Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengajukan permohonan kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden, untuk melakukan evaluasi terhadap tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
"Kami berharap Prabowo-Gibran bisa melakukan evaluasi kembali terhadap PPN, sesuai dengan kondisi yang ada saat ini," ungkap Shinta setelah menghadiri Konferensi Pers ISF 2024 di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, pada hari Jumat (22/3/2024)
Shinta menjelaskan bahwa penerapan PPN 12 persen yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 bukanlah kebijakan yang tiba-tiba. Oleh karena itu, menurutnya, baik pemerintah maupun pengusaha telah mempersiapkan diri.
Namun, lanjut Shinta, mereka tidak memperhitungkan kondisi perekonomian global.
“Yang harus menjadi perhatian adalah kedayaan beli. Jelas, dengan kondisi seperti ini, dengan kenaikan nanti 12 persen itu kan dibebankan ke konsumen. Jadi, nanti yang akan merasakan kenaikan itu konsumennya,” ujar Shinta, dikutip dari Antara.
Ia lantas berharap agar Presiden terpilih dalam Pemilu 2024 dapat memberi perhatian dan pertimbangan mengenai implementasi kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025.
“Apakah memang tepat waktunya untuk dinaikkan? Begitu,” kata dia lagi.
Kenaikan PPN 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Baca Juga: Menang Pilpres, Gerindra: NasDem dan PPP Punya Sinyal Paling Kuat Gabung Koalisi Prabowo-Gibran
Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen. Namun, kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.
Berita Terkait
-
Sri Mulyani: 9,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
-
Prabowo dan Titiek Soeharto Rayakan Ultah Didit Hediprasetyo, Terlihat Sama Tapi..
-
Jadi Pengganti Joko Widodo, Mobil Prabowo Subianto Jauh Lebih Mewah
-
Surya Paloh Buka Peluang Gabung Koalisi Prabowo: 50:50 Kemungkinannya
-
Menang Pilpres, Gerindra: NasDem dan PPP Punya Sinyal Paling Kuat Gabung Koalisi Prabowo-Gibran
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Petani Sawit Protes Badan Ekspor, Mirip Monopoli Cengkeh Era Soeharto
-
IHSG Anjlok Usai Kenaikan BI-Rate, Pengamat Ungkap Peluang Technical Rebound
-
Apa Itu Planogram? Viral Penataan Produk Kopdes Merah Putih Dikritik Tak Menarik
-
Menkeu Purbaya Pastikan Tidak Ada Pajak Baru Tahun 2027
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 646,3 T di April 2026, Purbaya Pamer Capaian Minus Era Sri Mulyani
-
Airlangga: Pengaturan Ekspor SDA Sudah Mendesak!
-
Anggaran MBG Dipangkas, Rupiah Kembali Menguat
-
Apa Itu Danantara Sumber Daya Indonesia? 'Senjata' Baru Prabowo Sikat Mafia
-
Hitung-hitungan Kasar Skema Baru Gojek: Angin Segar Buat Uang Belanja Istri Driver Ojol di Rumah
-
BI Rate Melonjak 5,25 Persen! Ekonomi RI Dipaksa Tarik Rem Darurat