Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan jajarannya menyegel tiga pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42B Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, pada Sabtu (23/3/2024).
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, Zulkifli Hasan menyatakan adanya dugaan pelanggaran hukum di bidang metrologi legal, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch atau jumper yang dapat memengaruhi hasil penakaran atau memengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima. Hal ini mengakibatkan kerugian konsumen dengan perkiraan potensi kerugian mencapai Rp2 miliar per tahun,” kata Zulhas dalam keterangan resminya.
Tiga pompa ukur di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) telah disegel dengan memasang segel metrologi dan metrologi line. Pompa-pompa tersebut memiliki total enam nozel yang digunakan untuk menjual BBM jenis Pertalite, Pertamax, dan Bio Solar.
Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No.2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Pelanggaran ini terkait dengan pemasangan alat tambahan pada alat ukur yang sudah ditera atau ditera ulang.
Pelanggar yang terbukti dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1981. Sanksi yang dapat diberikan adalah pidana penjara hingga satu tahun dan denda maksimal Rp1 juta.
Penyegelan SPBU di Rest Area ini merupakan bagian dari upaya pengawasan metrologi legal dalam perlindungan konsumen menjelang hari besar keagamaan nasional. Rest Area tersebut penting karena akan melayani pemudik, terutama saat arus balik yang terkonsentrasi menuju wilayah Jabodetabek.
Setelah penyegelan, pemerintah akan melakukan pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan lebih lanjut untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Sebelumnya, Kemendag telah menangani kasus serupa dan telah masuk dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana. Kasus-kasus itu tersebar di wilayah kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan kabupaten Serang, Banten.
Baca Juga: Pertamina Tindak Tegas SPBU yang Gunakan Alat Tidak Standar di Karawang
Dirjen PKTN Kemendag Moga Simatupang menuturkan, pengawasan metrologi legal merupakan ujung tombak dalam meningkatkan supremasi hukum bidang metrologi legal di Indonesia.
“UU No. 2/1981 Pasal 36 mengamanatkan kepada Ditjen PKTN sebagai instansi pemerintah yang ditugaskan untuk pembinaan, melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang ditentukan oleh undang-undang tersebut,” jelas Moga.
Tag
Berita Terkait
-
3 Titik Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Jelang Mudik Lebaran 2024
-
Jelang Lebaran 2024, Mendag Zulkifli Hasan Temukan Hal Tak Terduga di SPBU Pertamina
-
Pertamina dan Kementerian Perdagangan Segel Dispenser SPBU Nakal di Karawang
-
Jelang Mudik, Mendag Zulhas Pelototin SPBU di Rest Area yang Nakal
-
Pertamina Tindak Tegas SPBU yang Gunakan Alat Tidak Standar di Karawang
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global
-
Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter
-
Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja
-
Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan
-
Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?
-
Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik
-
Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan
-
Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini
-
Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI
-
Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN