Suara.com - Belakangan, pajak dan bea cukai kembali jadi sorotan usai berbaga kebijakan yang menuai protes. Pajak, acapkali menjadi pembahasan netizen lintas media sosial karena hampir semua sektor dan kebutuhan terkena pajak, slaah satunya Tunjangan Hari Raya atau THR.
Menarik disimak, apakah Islam mengharamkan pajak? Atau justru sebaliknya?
Pajak, juga sudah dikenal sejak era Nabi Muhammad sebagai pemimpin umat Islam sekitar abad 6 masehi. Dalam bahasa Arab, pajak bisa diartikan pula sebagai لضَّرِيْبَةُ (Adh-Dharibah), yang artinya adalah ; “Pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak”.
Di Indonesia, ada berbagai macam pajak yang dipungut oleh pemerintah, diantaranya:
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah jenis pajak yang dikenakan pada kepemilikan tanah, lahan, dan bangunan seseorang.
- Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dipungut berdasarkan penghasilan yang diperoleh seseorang. Pajak
- Pertambahan Nilai (PPN) adalah jenis pajak yang dikenakan pada barang dan jasa.
- Pajak Barang dan Jasa (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan pada penjualan barang mewah.
- Pajak Perseroan adalah pajak yang dikenakan pada setiap perseroan atau badan hukum serupa.
- Pajak Transit/Peron dan lain-lain merupakan jenis-jenis pajak tambahan yang dikenakan dalam berbagai transaksi atau kegiatan tertentu.
Hukum Pajak Menurut Islam
Ada banyak dalil baik secara langsung atau tidak langsung merujuk pada pajak, salah satunya dijelaskan dalam Surah An-nisa ayat 29.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil….”
Dikutip dari Al Manhaj, Ustaz Abu Ibrahim Muhammad Ali menyebut, melalui ayat tersebut, Allah Allah melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak sesuai aturan Agama. Pajak lantas dianggap sebagai salah satu jalan yang batil jika diniatkan untuk memakan harta orang lain.
Baca Juga: Baru Sebulan Jadi Menteri, AHY Minta Tambahan Anggaran Setengah Triliun Lebih ke Sri Mulyani
Rasulullah SAW juga pernah membahas hal ini.
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ
“Tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya” (Hadits ini shahih, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Jami’ush Shagir 7662, dan dalam Irwa’al Ghalil 1761 dan 1459.)
Rasulullah juga secara jelas mengatakan pemungut pajak bisa diazab oleh Allah di negara.
إِنَّ صَاحِبَ الْمَكسِ فِيْ النَّارِ
“Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka” [HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah : 7]
Berita Terkait
-
Ini Cara Hitung Pajak THR, Berapa Besaran Potongan PPh21? Cek Simulasinya di Sini!
-
Viral Beli Buku Harga Rp80 Ribu dari Luar Negeri Kena Pajak Rp900 Ribu
-
Kalkulator Pajak Tunjangan Hari Raya (THR)
-
Alasan Nabi Muhammad Selalu Makan Kurma dengan Jumlah Ganjil
-
Baru Sebulan Jadi Menteri, AHY Minta Tambahan Anggaran Setengah Triliun Lebih ke Sri Mulyani
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Kuartal Panas Crypto 2025: Lonjakan Volume, Arus Institusional dan Minat Baru Investor
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing