Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap fakta baru dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Dalam keterangannya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (5/4/2024) mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut bahwa bantuan pangan yang disalurkan Badan Pangan Nasional (Bapanas) bukan bagian dari program perlindungan sosial atau perlinsos.
Sri Mulyani mengatakan penyaluran beras yang dilakukan Bapanas menjelang Pemilu 2024 bertujuan untuk menjaga stabilisasi harga beras yang saat itu melonjak tinggi.
"Bantuan beras yang digulirkan pada tahun lalu, bukan Perlinsos," ungkap Sri Mulyani.
Alhasil kata dia, penyaluran bansos beras ini masuk dalam fungsi ekonomi bukan perlinsos.
"Di dalam APBN ini masuk fungsi ekonomi, bukan fungsi Perlinsos," katanya.
Secara rinci Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pada 2023 Bapanas memiliki anggaran sebesar Rp 10,2 triliun. Anggaran sebanyak itu kata dia memang digunakan untuk penyaluran bantuan pangan beras kepada 21,53 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Penyalurannya dilakukan oleh Perum Bulog pada September, Oktober dan November 2023. Bantuan tersebut yaitu beras 10 Kg kepada masing-masing KPM.
"Dalam proses pencairan alokasi bantuan pangan yang dimohonkan Bapanas diperlukan review BPKP untuk jamin akuntabiltias dari permohonan yang diajukan," tegas Sri Mulyani.
Baca Juga: Eddy Hiariej Jadi Saksi Prabowo-Gibran di MK, ICW Pertanyakan Sikap KPK
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
PLN Kekurangan Batu Bara 20 Juta Ton, Bahlil Turun Tangan Bentuk Tim Pengawas Khusus
-
Harga Cabai Mulai Mendingin, Kenaikan Beras dan Minyak Goreng Masih Membebani Konsumen
-
Rupiah Tertekan, Dolar AS Terus Naik ke Level Rp17.855
-
Cuan untuk Investor, Buyback Emas Antam Naik Lebih Tinggi dari Harga Jual
-
Tak Hanya Belanja, Pengunjung PRJ Kini Berburu Investasi Emas
-
Jelang Review MSCI, IHSG Dibuka Merah ke Level 6.096
-
Pasar Pantau Kesepakatan AS - Iran, Harga Minyak Dunia Naik Tipis
-
Profil PT Bach Multi Global Tbk (BACH), Jaringan Bisnis 'Grup Djarum' yang Siap IPO
-
Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara
-
cashUP Perkuat Ekosistem UMKM Digital, Satukan Pembayaran, Pembiayaan, dan Teknologi