Suara.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mengumumkan penutupan sementara tempat hiburan malam dan tempat pijat selama Ramadan 1445 Hijriah.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata dalam keterangan resmi menjelaskan beberapa jenis usaha akan diatur jam operasionalnya selama bulan Ramadan untuk menghormati pelaksanaan bulan suci ini serta Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M.
Aturan tersebut menyatakan bahwa beberapa jenis usaha harus tutup pada satu hari sebelum Ramadan dan pada hari pertama Ramadan. Begitu pula pada satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua Hari Raya Idulfitri, serta malam Nuzulul Quran.
Detail aturan tentang jam operasional dan jenis usaha ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.
Selain itu, arena permainan manual maupun elektronik untuk orang dewasa serta bar atau rumah minum yang berdiri sendiri juga masuk dalam kategori tersebut.
Peraturan yang menyatakan wajibnya penutupan juga berlaku pada bar atau rumah minum yang terdapat di kelab malam, diskotek, tempat mandi uap, rumah pijat, dan arena permainan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang berada di hotel berbintang empat dan lima. Industri pariwisata masih diizinkan beroperasi dengan beberapa penyesuaian, seperti karaoke eksekutif dan pub yang boleh beroperasi selama Ramadan dari pukul 20.30 hingga 01.30 WIB. Sementara itu, tempat karaoke keluarga diizinkan menyelenggarakan kegiatan usaha dari pukul 14.00 hingga 02.00 WIB.
Tempat biliar atau bola sodok diperbolehkan beroperasi jika berada dalam satu ruangan dengan karaoke eksekutif dan dapat beroperasi mulai pukul 20.30 hingga 01.30 WIB.
Selain mengatur jam operasional, surat edaran tersebut juga menetapkan tata cara penyelenggaraan usaha pariwisata selama Ramadan. Hal ini mencakup larangan memasang reklame, poster, atau publikasi serta pertunjukan film atau pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, atau erotisme.
Baca Juga: Fix Beda! Jadwal Puasa Ramadhan 2024 NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah Pasca Sidang Isbat Kemenag
Selanjutnya, surat edaran juga melarang adanya gangguan terhadap lingkungan serta larangan menyediakan hadiah dalam bentuk atau jenis apapun. Di samping itu, ada larangan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, serta larangan terhadap peredaran dan pemakaian narkoba. Seluruhnya ini dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
Khusus untuk kelab malam dan diskotek yang terletak di dalam area hotel minimal berbintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kelab malam beroperasi dari pukul 20.30 hingga 01.30 WIB.
- Diskotek beroperasi dari pukul 20.30 hingga 01.30 WIB.
- Mandi uap buka dari pukul 11.00 hingga 23.00 WIB.
- Rumah pijat buka dari pukul 11.00 hingga 23.00 WIB.
- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa buka dari pukul 11.00 hingga 01.30 WIB.
- Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri buka dari pukul 11.00 hingga 01.00 WIB.
- Bar atau rumah minum yang mendukung usaha pariwisata tertentu mengikuti jam operasional kegiatan usaha utama mereka.
Berita Terkait
-
Muhammadiyah Mulai Puasa Besok, Pemerintah Lusa, Ini Kata Menag Yaqut Soal Perbedaan Awal Ramadhan
-
Kemenag Tetapkan Awal Puasa Pakai Pedoman MABIMS, Apa Itu?
-
Berbeda dengan Muhammadiyah, Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Pada Selasa 12 Maret 2024
-
Fix Beda! Jadwal Puasa Ramadhan 2024 NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah Pasca Sidang Isbat Kemenag
-
Menteri Agama: 1 Ramadan Jatuh Pada Selasa, 12 Maret 2024
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Bos Danantara Rosan Bocorkan Pembahasan RI dengan MSCI
-
IHSG Berpotensi Rebound, Ini Saham yang Bisa Dicermati Investor Pekan Depan
-
Pengamat: Menhan Offside Bicara Perombakan Direksi Himbara
-
AEI Ingatkan Reformasi Pasar Modal RI Jangan Bebani Emiten
-
Bongkar Muat Kapal Molor hingga 6 Hari, Biaya Logistik Kian Mahal
-
Strategi Pemerintah-OJK Berantas Praktik Saham Gorengan
-
Geger Platform Emas Digital Gagal Bayar Nasabah Gegara Aksi Tarik Dana Massal
-
FOMC 2026: The Fed Tahan Suku Bunga, Bitcoin Amblas ke Level 70.000 Dolar
-
Purbaya Sebut Pihak BEI Temui MSCI Senin, Jamin Pemerintah Tak Ikut Intervensi
-
Seloroh Purbaya Minta Ditraktir Prabowo Jika Ekonomi RI Tembus 6 Persen