Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengatakan, perbedaan penetapan awal puasa atau 1 Ramadhan 1455 Hijriyah merupakan hal biasa. Sehingga tidak perlu menjadi masalah di masayrakat.
"Saat ini kita ketahui bahwa ada beberapa perbedaan dan itu lumrah saja. Namun kita harus tetap saling menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi sehingga tercipta suasana yang kondusif," kata Yaqut usai mengumumkan penetapan awal Ramadhan 2024 di Kemenag, Jakarta Pusat, Minggu (10/3/2024).
Pemerintah melalui Kementerian Agama atau Kemenag RI telah menetapkan 1 Ramadan 1445 H atau awal puasa Ramadhan 2024 jatuh pada Selasa (12/3/2024).
Yaqut mengatakan penetapan awal Ramadhan ini diputuskan secara bersama dalam Sidang Isbat, Minggu malam.
Sidang Isbat ini, lanjut Yaqut, melibatkan tim Hisab dan Rukyat Kemenag. Kemudian juga dihadiri Ketua Komisi VIII DPR RI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), BMKG, Badan Informasi Geospasial, ahli falak, hingga sejumlah pimpinan ormas Islam.
"Berdasarkan hisab posisi hilal di beberapa daerah di Indonesia sudah di atas ufuk dan tidak memenuhi kriteria MABIMS baru serta ketiadaan laporan melihat hilal. Sidang Isbat secara mufakat menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1445 H jatuh pada hari Selasa 12 Maret 2024 Masehi," ungkapnya.
"Tentu kita berharap mudah-mudahan dengan hasil sidang isbar ini seluruh umat islam di Indonesia dapat menjalankan ibadah puasa dengan kekhusyukan," imbuhnya.
Muhammadiyah Puasa Besok
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sebelumnya juga telah menetapkan 1 Ramadhan 1445 H. Berbeda dari pemerintah, Muhammadiyah menetapkan awal puasa pada Senin (11/3) besok.
Baca Juga: Berbeda dengan Muhammadiyah, Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Pada Selasa 12 Maret 2024
Perbedaan penentuan awal Ramadhan terjadi bukan karena metode hisab dan rukyat melainkan perbedaan kriteria yang dipedomani oleh tiap-tiap organisasi Islam, termasuk pemerintah.
Kriteria wujudul hilal digunakan Muhammadiyah. Sedangkan kriteria imkan rukyat (visibilitas hilal) digunakan oleh Nahdlatul Ulama dan beberapa organisasi keagamaan lain di Indonesia.
Pemerintah melalui Kemenag RI memedomani kriteria visibilitas hilal atau imkan rukyat, yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat. Kriteria tersebut merupakan kesepakatan bersama yang telah diputuskan empat negara Asean yang tergabung dalam anggota MABIMS pada 2021, yakni Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Singapura, dan Malaysia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini