Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan terus mengawasi online travel agent (OTA) asing yang belum membayar pajak.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, pihaknya telah menunjuk OTA asing yang telah memenuhi syarat untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Dia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2022 telah mengatur pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut pajak wajib untuk mengenakan pajak atas produk digital dari luar negeri yang dijual di Indonesia. Bukti pemungutan bisa berupa invoice komersial, tagihan, tanda terima pesanan, atau dokumen lain yang mencantumkan pemungutan PPN dan telah dibayarkan.
Sampai saat ini, DJP telah menunjuk beberapa OTA asing sebagai pemungut PPN PMSE, antara lain Booking.com, Hotels.com, dan Travelscape.
Sementara untuk aspek pajak penghasilan (PPh), Dwi menuturkan, pihaknya masih menunggu perkembangan dari penerapan Pilar 1 Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Adapun Pilar 1 OECD merupakan usulan solusi dari OECD/G20 untuk menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital.
"Seluruh negara yang berkomitmen terhadap pilar tersebut bersedia untuk menunda penerapan PPh atas penyediaan barang digital dan jasa digital," ucap dia, dikutip dari Antara pada Senin (18/3/2024).
Sebelumnya, pada Jumat (8/3), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memberikan peringatan kepada online travel agent (OTA) asing yang beroperasi di Indonesia namun belum mematuhi aturan untuk mendaftarkan layanannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Enam OTA yang dimaksud oleh Kemenkominfo adalah Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id.
Hingga tanggal 15 Maret 2024, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengungkapkan bahwa masih ada dua OTA yang belum mendaftarkan diri sebagai PSE, yaitu Klook.com dan Trivago.co.id.
Baca Juga: Muat Wajah Biden dan Benjamin Netanyahu, Seniman New York Gerilya Sebar Iklan Protes ke Israel
Berita Terkait
-
Segini Pajak Porsche yang Kena Seruduk Pemobil Mabuk di Showroom, Bisa Buat Beli Mitsubishi Xpander Baru
-
Jokowi Kalah, Ini Sosok PNS yang Paling Tinggi Dapat THR
-
Hotman Paris Bela Rakyat, Kritik Keras Rencana Kenaikan PPN 12 Persen di 2025
-
PPN Bakal Naik 2025, Hotman Paris: Pelajaran Bagi yang Tidak Sadar
-
Muat Wajah Biden dan Benjamin Netanyahu, Seniman New York Gerilya Sebar Iklan Protes ke Israel
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Dirut PT BEI, Tugasnya di Hari Pertama Kerja Cukup Seram
-
Airlangga: Presiden Prabowo Pastikan Akan Berantas Praktik Goreng Saham
-
Pusat-Daerah Diminta Berantas Perlintasan Kereta Api Ilegal
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178 Triliun, Mayoritas ke Sektor Produksi
-
Danantara Berencana Pegang Saham PT BEI, CORE Ingatkan soal Konflik Kepentingan
-
Karier Friderica Widyasari Dewi: Ketua OJK Baru Punya Jejak di KSEI Hingga BEI
-
Profil Friderica Widyasari Dewi, Ketua OJK Baru dengan Latar Belakang Mentereng
-
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi Ketua OJK
-
KPI Olah 330 Juta Barel Bahan Baku Sepanjang 2025
-
Bursa Saham Terguncang: Indeks Ambruk, Pimpinan Regulator Mundur Massal