Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan jajarannya menyegel tiga pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42B Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, pada Sabtu (23/3/2024).
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, Zulkifli Hasan menyatakan adanya dugaan pelanggaran hukum di bidang metrologi legal, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch atau jumper yang dapat memengaruhi hasil penakaran atau memengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima. Hal ini mengakibatkan kerugian konsumen dengan perkiraan potensi kerugian mencapai Rp2 miliar per tahun,” kata Zulhas dalam keterangan resminya.
Tiga pompa ukur di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) telah disegel dengan memasang segel metrologi dan metrologi line. Pompa-pompa tersebut memiliki total enam nozel yang digunakan untuk menjual BBM jenis Pertalite, Pertamax, dan Bio Solar.
Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No.2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Pelanggaran ini terkait dengan pemasangan alat tambahan pada alat ukur yang sudah ditera atau ditera ulang.
Pelanggar yang terbukti dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1981. Sanksi yang dapat diberikan adalah pidana penjara hingga satu tahun dan denda maksimal Rp1 juta.
Penyegelan SPBU di Rest Area ini merupakan bagian dari upaya pengawasan metrologi legal dalam perlindungan konsumen menjelang hari besar keagamaan nasional. Rest Area tersebut penting karena akan melayani pemudik, terutama saat arus balik yang terkonsentrasi menuju wilayah Jabodetabek.
Setelah penyegelan, pemerintah akan melakukan pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan lebih lanjut untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Sebelumnya, Kemendag telah menangani kasus serupa dan telah masuk dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana. Kasus-kasus itu tersebar di wilayah kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan kabupaten Serang, Banten.
Baca Juga: Pertamina Tindak Tegas SPBU yang Gunakan Alat Tidak Standar di Karawang
Dirjen PKTN Kemendag Moga Simatupang menuturkan, pengawasan metrologi legal merupakan ujung tombak dalam meningkatkan supremasi hukum bidang metrologi legal di Indonesia.
“UU No. 2/1981 Pasal 36 mengamanatkan kepada Ditjen PKTN sebagai instansi pemerintah yang ditugaskan untuk pembinaan, melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang ditentukan oleh undang-undang tersebut,” jelas Moga.
Tag
Berita Terkait
-
3 Titik Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Jelang Mudik Lebaran 2024
-
Jelang Lebaran 2024, Mendag Zulkifli Hasan Temukan Hal Tak Terduga di SPBU Pertamina
-
Pertamina dan Kementerian Perdagangan Segel Dispenser SPBU Nakal di Karawang
-
Jelang Mudik, Mendag Zulhas Pelototin SPBU di Rest Area yang Nakal
-
Pertamina Tindak Tegas SPBU yang Gunakan Alat Tidak Standar di Karawang
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
Pilihan
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
-
Dua Emiten Pemenang Lelang Frekuensi 1,4 GHz Komdigi: Penawaran Capai Rp 400 Miliar
Terkini
-
KAI Masih Pikir-pikir Operasional KRL 24 Jam, Dirut: Tidak Simpel dan Tak Bisa Dipaksakan
-
Cara Menghitung Simulasi Tabungan Emas Pegadaian, Ini Bunga dan Biayanya
-
Berkat Klasterisasi PNM, Nasabah Merasa Didampingi dan Usaha Kian Bertumbuh
-
Bank Apa Saja yang Mendukung BI Fast? Berikut Daftarnya
-
Tips Lolos Verifikasi Penerima BLT Kesra Rp 900 Ribudan Mulai Pencairan Minggu Ini
-
Ratu Belanda Kunjungi Indonesia, OJK: Mau Bahas Fraud Sampai Judi Online
-
BBCA Bagi-bagi Dividen, Cek Jadwal Pembagian dan Pencairannya
-
Jakarta IP Market 2025 Tunjukkan Pertumbuhan Ekosistem Kreatif yang Semakin Matang
-
Rupiah Makin Perkasa Lawan Dolar AS, Ini Obat Kuatnya
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO