Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengajukan permohonan kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden, untuk melakukan evaluasi terhadap tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
"Kami berharap Prabowo-Gibran bisa melakukan evaluasi kembali terhadap PPN, sesuai dengan kondisi yang ada saat ini," ungkap Shinta setelah menghadiri Konferensi Pers ISF 2024 di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, pada hari Jumat (22/3/2024)
Shinta menjelaskan bahwa penerapan PPN 12 persen yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 bukanlah kebijakan yang tiba-tiba. Oleh karena itu, menurutnya, baik pemerintah maupun pengusaha telah mempersiapkan diri.
Namun, lanjut Shinta, mereka tidak memperhitungkan kondisi perekonomian global.
“Yang harus menjadi perhatian adalah kedayaan beli. Jelas, dengan kondisi seperti ini, dengan kenaikan nanti 12 persen itu kan dibebankan ke konsumen. Jadi, nanti yang akan merasakan kenaikan itu konsumennya,” ujar Shinta, dikutip dari Antara.
Ia lantas berharap agar Presiden terpilih dalam Pemilu 2024 dapat memberi perhatian dan pertimbangan mengenai implementasi kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025.
“Apakah memang tepat waktunya untuk dinaikkan? Begitu,” kata dia lagi.
Kenaikan PPN 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Baca Juga: Menang Pilpres, Gerindra: NasDem dan PPP Punya Sinyal Paling Kuat Gabung Koalisi Prabowo-Gibran
Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen. Namun, kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.
Berita Terkait
-
Sri Mulyani: 9,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
-
Prabowo dan Titiek Soeharto Rayakan Ultah Didit Hediprasetyo, Terlihat Sama Tapi..
-
Jadi Pengganti Joko Widodo, Mobil Prabowo Subianto Jauh Lebih Mewah
-
Surya Paloh Buka Peluang Gabung Koalisi Prabowo: 50:50 Kemungkinannya
-
Menang Pilpres, Gerindra: NasDem dan PPP Punya Sinyal Paling Kuat Gabung Koalisi Prabowo-Gibran
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Purbaya Tantang Balik Rocky Gerung: Kalau Ekonomi Tumbuh 5-6 Persen, Harus Minta Maaf ke Saya
-
Proyek Jalan Tol Japeksel Capai 90 Persen, Jakarta-Bandung Bisa Jadi 45 Menit
-
Setelah Jadi Buron Hampir 1 Tahun, Bos Investree Adrian Gunadi yang Gelapkan Rp 2,7 T Ditangkap
-
Hotman Paris Ngeluh Bunga Deposito Turun, Menkeu Purbaya: Sabar, Rugi Sedikit!
-
Kopi Toejoean: UMKM Lokal Makin Kuat Bersama Rumah BUMN BRI
-
Harga Saham EMAS Tembus Rp 3.300, Analis Beberkan Prospek ke Depannya
-
Jadi Beban BUMN-BUMN, Ekonom Sarankan Transaksi Energi Primer Gunakan Rupiah
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Menkeu Purbaya Bikin Kejutan! Kebijakan Baru Ini Bikin Saham Rokok Berjaya, IHSG Ikut Menghijau
-
Tokocrypto Listing Token SOON, Buka Pintu Investor RI Jajal Teknologi Blockchain