Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengajukan permohonan kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden, untuk melakukan evaluasi terhadap tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
"Kami berharap Prabowo-Gibran bisa melakukan evaluasi kembali terhadap PPN, sesuai dengan kondisi yang ada saat ini," ungkap Shinta setelah menghadiri Konferensi Pers ISF 2024 di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, pada hari Jumat (22/3/2024)
Shinta menjelaskan bahwa penerapan PPN 12 persen yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 bukanlah kebijakan yang tiba-tiba. Oleh karena itu, menurutnya, baik pemerintah maupun pengusaha telah mempersiapkan diri.
Namun, lanjut Shinta, mereka tidak memperhitungkan kondisi perekonomian global.
“Yang harus menjadi perhatian adalah kedayaan beli. Jelas, dengan kondisi seperti ini, dengan kenaikan nanti 12 persen itu kan dibebankan ke konsumen. Jadi, nanti yang akan merasakan kenaikan itu konsumennya,” ujar Shinta, dikutip dari Antara.
Ia lantas berharap agar Presiden terpilih dalam Pemilu 2024 dapat memberi perhatian dan pertimbangan mengenai implementasi kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025.
“Apakah memang tepat waktunya untuk dinaikkan? Begitu,” kata dia lagi.
Kenaikan PPN 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Baca Juga: Menang Pilpres, Gerindra: NasDem dan PPP Punya Sinyal Paling Kuat Gabung Koalisi Prabowo-Gibran
Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen. Namun, kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.
Berita Terkait
-
Sri Mulyani: 9,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
-
Prabowo dan Titiek Soeharto Rayakan Ultah Didit Hediprasetyo, Terlihat Sama Tapi..
-
Jadi Pengganti Joko Widodo, Mobil Prabowo Subianto Jauh Lebih Mewah
-
Surya Paloh Buka Peluang Gabung Koalisi Prabowo: 50:50 Kemungkinannya
-
Menang Pilpres, Gerindra: NasDem dan PPP Punya Sinyal Paling Kuat Gabung Koalisi Prabowo-Gibran
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang Dikabarkan Cerai
-
Merger BUMN Karya Tuntas Awal 2026, BP BUMN Ungkap Update Terkini
-
Target Harga BUMI di Tengah Aksi Jual Saham Jelang Tahun Baru
-
HET Beras Mau Dihapus
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Harga Beras Bakal Makin Murah, Stoknya Melimpah di 2026
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak