Suara.com - Menjelang satu hari datangnya bulan puasa, pemerintah dalam hal ini Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium untuk sementara waktu, mulai dari 10 Maret hingga 23 Maret 2024.
Mengutip keterangan resmi Bapanas pada Senin (11/3/2024) Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan HET beras premium naik Rp1.000 per kilogram (kg) dari aturan sebelumnya.
Alhasil, sejumlah harga beras premium langsung mengalami kenaikan disejumlah daerah seperti wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, HET beras premium naik jadi Rp14.900 per kg dari Rp13.900 per kg.
Kemudian untuk Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras premium naik dari Rp14.400 per kg ke Rp15.400 per kg.
Lalu, HET beras premium di Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan, naik ke Rp15.400 per kg dari Rp14.400 per kg. Sementara untuk wilayah Maluku dan Papua, penyesuaian HET beras premium menjadi Rp15.800 per kg daripada HET sebelumnya Rp14.800 per kg.
Arief menjelaskan kenaikan HET beras premium ini untuk mencermati kondisi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun retail modern.
"Menjadi perlu adanya suatu upaya agar terus dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras premium," kata Arief.
Arief mengatakan penyesuaian HET beras premium hanya berlaku sementara hingga 23 Maret. Setelah itu, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023.
"Ini dilaksanakan agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar," kata Arief.
Baca Juga: Bapanas Naikkan Harga Acuan Beras Premium, Ini Daftarnya
"Nanti di minggu keempat, kita meyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi," lanjutnya.
Terkait pengawasan terhadap implementasi relaksasi HET beras premium ini, sambungnya, Bapanas akan mengikutsertakan Satgas Pangan Polri. Pengawasan akan dilakukan secara berkala baik ke pasar tradisional maupun retail modern.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
Terkini
-
Arus Mudik Lewat Kapal Ferry Diproyeksi Tembus 5,8 Juta Penumpang
-
TelkomGroup Gandeng F5 Hadirkan Solusi AI-secure Connectivity Melalui Data Center
-
BTN Siapkan Uang Tunai Rp23,18 Triliun untuk Kebutuhan Transaksi Lebaran 2026
-
Purbaya Yudhi Sadewa Optimis Investigasi Dagang AS Tak Pengaruhi Prospek RI
-
Purbaya Kurusan usai Jabat Menkeu, Akui Berat Badan Turun 9 Kg
-
Minyak Meroket Lagi Tembus US$100, Strategi Tekan Harga Ala Trump Gagal?
-
BGN Evaluasi Total! 1.512 Dapur MBG di Jawa Dihentikan Sementara
-
Satu Tahun Danantara Indonesia: Perkuat Fondasi untuk Masa Depan Generasi Indonesia
-
Posko Nasional Sektor ESDM Ramadan dan Idul Fitri 2026 Resmi Dibuka, Pasokan Energi Dipastikan Aman
-
Dukung Swasembada, Pupuk Indonesia Jaga Ketersediaan Pupuk Nonsubsidi di Wilayah Indonesia Timur