Suara.com - Pemerintah telah resmi menetapkan aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024.
Besaran THR dan gaji ke-13 PNS pada tahun ini diberikan dalam paket lengkap yang terdiri dari lima komponen pendapatan PNS, yaitu;
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu diprediksi akan kembali menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tertinggi pada tahun ini. Gelar tersebut kemungkinan besar akan diraih oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo.
Menurut perhitungan, THR tertinggi didapatkan dari kombinasi gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin). Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah dan nominalnya sama antar instansi berdasarkan golongan dan masa kerja. Namun, besaran tukin bisa sangat berbeda antar instansi.
Direktorat Jenderal Pajak dikenal memiliki tukin tertinggi di antara lembaga pemerintah lainnya. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden. Tunjangan kinerja tertinggi bisa mencapai Rp 117 juta untuk level jabatan tertinggi, seperti Direktur Jenderal Pajak.
Dengan skema tersebut, THR yang diterima Direktur Jenderal Pajak diperkirakan mencapai sekitar Rp 123,7 juta. Angka ini didapat dari penjumlahan gaji pokok PNS golongan IVe (sekitar Rp 6,3 juta) dan tukin maksimal.
Meski PNS daerah juga menerima THR, totalnya umumnya lebih rendah dibandingkan dengan yang diterima pegawai di kementerian pusat, terlebih lagi dengan tunjangan kinerja yang tinggi seperti Direktorat Jenderal Pajak.
Suryo Utomo sendiri mengalahkan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin soal THR ini. Berdasarkan aturan tersebut presiden setidaknya mengantongi THR sekitar Rp 62,74 juta. Sementara itu, wakil presiden akan menerima THR sebesar Rp 42,16 juta.
Baca Juga: Kenapa Honorer Tidak Dapat THR 2024? Menpan RB Beri Pengecualian dengan Syarat Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
BRI Hadirkan Tarik Tunai GoPay di 19.000 ATM & CRM
-
Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik
-
PNM Hadirkan Harapan Baru: Dari Satu Kegiatan, Tumbuh Mimpi Jadi Garda Pemberdayaan Ultra Mikro
-
Menkeu Purbaya Bantah Indonesia Terancam Resesi: Di Semua Tempat Pada Belanja!
-
Prabowo Bertemu Ray Dalio, Bahas Proyek Energi hingga Danantara
-
Riset NEXT: Daya Beli Masyarakat Meningkat di Lebaran 2026, Uang Beredar Tembus Rp 1.370 T
-
Kapal Pertamina Terjebak di Tengah Perang Iran, Ini Nasib Pasokan BBM Indonesia
-
Perum Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idul Fitri
-
Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara
-
THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan