Suara.com - Pemerintah telah resmi menetapkan aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024.
Besaran THR dan gaji ke-13 PNS pada tahun ini diberikan dalam paket lengkap yang terdiri dari lima komponen pendapatan PNS, yaitu;
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu diprediksi akan kembali menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tertinggi pada tahun ini. Gelar tersebut kemungkinan besar akan diraih oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo.
Menurut perhitungan, THR tertinggi didapatkan dari kombinasi gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin). Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah dan nominalnya sama antar instansi berdasarkan golongan dan masa kerja. Namun, besaran tukin bisa sangat berbeda antar instansi.
Direktorat Jenderal Pajak dikenal memiliki tukin tertinggi di antara lembaga pemerintah lainnya. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden. Tunjangan kinerja tertinggi bisa mencapai Rp 117 juta untuk level jabatan tertinggi, seperti Direktur Jenderal Pajak.
Dengan skema tersebut, THR yang diterima Direktur Jenderal Pajak diperkirakan mencapai sekitar Rp 123,7 juta. Angka ini didapat dari penjumlahan gaji pokok PNS golongan IVe (sekitar Rp 6,3 juta) dan tukin maksimal.
Meski PNS daerah juga menerima THR, totalnya umumnya lebih rendah dibandingkan dengan yang diterima pegawai di kementerian pusat, terlebih lagi dengan tunjangan kinerja yang tinggi seperti Direktorat Jenderal Pajak.
Suryo Utomo sendiri mengalahkan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin soal THR ini. Berdasarkan aturan tersebut presiden setidaknya mengantongi THR sekitar Rp 62,74 juta. Sementara itu, wakil presiden akan menerima THR sebesar Rp 42,16 juta.
Baca Juga: Kenapa Honorer Tidak Dapat THR 2024? Menpan RB Beri Pengecualian dengan Syarat Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
Terkini
-
Harga Perak Antam Naik Berturut-turut, Melonjak Rp 27.664 per Gram Hari Ini
-
Waspada! Rupiah Tembus Rp16.714, Simak Dampak Global dan Domestik Ini
-
Emas Antam Lagi Tren Naik, Harganya Kini Rp 2.367.000 per Gram
-
IHSG Bangkit di Awal Sesi, Cek saham-saham yang Cuan
-
Waduh, Potensi Kerugian Akibat Serangan Siber Tembus Rp 397,26 Kuadriliun
-
Bank Mandiri Kucurkan Rp 38,11 Triliun KUR hingga Oktober 2025
-
Permintaan Naik, BI Prediksi Penjualan Eceran Kian Meningkat Akhir 2025
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Apa Itu Transaksi Reversal? Waspadai 5 Penyebab Tak Terduganya
-
Harga Emas Naik Berturut-turut: UBS dan Galeri Rp 2,4 Jutaan, Antam Belum Tersedia