Suara.com - Pemerintah mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada para aparatur negara dan pensiunan. Kebijakan yang tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 ini merupakan bagian dari instrumen APBN untuk menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional, terutama pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
"Ini adalah bagian dari pemerintah untuk menyampaikan juga terima kasih kepada para ASN, TNI, Polri, yang selama ini telah bekerja untuk terus menjalankan program-program pemerintah dan menjalankan tugasnya melayani masyarakat. Saya berharap tentu dalam THR ini juga akan memberikan dorongan kepada perekonomian Indonesia," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (15/3/2024).
Di kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas menjelaskan pihak-pihak yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun anggaran 2024.
“Satu adalah PNS dan Calon PNS, yang kedua adalah PPPK, jadi honorer yang sudah diangkat PPPK mereka berhak menerima, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan KL, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan anggota dan pegawai non aparatur sipil negara LNS,” ungkap Azwar Anas.
Lebih lanjut, ia juga memaparkan sejumlah komponen yang akan diterima para aparatur negara yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).
Selain itu, aparatur negara juga berhak menerima 100% tunjangan kinerja per bulan, atau bagi instansi Pemerintah Daerah yaitu paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Yang berikutnya adalah untuk bagi pensiunan penerima pensiun dan penerima tunjangan pertama adalah komponennya adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, kemudian juga tambahan penghasilan pensiun. Kemudian bagi guru dan dosen terdapat tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 100%," tambahnya.
Anggaran THR dan gaji ke-13 secara umum telah dialokasikan dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, total keseluruhan pembayaran untuk THR pusat dan daerah akan mencapai 48,7 triliun rupiah, sementara total yang akan dibayarkan untuk gaji ke-13 pada bulan Juni yaitu sebesar 50,8 triliun rupiah,.
Baca Juga: Menteri PUPR Bantah Rumah Menteri di IKN Dibangun Mewah, Sebut Lebih Kecil dari Widya Chandra
Pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 Idul Fitri dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah atau perkiraan tanggal 22 Maret 2024. K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10.
Pencairan oleh KPPN dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR mulai tanggal 18 Maret 2024.
Pada kesempatan ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 dalam minggu ini serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-10. Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Sementara itu, untuk gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2024 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2024. Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.
Tag
Berita Terkait
-
Menteri PUPR Bantah Rumah Menteri di IKN Dibangun Mewah, Sebut Lebih Kecil dari Widya Chandra
-
Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu Setujui Operasi Militer di Rafah
-
Pernah Dipecat karena Nyabu di Ruang Kerja, Hakim Danu Arman Kembali Aktif Jadi PNS
-
Mohon Maaf, Pegawai Honorer Nggak Dapat Jatah THR 2024
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Pakar: Tidak Tepat Kaitkan Utang Pemerintah dengan MBG
-
Rupiah Tembus Rp17.500, ESDM Mulai Bahas Nasib Subsidi BBM
-
Makin Canggih, BI Sebut Rupiah Kian Sulit Ditiru hingga Peredaran Uang Palsu Turun Drastis
-
MSCI Tendang 6 Saham Indonesia dan IHSG Anjlok, OJK: Ini Awal Baru
-
Rupiah Loyo ke Rp17.500, Menteri Bahlil Gelar Rapat Darurat Bahas Nasib Harga BBM
-
Pasar Panik Gegara Rebalancing, IHSG Ambles 1,81% di Sesi I
-
Tarif Listrik Mei 2026 Naik? Cek Tarif Terbaru untuk 13 Golongan
-
Inflasi Medis RI Jadi Momok Baru, Biaya Penyakit Tipes Naik Rp16 Juta! Mengapa Hal Itu Bisa Terjadi?
-
Saham BBRI 'Lagi Diskon', Harganya Diproyeksi Bisa Segini
-
Rupiah Makin Anjlok Parah saat Mata Uang Asia Lain Menguat, Kenapa?