Suara.com - Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pengusaha Hanan Supangkat telah diperiksa terkait proyek pengadaan di Kementerian Pertanian (Kementan), dengan akses yang diperoleh melalui tersangka mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ali menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap CEO PT Mulia Knitting Factory dan mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) itu dilakukan pada Senin (25/1) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selama pemeriksaan tersebut, tim penyidik juga memeriksa tentang temuan yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah yang diduga milik Hanan Supangkat.
"Pada saksi tim penyidik mengonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," ujarnya, dikutip Suara.com dari Antara pada Selasa (26/3/2024).
Tim penyidik KPK sebelumnya mengungkapkan menemukan uang berjumlah sekitar Rp15 miliar dalam penggeledahan di kediaman Hanan Supangkat, di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (6/3) malam.
"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/3/2024) lalu.
Ali menerangkan penggeledahan tersebut adalah bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," ujarnya.
Mantan Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasim Limpo (SYL), sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SYL didakwa atas tuduhan melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian RI antara tahun 2020 hingga 2023.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Janji Segera Tuntaskan Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masmudi, menyatakan bahwa pemerasan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Kasdi Subagyono, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta, yang menjabat sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023, antara lain untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.
"Jumlah uang yang diperoleh oleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara paksaan mencapai total Rp44,5 miliar," ujar JPU KPK Masmudi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Rabu.
Masmudi menjelaskan bahwa pengumpulan uang secara terpaksa dilakukan oleh SYL dengan meminta bantuan Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan staf mereka.
Dia melanjutkan, proses pengumpulan uang dan pembayaran kepentingan pribadi SYL dan keluarganya dilakukan oleh para pegawai di masing-masing Direktorat, Sekretariat, dan Badan di Kementan RI. Uang-uang tersebut kemudian digunakan sesuai dengan instruksi SYL.
"Terdakwa juga mengatakan bahwa ada jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan RI yang harus diserahkan kepada terdakwa," tambahnya.
Masmudi menyatakan bahwa jika para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan SYL, maka SYL mengancam bahwa jabatan mereka dapat terancam atau bahkan dipindahtugaskan. Dia juga menyebutkan bahwa jika ada pejabat yang tidak setuju dengan permintaan SYL, maka SYL meminta agar pejabat tersebut mengundurkan diri dari jabatannya.
Berita Terkait
-
Jelang Akhir Jabatan, Harta Jokowi Melesat ke Rp95,8 Miliar
-
Korek Keterangan Crazy Rich Ahmad Sahroni, KPK Usut Transferan Duit SYL ke NasDem
-
Ahmad Sahroni Sindir Ormas Bagus Dan Hebat Setelah Minta Dirinya Ditangkap KPK
-
Kapolda Metro Jaya Janji Segera Tuntaskan Kasus Pemerasan Firli Bahuri
-
Kasus Pungli Rutan KPK, 76 Pegawai Diperiksa Secara Disiplin dan 15 Tersangka Ditahan
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
QRIS Makin Praktis, Nikmati Limit Kartu Kredit BRI Langsung di BRImo
-
OJK Ungkap 7 Perusahaan Asuransi Terancam Bangkrut, Potensi Rugi Hingga Rp19 Triliun!
-
Vietnam-AS Makin Mesra, Vietjet Pesan 200 Pesawat Boeing Senilai US$32 miliar
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Anak Usaha Astra Beli Tambang Emas di Sulut
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
-
Alasan Pindahkan Tiang Listrik PLN dari Tanah Pribadi Harus Bayar
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!
-
APBN 2026 Disahkan, Jadi 'Senjata' Pertama Pemerintahan Prabowo