Suara.com - Para calon jamaah haji atau umrah disarankan agar waspada dan tidak tergiur dengan iming-iming haji berbiaya murah. Salah satu upaya untuk menghindari agar tak tertipu yakni mengecek daftar penyelenggara perjalanan berizin atau tidak melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).
"Sekarang ini tidak kurang ada 2.573 travel yang melayani umrah ke tanah suci. Jangan tergiur dengan paket murah, bisa dicek apakah biro perjalanan yang menawarkan tersebut termasuk sudah berizin atau belum," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Jaja Jaelani pada Minggu (24/3/2024) kemarin.
Pasalnya, belum lama ini ditemukan PIHK maupun PPIU yang terbukti menelantarkan jamaahnya, Kemenag telah memberi sanksi berupa penghentian.
"Tiga travel yang sudah kami hentikan. Pertama, penghentian sementara. Yang dua lagi pembekuan," kata dia.
Kementerian Agama menyarankan agar masyarakat tidak terpedaya oleh agen perjalanan yang menawarkan paket ibadah haji atau umrah dengan harga murah, karena dapat menjadi korban penipuan.
Baru-baru ini, telah terjadi peningkatan jumlah iklan haji dan umroh murah yang tersebar luas di media sosial seperti Instagram. Oleh karena itu, masyarakat diingatkan untuk lebih waspada karena semakin banyak kasus penipuan yang menggunakan kedok ibadah haji dan umrah.
"Diharapkan kepada masyarakat untuk tidak tergoda dengan janji-janji haji murah. Penting untuk memastikan apa yang sebenarnya ditawarkan dalam layanan yang mereka berikan," ujar seorang pejabat.
Dia menjelaskan bahwa ada banyak penawaran untuk ibadah haji tanpa harus antre. Namun, Kementerian Agama telah menetapkan kuota pemberangkatan untuk jamaah reguler dan khusus.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Banyak kasus terjadi di mana agen perjalanan gagal menyediakan tiket dan visa, yang mengakibatkan kegagalan keberangkatan jamaah.
Baca Juga: Hadiri Pemakaman Stevie Agnecya, Fuji Dicap Sombong lantaran Ogah-ogahan Diwawancarai Wartawan
Selain itu, beberapa jamaah juga mengalami kesulitan karena pihak penyedia layanan tidak memenuhi persyaratan yang dibutuhkan di Arab Saudi.
Tag
Berita Terkait
-
Awas Penipuan Haji dan Umrah Murah, Banyak Tawarkan Promo di Medsos
-
Hempas Anak Konglomerat, Ternyata Ini Alasan Happy Asmara Lebih Pilih Gilga Sahid
-
Bawa Tas Bermerek Saat Pemakaman Stevie Agnecya, Penampilan Oma Gala Jadi Gunjingan
-
Hadiri Pemakaman Stevie Agnecya, Fuji Dicap Sombong lantaran Ogah-ogahan Diwawancarai Wartawan
-
Sinopsis Tukang Bubur Pengen Naik Haji Episode 23 Maret 2024, Kisruh Investasi Mujidin
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
BLTS Cair Minggu Depan, Mensos Ungkap Pembagian Dua Kategori KPM
-
Maybank Indonesia Merasa Nggak Salah, OJK Tetap Minta Dana Nasabah Rp 30 Miliar Diganti
-
BTN Cari Inovasi Sediakan Hunian yang Sesuai Gaya Hidup Masa Kini
-
Daftar Saham dan Bisnis Djarum Group Milik Keluarga Hartono
-
Aliran Modal Asing Rp 2,29 Triliun Deras Masuk ke RI pada Pekan ke-3 November, Ke Mana Saja?
-
Cara Mudah Memutar Uang Rp 1 Juta Agar Bertambah Banyak
-
Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Ini Syarat dan Prosesnya sampai Dana Cair
-
Daftar Lengkap Harga Emas Akhir Pekan di Pegadaian: Ada yang Turun Lagi!
-
Ramai Pabrik Pindah dari Cikarang ke Jawa Tengah, Cek Perbandingan Gaji dan Biaya Hidup
-
Rujukan BPJS Kesehatan Tidak Berjenjang Mulai 2026, Akses Faskes Jadi Lebih Mudah?