Suara.com - Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pengusaha Hanan Supangkat telah diperiksa terkait proyek pengadaan di Kementerian Pertanian (Kementan), dengan akses yang diperoleh melalui tersangka mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ali menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap CEO PT Mulia Knitting Factory dan mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) itu dilakukan pada Senin (25/1) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selama pemeriksaan tersebut, tim penyidik juga memeriksa tentang temuan yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah yang diduga milik Hanan Supangkat.
"Pada saksi tim penyidik mengonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," ujarnya, dikutip Suara.com dari Antara pada Selasa (26/3/2024).
Tim penyidik KPK sebelumnya mengungkapkan menemukan uang berjumlah sekitar Rp15 miliar dalam penggeledahan di kediaman Hanan Supangkat, di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (6/3) malam.
"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/3/2024) lalu.
Ali menerangkan penggeledahan tersebut adalah bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," ujarnya.
Mantan Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasim Limpo (SYL), sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SYL didakwa atas tuduhan melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian RI antara tahun 2020 hingga 2023.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Janji Segera Tuntaskan Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masmudi, menyatakan bahwa pemerasan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Kasdi Subagyono, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta, yang menjabat sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023, antara lain untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.
"Jumlah uang yang diperoleh oleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara paksaan mencapai total Rp44,5 miliar," ujar JPU KPK Masmudi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Rabu.
Masmudi menjelaskan bahwa pengumpulan uang secara terpaksa dilakukan oleh SYL dengan meminta bantuan Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan staf mereka.
Dia melanjutkan, proses pengumpulan uang dan pembayaran kepentingan pribadi SYL dan keluarganya dilakukan oleh para pegawai di masing-masing Direktorat, Sekretariat, dan Badan di Kementan RI. Uang-uang tersebut kemudian digunakan sesuai dengan instruksi SYL.
"Terdakwa juga mengatakan bahwa ada jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan RI yang harus diserahkan kepada terdakwa," tambahnya.
Masmudi menyatakan bahwa jika para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan SYL, maka SYL mengancam bahwa jabatan mereka dapat terancam atau bahkan dipindahtugaskan. Dia juga menyebutkan bahwa jika ada pejabat yang tidak setuju dengan permintaan SYL, maka SYL meminta agar pejabat tersebut mengundurkan diri dari jabatannya.
Berita Terkait
-
Jelang Akhir Jabatan, Harta Jokowi Melesat ke Rp95,8 Miliar
-
Korek Keterangan Crazy Rich Ahmad Sahroni, KPK Usut Transferan Duit SYL ke NasDem
-
Ahmad Sahroni Sindir Ormas Bagus Dan Hebat Setelah Minta Dirinya Ditangkap KPK
-
Kapolda Metro Jaya Janji Segera Tuntaskan Kasus Pemerasan Firli Bahuri
-
Kasus Pungli Rutan KPK, 76 Pegawai Diperiksa Secara Disiplin dan 15 Tersangka Ditahan
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
MEDC Kini Bagian dari OGMP 2.0, Apa Pengaruhnya
-
Industri Pelayaran Ikut Kontribusi ke Ekonomi RI, Serap Jutaan Tenaga Kerja
-
Emiten CGAS Torehkan Laba Bersih Rp 9,89 Miliar Hingga Kuartal III-2025
-
Grab Akan Akuisisi GoTo, Danantara Bakal Dilibatkan
-
ESDM Kini Telusuri Adanya Potensi Pelanggaran Hukum pada Longsornya Tambang Freeport
-
Industri Biomassa Gorontalo Diterpa Isu Deforestasi, APREBI Beri Penjelasan
-
BEI Umumkan IHSG Sentuh All Time High Pekan Ini
-
Apakah Indonesia Pernah Redenominasi Rupiah? Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
SVLK Jadi Benteng Hukum Lawan Tuduhan Deforestasi Biomassa di Gorontalo
-
Terminal IC Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi 12 November, Khusus Penerbangan Citilink