuk orang dewasa serta bar atau rumah minum yang berdiri sendiri juga masuk dalam kategori tersebut.
Peraturan yang menyatakan wajibnya penutupan juga berlaku pada bar atau rumah minum yang terdapat di kelab malam, diskotek, tempat mandi uap, rumah pijat, dan arena permainan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang berada di hotel berbintang empat dan lima. Industri pariwisata masih diizinkan beroperasi dengan beberapa penyesuaian, seperti karaoke eksekutif dan pub yang boleh beroperasi selama Ramadan dari pukul 20.30 hingga 01.30 WIB. Sementara itu, tempat karaoke keluarga diizinkan menyelenggarakan kegiatan usaha dari pukul 14.00 hingga 02.00 WIB.
Tempat biliar atau bola sodok diperbolehkan beroperasi jika berada dalam satu ruangan dengan karaoke eksekutif dan dapat beroperasi mulai pukul 20.30 hingga 01.30 WIB.
Selain mengatur jam operasional, surat edaran tersebut juga menetapkan tata cara penyelenggaraan usaha pariwisata selama Ramadan. Hal ini mencakup larangan memasang reklame, poster, atau publikasi serta pertunjukan film atau pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, atau erotisme.
Baca Juga: Fix Beda! Jadwal Puasa Ramadhan 2024 NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah Pasca Sidang Isbat Kemenag
Selanjutnya, surat edaran juga melarang adanya gangguan terhadap lingkungan serta larangan menyediakan hadiah dalam bentuk atau jenis apapun. Di samping itu, ada larangan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, serta larangan terhadap peredaran dan pemakaian narkoba. Seluruhnya ini dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
Khusus untuk kelab malam dan diskotek yang terletak di dalam area hotel minimal berbintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kelab malam beroperasi dari pukul 20.30 hingga 01.30 WIB.
- Diskotek beroperasi dari pukul 20.30 hingga 01.30 WIB.
- Mandi uap buka dari pukul 11.00 hingga 23.00 WIB.
- Rumah pijat buka dari pukul 11.00 hingga 23.00 WIB.
- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa buka dari pukul 11.00 hingga 01.30 WIB.
- Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri buka dari pukul 11.00 hingga 01.00 WIB.
- Bar atau rumah minum yang mendukung usaha pariwisata tertentu mengikuti jam operasional kegiatan usaha utama mereka.
Berita Terkait
-
Muhammadiyah Mulai Puasa Besok, Pemerintah Lusa, Ini Kata Menag Yaqut Soal Perbedaan Awal Ramadhan
-
Kemenag Tetapkan Awal Puasa Pakai Pedoman MABIMS, Apa Itu?
-
Berbeda dengan Muhammadiyah, Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Pada Selasa 12 Maret 2024
-
Fix Beda! Jadwal Puasa Ramadhan 2024 NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah Pasca Sidang Isbat Kemenag
-
Menteri Agama: 1 Ramadan Jatuh Pada Selasa, 12 Maret 2024
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
ASEAN dan China Upgrade FTA Versi 3.0, Hapus Hambatan Non-Tarif dan Buka Akses UMKM
-
Potensi EBT Melimpah, Pemerintah Sinkronisasi Aturan Soal Transisi Energi
-
Mau Lepas Ketagihan Impor LPG, Bahlil Mulai Proyek Hilirisasi Batu Bara Jadi DME pada 2026
-
Rupiah Dibuka Stagnan Pada Awal Pekan Ini
-
Ancaman Tarif AS Kian Nyata! BI Waspada, Aliran Modal Asing dari Emerging Market Terus Berfluktuasi
-
OJK Umumkan 5 Bank Telah Gulung Tikar
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
SPBU Pertamina Diminta Perbanyak Improvisasi Layanan, dari Toilet hingga Fasilitas Instagramable
-
Emas Antam Terjungkal, Harganya Rp 2.327.000 per Gram Hari Ini
-
IHSG Gaspol ke Level 8.300 di Awal Sesi Perdagangan Senin, Tapi Awas Tekanan Jual Mengintai